Beranda PENDIDIKAN Dugaan penyelewengan Dana BOS TA 2023 kepala SMKN pertanian pembangunan 1 kualuh selatan layak untuk dilaporkan

Dugaan penyelewengan Dana BOS TA 2023 kepala SMKN pertanian pembangunan 1 kualuh selatan layak untuk dilaporkan

0
Dugaan penyelewengan Dana BOS TA 2023 kepala SMKN pertanian pembangunan 1 kualuh selatan layak untuk dilaporkan
5 / 100

Labuhan batu Utara, Metroindonesia.id.

Informasi publik merupakan kewajiban setiap instansi memberikan informasi kepada masyarakat pada penggunaan anggaran.

Menyembunyikan informasi merupakan suatu kejahatan
publikasi dan informasi, karena sudah tertuang dalam Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana setiap masyarakat boleh meminta informasi.

Pasalnya Dame Ginda sebagai Kepala SMKN pertanian pembangunan 1kualuh selatan yang tidak bersedia menjawab konfirmasi wartawan (05/06) melalui aplikasi WhatsApp dan telepon yang bertanda berdering namun tidak ditanggapi oleh Kepala sekolah sehingga berita diterbitkan, konfirmasi yang berisi tentang penggunaan anggaran dana BOS tahun 2023 yang meliputi:

1 penerimaan peserta Didik baru tahap I Rp 4.705.000 tahap II Rp 1.750.000 dalam hal ini kepala sekolah tidak memahami tentang juknis bos dan Permendikbud No 63 Tahun 2022

2.pengembangan perpustakaan pada tahap 1 Rp 24.148.000 dan tahap 2 Rp 15.305.000 yang diduga adanya permainan persen antara kepala sekolah dan vendor.

3.kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler pada tahap I Rp 100.162.000 tahap II Rp 49.840.400 dalam hal ini kepala sekolah diduga melakukan laporan fiktif sebab laporan tahap I dan tahap II sangat jauh berbeda

4.kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran tahap I Rp 24.760.500 tahap II Rp 5.466.700 untuk hal ini diduga Kepala sekolah mark-up anggaran sebab antara semester dan mit semester tidaklah jauh berbeda dalam penggunaan anggaran

5.pemiliharaan sarana dan prasarana sekolah yang menelan biaya yang penggunaanya pada tahap 1 RP 83.187.000. tahap 2 Rp 131.378.000. anggaran pemiliharaan ini juga diduga kuat di mark-up oleh kepala sekolah sebab saat wartawan investigasi kesekolah terlihat asbes sekolah tersebut kelihatan banyak yang hancur.

6.pembayaran honor pembayaran honorium ini di duga adanya permainan kepala sekolah sebab guru honor disekolah tersebut tidaklah banyak hanya berjumlah 31 orang dan guru tidak tetap berjumlah 1 orang namun pelaporan melalui aplikasi pada tahap 1 Rp 116.880.000 tahap 2 Rp 174.490.000 sementara sekolah tersebut hanya menerima dana BOS Rp 448,712,200.- untuk tahap pertama dan tahap kedua Rp 555.367.800.-dengan jumlah siswa 616 dalam hal ini di duga kuat kepala sekolah memark-up anggaran untuk pembayaran guru honorer sebab yang menjadi pertanyaan masyarakat kemana anggaran untuk pembayaran uang SPP siswa digunakan oleh kepala sekolah

penyelewengan dana BOS semakin kuat di terima media ketika pihak sekolah tidak menggunakan ” Papan Mading ” sebagai laporan publik penggunaan anggaran sesuai intruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Birokrasi pengawasan dan laporan melalui online yang lebih transparan sesuai janji Menteri, masyarakat belum melihat bukti, bahkan timbul dugaan kuat adanya konspirasi antara pengawas dinas pendidikan dan kepala sekolah .

Disisi lain, tugas jurnalis untuk menerapkan sesuai kode etik pasal 3, dimana setiap wartawan harus menguji kebenaran informasi selalu mengalami kegagalan karena tidak adanya transparansi dari kepala sekolah.

Untuk itu diminta kepada Kajaksaan tinggi sumatera utara untuk memeriksa kepala SMKN pertanian pembangunan 1 kualuh selatan atas dugaan penyelewengan anggaran dana BOS agar tidak adanya asumsi buruk masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan tinggi sumatera utara.[] G.Pasaribu