MELAWI-KALBAR, Metroindonesia.id – Menjawab polemik defisit APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2022, Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Drs Paulus menggelar konferensi pers di Convention Hall Kantor Bupati Melawi, Senin (5/6) pukul 10.30 WIB.
Drs. Paulus mengatakan bahwa, terkait polemik yang ada di masyarakat, defisit APBD Kabupaten Melawi hanya sebesar 2,36 persen tidak melebihi ambang batas maksimal 4,4 persen seperti yang diatur dalam PMK nomor 117 tahun 2021 dan PMK nomor 116 tahun 2021.
“Total pendapatan daerah sebesar Rp. 1.119 triliun, untuk belanja daerah tahun 2022 sebesar Rp 1.146 triliun, dari jumlah tersebut, selisih pendapatan dengan belanja daerah sedikit,” jelasnya.
Terkait persoalan hutang kepada pihak ketiga, Paulus menyampaikan bahwa hutang tersebut disebabkan oleh target pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak tercapai di tahun 2022.
“Target PAD yang dialokasikan sebesar Rp. 89 Milyar, sementara yang terealisasi sebesar Rp 49 milyar dan yang tidak terealisasi sebesar Rp 40 milyar, inilah yang menjadi penyebab terjadinya hutang APBD tahun 2022,” kata Paulus.
Paulus menambahkan bahwa, Pemkab Melawi mencatat hutang yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga sebesar Rp 97 milyar di tahun 2022.
“Karena target PAD tidak tercapai, maka hutang ini muncul dan pemerintah berkewajiban untuk membayar hutang tersebut. Untuk melakukan pembayaran hutang maka harus dicantumkan dalam APBD tahun 2023,” pungkasnya.
Dijelaskan kembali oleh Paulus bahwa, untuk pembayaran hutang kepada pihak ketiga sudah 95 persen dibayarkan kepada pihak ketiga dan tersisa 5 persen lagi sebesar Rp 5 milyar lebih yang akan dibayarkan pada juni 2023 ini.
“Defisit dan hutang merupakan hal yang biasa namun dalam hal ini Pemkab Melawi terus berupaya memperbaiki keuangan daerah. Ini perlu kami sampaikan sebagai pertanggungjawaban kami kepada masyarakat agar tidak ada lagi polemik di masyarakat” kata dia.
Menanggapi predikat WTP dalam APBD tahun anggaran 2022, Paulus mengatakan bahwa, ranah tersebut merupakan ranah BPK selaku badan badan pemeriksa keuangan.
“predikat WTP itu wewenang BPK, tentunya BPK dalam menetapkan WTP berdasarkan kaidah penyelenggaraan akuntansi pemerintahan. Kalo semua unsur terpenuhi predikat dibaru diberikan oleh BPK,” ungkapnya.
“Catatan BPK juga banyak yang harus kami perbaiki, termasuk hutang Pemkab. Tapi kita bertanggungjawab untuk membayar hutang tersebut,” tutupnya.