Beranda Uncategorized Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Beri Pelayanan Hukum Kepada Korban Penelantaran Ibu Dan Anak.

Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Beri Pelayanan Hukum Kepada Korban Penelantaran Ibu Dan Anak.

0
Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Beri Pelayanan Hukum Kepada Korban Penelantaran Ibu Dan Anak.
59 / 100

 

Padangsidimpuan – Metro Indonesia.id.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara,Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan,Kepala Seksi Intelijen,dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan,telah memberikan Pelayanan Hukum kepada SA,salah seorang warga Kelurahan Losung.Kec.Padangsidimpuan Selatan.Kota Padangsidimpuan.

Hal itu di katakan Kajari Padangsidimpuan,Dr.Lambok Mj.Sidabutar.SH.MH.melalui press release yang disampaikan melalui Kasi Intel Kejari Yunius Zega.SH.MH.Selasa(30 April 2024).

SA,yang merupakan Korban Penelantaran tersebut,sebelumnya (tanggal 23 April 2024) yang lalu,telah mendapatkan Penyuluhan Hukum dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan,melalui program Penyuluhan Hukum Gratis Door to Door yang diinisiasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan,Dr.Lambok M.J. Sidabutar,S.H.M.H,dengan menggandeng stakeholder terkait di Kota Padangsidimpuan,seperti Dinas PPA.Kota Padangsidimpuan,UPT.PPA dan Psikolog,Dinas Sosial,Dinas Kesehatan,Dinas Pendidikan,Camat dan Lurah.

IMG 20240501 WA0005

Sebagai tindaklanjut dari kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut,korban mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan didampingi oleh Kepala dan Psikolog dari UPT.Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Padangsidimpuan.

Pada kesempatan tersebut,korban menyampaikan permasalahan yang tengah dihadapinya,dimana korban memiliki 2 (dua) orang anak,dan suami korban meninggalkannya dengan membawa anak sulungnya yang masih berusia balita lebih kurang sudah 1 (satu) tahun lamanya.

Atas kejadian tersebut korban mengatakan tidak menerima,serta menginginkan daneminta anaknya kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan,Dr.Lambok M.J.Sidabutar,S.H.M.H.yang diwakili Kasi.Datun dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan,langsung merespon dan memberikan saran kepada korban agar sebaiknya korban dan suaminya mencoba membangun komunikasi yang baik terlebih dahulu dan rujuk kembali.

Namun apabila nantinya suami korban tidak bersedia untuk rujuk kembali,maka korban SA dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Setelah mendapatkan jawaban dan saran dari Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara,dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan,korban SA mengucapkan terimakasih telah diberikan pencerahan dan mendapatkan Solusi dari permasalahan yang dihadapinya.

Pelayanan Hukum yang dilakukan tersebut,sesuai dengan Amanat Undang-Undang dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021,tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum,Bantuan Hukum,Pertimbangan Hukum,Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Melalui kegiatan Pelayanan Hukum tersebut diharapkan per masalahan-per masalahan yang dihadapi Masyarakat,tidak harus ditempuh melalui jalur Persidangan (Litigasi) namun dapat juga diselesaikan melalui jalur di luar persidangan (Non Litigasi).contohnya dengan memberikan Pelayanan Hukum melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.