Metro, Medan – Nurin Qorli (53), salah satu karyawan yang berkerja di Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Agrobisnis Perkebunan (STIPAP) Medan, Sumatera Utara tidak berdaya. Pasalnya, Ia diberhentikan bekerja secara sepihak.
Karena tidak berdaya, untuk membela haknya, Nurin Qorli mengadukan hal tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum Pembela Pers Indonesia (LBH-PPI) di Jalan Waringin Nomor 29 A/ 30 CC SKIP Medan Petisah, pada Selasa (18/1) pagi.
Atas pengaduan Nurin, LBH-PPI melayangkan somasi ke Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Agrobisnis Perkebunan (STIPAP), yang kini berubah nama menjadi Institut Teknologi Sawit Indonesia (ITSI), di Jalan Williem Iskandar Medan, Sumut pada Kamis (27/1) siang.
Sebelumnya, salah seorang pekerja harian lepas di STIPAP, Nurin Qorli didampingi isterinya, Sari, (52), melaporkan dirinya yang diberhentikan secara sepihak oleh Pimpinan STIPAP ke JMI Sumut. Laporan tersebut diteruskan ke Kantor LBH-PPI, di Jalan Waringin Nomor 29 A/ 30 CC SKIP Medan Petisah, pada Selasa (18/1) pagi.
Menurut Nurin Qorli, sejak bulan Juli tahun 2021 lalu, dirinya diberhentikan secara sepihak oleh salah satu pemimpin STIPAP. Dengan alasan siapa yang mau menggaji dirinya bekerja karena tidak mau ditawarkan menjadi karyawan koperasi di bawah naungan STIPAP.
“Saya bekerja sebagai pegawai harian lepas atau PHL di STIPAP sejak tahun 2012. Sudah hampir 9 tahun lamanya. Namun, sejak adanya pergantian Ketua yang baru, di bawah pimpinan Aries Sukariawan. Lebih kurang 21 karyawan di paksa pindah ke koperasi dengan memaksa untuk menandatangani surat menjadi karyawan koperasi”. Ungkap Nurin, tidak berdaya.
Atas alasan itu, Nurin Qorli memutuskan untuk tidak menandatangani surat pernyataan tersebut. Ia meminta pihak Yayasan STIPAP harus menyelesaikan dulu hak-haknya semasa bekerja di bagian Umum STIPAP.
“Saya tidak berdaya dan kecewa, karena sampai saat ini, pihak Yayasan STIPAP tidak ada itikad baik. Karena tidak memberikan pesangon ataupun uang perpisahan selama dirinya bekerja”. Ucapnya lirih.
Dikatakan Nurin, pihak Yayasan STIPAP sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan surat teguran atau peringatan terhadap dirinya karena tidak masuk kerja. Dalam persoalan ini, Nurin berharap agar Ketua STIPAP mau mengeluarkan hak-haknya semasa bekerja di STIPAP.
Sementara itu, Sekretaris JMI Sumut, T. Sofy Anwar, SH, meminta kepada LBH PPI agar persoalan karyawan di STIPAP dapat diselesaikan dengan tuntas. Karena hal ini menyangkut hak seorang karyawan yang diduga dizholimi dan tidak berdaya. Menurutnya, karyawan itu butuh untuk menghidupi keluarganya yang tidak terpenuhi sejak Nurin diberhentikan tanpa kejelasan.
Menyikapi persoalan kliennya, Kuasa Hukum dari LBH PPI, Hendra Julianta SH, didampingi Irvan Zakaria SH, telah menyurati Ketua STIPAP, pada Kamis (27/1) siang.
Menurut Hendra, diduga adanya kelalaian yang dilakukan Ketua STIPAP terhadap karyawannya. Salah satunya dengan melakukan pemecatan terhadap karyawan secara sepihak dan memperkerjakan karyawan tanpa status yang jelas.
“Selain itu, STIPAP juga memindahkan karyawan ke pihak ke-3 (Koperasi), secara sepihak. Tentunya perlu dipertanyakan. Apabila Ketua STIPAP tidak ada itikad baik terhadap kliennya, maka , LBH PPI akan membawa kasus ini, ke Dinas Ketenagakerjaan untuk dipertanyakan”. Ucap Hendra. []M.Amin.