Beranda Uncategorized Penjelasan Kajari Padangsidimpuan Dalam Press Release Dengan Wartawan Menuai Pro Kontra.

Penjelasan Kajari Padangsidimpuan Dalam Press Release Dengan Wartawan Menuai Pro Kontra.

0
Penjelasan Kajari Padangsidimpuan Dalam Press Release Dengan Wartawan Menuai Pro Kontra.
63 / 100

 

Padangsidempuan-Metrondonesia.id.-Setelah sempat empat (4) kali di Demo oleh wartawan yang menuntut penjelasan karena merasa gerah dengan dugaan adanya statement Kajari yang menyinggung dan merendahkan propesi wartawan,membuat
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Padangsidimpuan.Dr. Lambok Marisi J.Sidabutar.SH.MH.akhirnya menyerah dan mengundang Wartawan yang mendemonya untuk melakukan Klarifikasi terkait isi pemberitaan yang sempat terbit di salah satu media,melalui Pres release yang di lakukan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan.Kota Padangsidimpuan.Provinsi Sumatera Utara (Sumut).Selasa(30 Juli 2024).

Screenshot 20240731 224841
Saat memberikan penjelasan untuk Press Release tersebut,Dr.Lambok Marisi J.Sidabutar.SH.MH.di dampingi Kasi Datun Kejaksaan.M.Sinaga.SH.MH.yang menegaskan bahwa pemberitaan yang sempat terbit disalah satu media lokal bahwa Kajari Padangsidimpuan mengeluarkan ucapan tidak ingin lagi berteman dengan media karena mengganggu kinerja Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan,adalah tidak benar (hoax).

“Saya tidak pernah memberikan statement diluar ruangan atau tidak resmi kepada media,dan adanya tudingan bahwa saya mengeluarkan statement untuk tidak pernah ingin berteman dengan media,karena media mengganggu kinerja Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan,itu tidak benar”.katanya.

“Saya akan selalu berteman dengan semua orang,dari golongan kecil dan masyarakat biasa juga semua kalangan,saya tidak pernah membeda-bedakan rekan-rekan media,makanya saya tidak pernah membalas komentar chat via WA rekan-rekan media,karena saya hanya selalu memberikan komentar melalui press release”, katanya menegaskan.

Screenshot 20240731 224853

Ketika di perjelas bahwa berita yang sempat di publikasikan itu berarti sudah merupakan pelanggaran,dan tindakan apa yang akan dilakukan Kajari Padangsidimpuan Dr.Lambok Marisi J.Sidabutar.SH.MH.terkait wartawan dan adanya pemberitaan media lokal yang sudah membuat gaduh dan seolah olah membenturkan tersebut,kajari mengatakan,”Saya merasa tidak pernah mengatakan itu,untuk kebenarannya,teman teman media yang telah hadir bisa bertanya langsung sama wartawan yang mempublikasikan berita tersebut”.

Ketika ditanyakan kenapa Kajari tidak melakukan tindakan hukum seperti apa yang di cantumkan dalam UU Pers,kalau memang benar Kajari tidak pernah mengeluarkan statement tersebut.

Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok Marisi J Sidabutar.SH.MH.mengatakan.”Saya tidak akan menuntut Wartawan atau media tersebut,karena saya berteman dengan media,untuk itu, saya tidak ingin mengadu domba sesama rekan media,harapan saya, media tetap mendukung kinerja Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan”.katanya.

IMG 20240730 WA0004

Dipo Alam Siregar,salah seorang praktisi hukum dan Advokad senior Kota Padangsidimpuan mengatakan sangat menyesalkan apa yang di katakan Kajari Padangsidimpuan Dr.Lambok Marisi J.Sidabutar.SH.MH.dalam press release tersebut,untuk tidak menuntut dan mempermasalahkan apa yang sempat di publikasikan oleh salah satu wartawan yang ternyata hoax tersebut,”Terlepas dari hubungan dan perasaan Kajari yang menganggap semua wartawan temannya,dia itu seharusnya memberi contoh bagai mana hukum harus di tegskkan dan dihormati”.

“Dan sebagai seorang tokoh Pemimpin dan ujung tombak dalam penegakan supremasi hukum di Padangsidimpuan,Dr.Lambok Marisi J.Sudabutar.SH.MH.seharusnya melakukan tindakan untuk wartawan tersebut sesuai hukum yang berlaku”.

“Jelas bahwa hal yang telah di lakukan oleh wartawan tersebut dengan menerbitkan pemberitaan di salah satu media dengan berita hoax,telah melanggar kode etik jurnalistik,dan juga telah membuat keonaran dan keresahan di antara sesama wartawan di Padangsidimpuan,yang akhirnya mengakibatkan ketidak kekondusifan dan juga pembenturan,seharusnya Kajari sebagai orang yang mengerti hukum,mengambil tindakan seperti apa yang tercantum dalam UU Pers,Penjelasan Pasal 15 Ayat (2) atau setidaknya melaporkan hal tersebut ke Dewan Pers,dan kalau setelah melakukan itu Kajari memberikan maaf,itu baru benar dan akan lebih elegan,sehingga preseden buruk dan mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan sebagai Institusi yang bergerak di bidang hukum,tidak terjadi.”katanya.