Beranda PENDIDIKAN Kepala SMAN 1 kualuh selatan sembunyikan informasi publik

Kepala SMAN 1 kualuh selatan sembunyikan informasi publik

0
Kepala SMAN 1 kualuh selatan sembunyikan informasi publik
5 / 100

Labuhan batu Utara, metroindonesia.id

Kepala Sekolah didalam peraturan dan perundangan termasuk sebagai pejabat publik, perlukah diberikan edukasi tentang peraturan dan perundangan bagi Kepala SMA Negeri 1 kualuh selatan.

Hal tersebut seharusnya disertai dengan persiapan informasi publik ketika masyarakat atau lembaga sosial control lainnya yang membutuhkan informasi, termasuk penggunaan anggaran dilingkungan sekolah.

Hal yang sangat berbeda ketika wartawan metroindonesia.id menerapkan kode etik jurnalistik pasal 3 “Wartawan Metro Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Dimana Siti Rahmah selaku kepala SMAN 1 kualuh selatan tidak dapat memberikan jawaban terhadap permohonan informasi publik terkait penggunaan dana bos tahun 2023 yang diajukan metro indonesia.id. kepada kepala SMAN 1 kualuh selatan dalam  beberapa item yang meliputi:

1.penerimaan peserta didik baru tahap I Rp 450.000 tahap II Rp 4.710.000 apakah disetiap tahap dilakukan penerimaan siswa dan terdapat di pasal berapa di juknis bos No 63 tahun 2022 tentang anggaran PPDB mohon untuk penjelasannya ?

    2.Pengembangan          perpustakaan Tahap I Rp    228.3i0.700,
Tahap II Rp   0,- item buku apa saja yg di belanjakan disekolah dengan nominal yang cukup besar tersebut ?

3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler  Tahap I Rp  19,740.000, Tahap II Rp 54.283.500. Berapa jumlah ekskul disekolah dan kegiatan apa yang dilakukan dengan anggaran dana yang cukup besar tersebut mohon untuk dijelaskan ?

4. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran tahap I Rp 17.094.500. tahap II Rp 2.360.00.sepengetahuan kami antara semester dan mit semester tidaklah jauh berbeda mohon penjelasannya ?

       5.administrasi kegiatan sekolah tahap I Rp 76.801.000. tahap II Rp 134.776.200 dalam hal ini ATK dan keperluan apa saja yang di belanjakan sekolah mohon di jelaskan dengan rincian ?

        6.langganan daya dan jasa tahap I Rp 38.452.500. Tahap II Rp 48.152.500. yang meliputi listrik.air.internet berapa tagihan disetiap bulannya mohon agar di jelaskan ?

        7.Pemiliharaaan sarana dan prasarana sekolah Tahap I Rp 47.463.300. Tahap II Rp 358.375.800. menurut kami penggunaan anggaran perawatan katagori ringan disekolah cukuplah sangat besar penggunaannya  dalam 1 tahun apa saja yang diperbaiki disekolah dengan kategori perawatan ringan mohon untuk dijelaskan ?

8. Pembayaran honor Tahap I Rp 218.760.000 Tahap II Rp 252.520.000. Berapa jumlah honor disekolah dan berapa besaran yang diterima guru setiap bulannya dan kemana fungsi/penggunaan uang SPP dengan jumlah murid 899 mohon untuk dijelaskan

Saat konfirmasi yang dilayangkan media metroindonesia.id. melalui aplikasi WhatsApp dengan tanda contreng dua rabu(05/06) namun tidak ada jawaban dari kepala sekolah tersebut sampai saat berita ini diterbitkan.

Konfirmasi bukan tanpa alasan, Dari informasi yang didapat wartawan metroindonesia dari salah seorang orang tua siswa yang berinisial AS mengatakan”disekolah ini pak penggunaan anggaran BOS tidak pernah melibatkan komite/perwakilan orang tua siswa,bendahara sekolah dan para guru. sebagai orang tua kami takut anak kami kena intervensi dan dikeluarkan dari sekolah” ujar AS orang tua siswa tersebut.

Diharapkan publikasi ini menjadi perhatian Kepala Dinas Pendidikan sumatera utara, Inspektorat dan BPK Perwakilan Sumatera Utara untuk memeriksa penggunaan dana BOS pada SMAN 1 kualuh selatan, || G.P