Temuan Makanan MBG Berbau Busuk Dan Terdapat Belatung ,Publik Desak Penegak Hukum Tanpa Tebang Pilih.

Karawang.{metroindonesia.id}-“Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi penopang kesehatan dan tumbuh kembang anak sekolah justru menuai sorotan serius. Temuan makanan berbau, busuk, basi, dibeberapa tempat bahkan disebut terdapat belatung, memicu kemarahan publik dan desakan penegakan hukum tanpa tebang pilih.
Praktisi Hukum, Ujang Suhana, SH, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti benar dan mengakibatkan gangguan kesehatan atau keracunan pada anak-anak sekolah, maka peristiwa tersebut dapat masuk kategori tindak pidana akibat kelalaian yang menimbulkan bahaya bagi orang lain.
“Jika terbukti ada unsur kelalaian serius dalam proses pengadaan, pengolahan, hingga distribusi makanan sehingga anak-anak menjadi korban, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat pidana penjara,” ujar Ujang dalam keterangannya, Kamis (26- 2-2026).
Jerat Hukum: KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Secara hukum, kelalaian yang mengakibatkan orang lain sakit atau luka berat dapat dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian. Ancaman pidananya dapat mencapai 5 tahun penjara, bahkan lebih jika menimbulkan dampak berat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan. Ancaman pidananya dapat mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
Apabila ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran sistematis, maka sanksi dapat diperberat. Bahkan, jika dikaitkan dengan hak anak atas kesehatan dan keselamatan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan prinsip-prinsip hak asasi manusia, maka konsekuensi hukumnya bisa semakin berat.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Ujang Suhana menegaskan bahwa proses hukum harus menyasar seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab struktural maupun teknis. Mulai dari pimpinan lembaga penyelenggara di tingkat pusat, pengelola teknis program, mitra usaha penyedia makanan, hingga pihak yang terlibat langsung dalam produksi dan distribusi.
“Tidak boleh ada pihak yang berlindung di balik jabatan atau struktur birokrasi. Pertanggungjawaban pidana harus dilihat dari peran dan kewenangan masing-masing, termasuk apakah ada pengawasan yang lalai atau standar operasional yang diabaikan,” tegasnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penetapan tersangka tetap harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif berdasarkan alat bukti yang sah.
Ancaman Denda hingga Rp10 Miliar
Selain pidana penjara, sanksi denda juga berpotensi dijatuhkan. Dalam sejumlah regulasi, termasuk UU Perlindungan Konsumen dan peraturan terkait pangan, denda dapat mencapai miliaran rupiah, tergantung pada tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan.
“Kalau ini menyangkut kesehatan massal anak sekolah, maka negara wajib hadir. Sanksi tegas diperlukan bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga memberi efek jera dan memastikan kejadian serupa tidak terulang,” ujar Ujang.
Evaluasi Total dan Transparansi
Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola program makan bergizi. Publik mendesak adanya audit menyeluruh terhadap rantai pasok, standar kebersihan, sistem pengawasan kualitas, hingga mekanisme pelaporan di lapangan.
Program yang menyasar anak-anak sebagai penerima manfaat tidak boleh dikelola secara serampangan. Keamanan pangan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan menyangkut nyawa dan masa depan generasi bangsa.
Apabila terbukti ada kelalaian yang mengarah pada tindak pidana, maka proses hukum yang transparan, profesional, dan tanpa intervensi menjadi keharusan. Sebab dalam perkara yang menyangkut keselamatan anak, toleransi terhadap kelalaian seharusnya nol.
( Dra )