Diduga Pihak Ketiga Menggerogoti Proyek Revitalisasi SDN Manggung Jaya 1, Kepala Sekolah Terancam Sanksi Berat.
Karawang.{metroindonesia.id}-Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Manggungjaya 1 Desa Manggung Jaya kecamatan Cilamaya kulon kabupaten Karawang Jawa barat.yang didanai APBN Tahun Anggaran 2025 kembali menuai sorotan publik.
Selasa ( 07/10/2025 ).
Dari pantauan tim media di lapangan, papan informasi proyek yang terpasang justru menyisakan tanda tanya besar. Karena tidak ada keterangan soal jumlah bangunan yang akan direhab, padahal proyek tersebut anggaran dengan begitu fantastis proyek tersebut berjudul.
Nama kegiatan : Bantuan pemerintah program revitalisasi satuan pendidikan anggaran tahun 2025.
Pekerjaan : revitalisasi satuan pendidikan SDN manggungjaya 1.
Jumlah anggaran : Rp , 600,592726 ( enam ratus juta, Lima ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah ) .
Sumber Dana : APBN tahun anggaran 2025.
Pelaksana : Panitia satuan pendidikan.
Waktu pelaksanaan : 90 Hari Kalender ( 2 Oktober S/d 30 Desember 2025 ).
Dengan anggaran yang fantastis tim media mencoba konfirmasi kepada kepala kuli pekerja yang berinisial ( L ) menurut ia pekerjaan tersebut di Borongkan, dan yang kerja juga orang Purwakarta dan Cikampek.
“Iya pak kalo saya kepala tukang, pekerjaan ini baru 2 hari kerja, pekerja orang Purwakarta untuk masalah kerja dibayar harian, kalo kontraktornya berinisial ( H ) orang Cikampek, untuk pekerjaan ini ukuran luasnya 8 X 9 “Ungkapnya.
Sementara komite sekolah saat di konfirmasi melalui via Whatsaap-nya ia menjelaskan Bahwa”Saya selaku komite hanya memantau saja dijadikan jontrot, adapun untuk pembelanjaan material oleh kepala sekolah di serahkan ke pemborong semua, karena pekerjaan itu di borongkan, kepala sekolah hanya terima kunci saja, itu pembangunan untuk ruang kelas baru dengan ukuran 8 X 7 .”Jelasnya.
Dugaan kuat muncul bahwa kepala sekolah sengaja “memihak ketigakan” proyek pembangunan ini dengan menyerahkan pengerjaan kepada pihak ketiga. Padahal, sesuai aturan, program revitalisasi satuan pendidikan harus dikelola secara swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), bukan dialihkan begitu saja ke kontraktor.
Ancaman Sanksi untuk Kepala Sekolah
Jika dugaan keterlibatan pihak ketiga ini benar, kepala sekolah dapat dijerat berbagai sanksi tegas. Mulai dari teguran tertulis, penundaan promosi jabatan, hingga pencopotan dari posisi kepala sekolah. Bahkan, apabila ditemukan adanya praktik suap, gratifikasi, atau mark-up anggaran yang menimbulkan kerugian negara, maka jeratan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bisa menunggu.
Sejumlah regulasi jelas mengatur bahwa setiap proyek pendidikan dengan dana APBN/APBD wajib mematuhi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan pendidikan.
Mengalihkan proyek tanpa prosedur resmi bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
Desakan publik sejumlah aktivis pendidikan dan pemerhati kebijakan daerah mendesak agar inspektorat, aparat penegak hukum, dan Kementerian Pendidikan segera turun tangan. Jika benar terbukti ada praktik “pihak ketiga kan” tanpa mekanisme yang benar.
“Jangan sampai dana revitalisasi pendidikan yang berasal dari uang rakyat berubah menjadi bancakan oknum di sekolah. Kepala sekolah adalah penanggung jawab penuh.
Sampai berita ini di terbitkan kepala sekolah belum bisa di temui, mencoba di hubungi via WhatsApp-nya tidak di balas.
( Dra )