https://www.facebook.com/share/p/CLZwMVEFn2WXyn8r/?mibextid=xfxF2i
Beranda blog Halaman 149

Workshop Management Resiko

0
Workshop Management Resiko
Bogor | metroindonesia.id – Untuk peningkatan akurasi dan kecepatan kinerja  Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor adakan Workshop Management Resiko.

Kegiatan yang berlangsung di gedung International Convention Center pada Rabu, 20/09/23 lebih memfokuskan bagaimana kepada akurasi dan kecepatan mengambil tindakan dalam suatu keputusan yang tepat.

Hal tersebut disampaikan H.Rino Indira Gusniawan .ST.MM Direktur Utama Perumda Tirta Pakuan pada acara pembukaan Workshop Management Resiko.

Workshop

Tampak hadir dalam acara perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), jajaran direksi, manager dan asisten manager serta para staf perusahaan.

Dalam kesempatan Ardani. ST. kepada Metro Indonesia  menyampaikan keberhasilan kegiatan menghasilkan beberapa keputusan management yang efisien dan meminimalisir resiko pekerjaan.

Selain teknis pekerjaan, Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan juga memberikan masukan bagaimana tata kelola dan akuntabilitas keuangan.

solusi
Kegiatan yang sedang berlangsung

Workshop Management Resiko diharapkan memberikan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dan jaminan kesehatan dan keselamatan.

Sehingga dapat memberikan kepuasan pada pelayanan  pelanggan pengguna fasilitas air bersih Perumda Tirta Pakuan dengan kualitas air yang bagus.[] Lukas Diana.

 

Komite Sekolah Laporkan Perkara Exploitasi anak

0
Komite Sekolah Laporkan Perkara Exploitasi anak
Bogor| metroindonesia id – Ketua Komite SDN Cibeurem 1 Kota Bogor melaporkan adanya exploitasi anak ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Bogor.

Hal tersebut disampaikan Kiki Karlina.SSi kepada metroindonesia.id (Selasa,  19/09/2023) setelah memberikan klarifikasi kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Bogor.

Sebelum memasuki materi isi berita, para pembaca perlu tau exporitasi anak itu ada berapa macam,  kita ambil dari informasi google didapat ada 3.

Exploitasi

1. Exploitasi anak secara ekonomi.

2.Exploitasi anak secara seksual dan,

3. Exploitasi anak secara sosial.

Lallu laporan ketua komite sekolah terkait adanya  exploitasi anak pad aksi demo beberapa waktu lalu berasumsi berdampak pada prilaku sikap, ucapan dan karakter anak menjadi kritis dan anarkis.

  • Demo

Mari sama sama kita pahami maksud daripada Demo ketentuan yang mengatur demonstrasi adalah UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menjadi bagian atau tambahan pengetahuan siswa/i peserta aksi demo bagaimana menyampaikan pendapat dimuka umum dan penerapannya.

  • Exploitasi anak

Lalu bagaimana dengan exploitasi anak ? Exploitasi anak yang dilaporkan komite sekolah, apakah dapat di kategori kan sebagai exploitasi sosial terhadap ank anak,  Lalu seperti apa ?

Eksploitasi Sosial

Segala bentuk yang membuat perkembangan emosional dan sosial anak terhambat.

Dengan demikian aksi demo anak anak sekolah belum memenuhi unsur adanya exploitasi sosial anak.

Ketua KPAID Kota Bogor Dede Siti Amanah SH diminta menyikapi laporan ketua komite sekolah SDN Cibereum 1 dengan bijak berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku.

2 Pengedar Sabu Tertangkap

0
2 Pengedar Sabu Tertangkap
Samosir | metroindonesia.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan penangkapan seorang pengedar utama.

Kejadian ini terjadi pada pukul 22.00 WIB di Desa Sigaol Marbun Kec. Palipi Kab. Samosir. (17/09/2023)

Tersangka SS merupakan seorang pria berusia 38 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta beralamat di Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.

Pengedar

Tersangka SS ditangkap atas dugaan tindak pidana narkotika, yang melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama pasal 114 dan/atau 112.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi alat bukti dalam kasus ini. Barang-barang yang diamankan antara lain:

1). 0,08 gram narkotika (narkoba) sabu dalam satu bungkus plastik bening berukuran sedang.

2). 0,04 gram narkotika (narkoba) sabu dalam satu bungkus plastik bening berukuran kecil.

3). 0,02 gram narkotika (narkoba) sabu dalam satu bungkus plastik bening berukuran kecil.

4). 0,04 gram narkotika (narkoba) sabu dalam satu bungkus plastik bening berukuran kecil.

5). Satu unit alat komunikasi handphone merek Realme berwarna hitam.

6). Uang sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).

7). Satu unit alat bong atau alat hisap sabu.

Pengedar

Kronologi penangkapan SS dimulai pada Minggu, 17 September 2023, sekitar pukul 19.00 WIB. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir menerima informasi terpercaya mengenai keberadaan seseorang yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Desa Sigaol Marbun Kec. Palipi, Kab. Samosir.

Tim segera bergerak ke lokasi yang dimaksud dan tiba di sana sekitar pukul 20.30 WIB. Dua orang laki-laki yang mencurigakan ditemukan di dalam rumah.

Setelah penggerebekan dan penggeledahan, tim berhasil menemukan empat bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari atas meja di dalam kamar milik SS.

Kedua laki-laki tersebut, termasuk SS dan barang bukti yang disita kemudian diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

SS mengakui bahwa dia telah menjual narkotika jenis sabu di Desa Sigaol Marbun sejak awal pada bulan september 2023. Dia mendapatkan pasokan sabu dari Belawan pada saat pulang kampung dan menjualnya kepada pekerja pembakaran batu bata di daerah tersebut. “Pada saat pulang ke belawan sekaligus belanja Narkotika Jenis Sabu dan sudah dua kali belanja sebanyak 1 gram per sekali belanja.

Dalam minggu pertama SS menjual 1 gram sabu yang dijadikan 10 paket dengan harga 100.000 per paket yang sudah habis terjual.

Yang kedua kali belanja dijadikan 16 paket dengan harga Rp. 100.000 per paket namun belum terjual 4 paket. Pembelian 1 gram narkotika jenis sabu dari belawan sebesar 600.000 rupiah”.

Narkotika jenis Sabu tersebut dijual kepada pekerja batu bata yang ada di sigaol marbun dengan cara menawarkan dan diimingimingi bahwa setelah mengisap Narkotika Jenis Sabu akan semakin semangat dan tidak akan merasa lelah saat bekerja.

Transaksi penjualan Narkotika Jenis Sabu dilakukan SS dirumah sesuai TKP dimana Setiap pembelian langsung diberikan bong (alat isap sabu) dan mengisap dikamarmandi rumah tempat tinggal sesuai TKP.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan membujuk pekerja batu bata dengan memberikan iming-iming semangat kerja dan tidak merasa lelah saat bekerja. Setiap pembelian sabu, pelanggan juga diberikan alat bong untuk mengisapnya.

SS sendiri telah menjadi pembakar batu bata di Desa Sigaol Marbun selama satu tahun. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam pemberantasan peredaran narkotika yang merusak masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda.

Ombudsman Kunjungi Kab. Samosir

0
Ombudsman Kunjungi Kab. Samosir
Samosir | metroindonesia.id – Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom menyambut kunjungan anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya beserta rombongan di ruang Lobby lantai II Kantor Bupati Samosir, 18/09.

Kunjungan Ombudsman RI bersama kepala Ombudsman perwakilan Sumatera Utara , Abyadi Siregar dalam rangka melakukan supervisi pelayanan publik di Kabupaten Samosir.

Ombudsman

Abyadi Siregar mengatakan, supervisi di Kabupaten Samosir dilakukan terhadap OPD yang menjadi lokus pelayanan publik yaitu dinas Dukcapil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Sosial dan PMD, Dinas Kesehatan dan 2 puskemas.

Pihaknya akan melakukan penilaian terhadap standar pelayanan publik yang dilakukan kepada masyarakat baik secara elektronik maupun non elektronik.

“Penilaian berdasarkan kepatuhan pelayanan publik. Akan ada 3 penilaian yaitu zona merah, kuning dan Hijau.

Anggaran yang sedikit, tidak selalu penghambat melakukan pelayanan publik. Dengan anggaran tipis-tipis tetap bisa dilakukan, yang penting informasi pelayanan bisa dipahami dan tersampaikan ke Masyarakat secara manual dan elektronik” ungkap Abyadi.

Ombudsman

Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya menyampaikan, tingkat kepatuhan pelayanan publik menyesuaikan yang sifatnya SPBE.

Pelayanan tersebut menyangkut ketersediaan informasi pada kantor pelayanan, baik berupa brosur, pengumuman maupun banner dan juga publikasi pada media elektronik website dan media sosial.

Disebutkan, Ombudsman pada prinsipnya melakukan pendampingan terhadap daerah yang nilainya rendah, merah, kuning untuk masuk ke Hijau. Secara umum ingin melakukan rekayasa kebijakan, upaya untuk semua kabupaten/kota, kementerian, lembaga melakukan standar pelayanan serta menjaga kualitas pelayanan terhadap masyarakat.

Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom menyambut baik dan berterima kasih kepada Ombudsman RI terutama kepada perwakilan Sumatera yang terus melakukan pendampingan kepada Pemkab Samosir.

“luar biasa yg dilakukan Ombudsman kepada Pemkab Samosir, selalu dan senantiasa melakukan pendampingan. Atas nama Pemkab Samosir dan Masyarakat, kami mengucapkan selamat datang di Kabupaten Samosir, Negeri Indah Kepingan Surga Titik Nol peradaban suku Batak” kata Vandiko.

Bupati Samosir menyampaikan bahwa Pemkab Samosir berkomitmen melakukan dan memberikan pelayanan yang terbaik ditengah masyarkat, walaupun demikian masih ada kekurangan dan akan tetap memperbaiki diri kedepan.

Untuk itu, Vandiko menekankan kepada jajaran untuk melakukan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. “Kita diberikan kepercayaan mengisi jabatan dan melakukan pelayanan kepada masyarakat, ada standarisasi sesuai amanat UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Ombudsman

Mari meningkatkan pelayanan. Saya harap, pelayanan publik dilakukan secara elektronik dan non elektronik mengikuti Kemajuan teknologi” tegas Vandiko.

Kedepan, Vandiko berharap acara-acara yang digelar Ombudsman dapat dilaksanakan di Kabupaten Samosir dan siap mendukung. Selanjutnya OPD yang menjadi lokus supervisi Ombudsman melakukan dialog dan tanya jawab.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Asisten I Tunggul Sinaga, Kepala Dinas Sosial dan PMD, F. Agust Karo-karo, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pilippi Simarmata, Inspektur Marudut Tua Sitinjak, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, Melva Siboro, Sekdis Kominfo Denri Sihaloho, Kabid Informasi Dinas Dukcapil Selamat Hutagalung, Direktur RSUD dr Hadrianus Sinaga Iwan H. Sihaloho, Sekdis Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraha, Borri Pasaribu.[] Pardede

 

Diduga Menimbun BBM Sebanyak 2310 Liter, BHN Dan SKD Diamankan Polres Melawi

0
KALBAR-MELAWI, Metroindonesia.id – Satuan  Reserse Kriminal Polres Melawi berhasil mengamankan dua orang tersangka BHN alias UJ (45) dan SKD alias KD (43) yang diduga telah menimbun BBM (Bahan Bakar Minyak) sebanyak 2310 liter yang di simpan di Kios milik UJ di Jalan Provinsi Nanga Pinoh-Ella Km 1 Dusun Belihai, Desa Semadin Lengkong, Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh  Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i melalui Kasi Humas Polres Melawi AIPTU Samsi. Ia mengatakan kedua orang tersangka diduga telah melakukan penimbunan BBM jenis solar sebanyak 2310 liter.

“BHN alias Uj dan SKD alias KD kini telah diamanakn di Polres Melawi berikut barang bukti 2310 liter BBM jenis solar, mesin robin. Saat ini keduanya sedang dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Melawi,” kata Samsi, Rabu, (19/09).

WhatsApp Image 2023 09 19 at 14.01.14
Barang bukti yang diamankan oleh Polres Melawi.

Samsi menambahkan, untuk memperkuat penanganan penyelidikan Satreskrim Polres Melawi akan memanggil saksi ahli dari BPH MIgas dari Jakarta untuk dimintai keterangan mengenai kasus tersebut.

“Untuk memudahkan proses penyidikan kedua tersangak UJ dan KD telah kami tahan dan TKP juga sudah kami pasang police line,” imbuhnya.

WhatsApp Image 2023 09 19 at 14.01.13
Barang bukti yang diamankan oleh Polres Melawi.

Dikatakan Samsi, kedua orang tersangka tersebut diduga telah melanggar UU RI Nomor 11 tahun 2020 pasal 55 tentang Cipta Kerja  Perubahan atas UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukum penjara 6 (enam) tahun dan denda Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

“Atas perkara ini, kami terus melakukan pendalaman dan memastikan proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.**

DPMD Kabupaten Melawi Soroti 3 Hal Dalam Melakukan Monev Ke Desa

KALBAR-MELAWI, Metroindonesia.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Melawi, H. Hasanuddin bakal melaksankan pembinaan dan monitoring serta evaluasi (Monev) kepada 169 desa yang ada di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat.

Pembinaan dan  Monev yang dilakukan oleh DPMD Kabupaten Melawi bertujuan melihat secara langsung realisasi penggunaan dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah desa, khususnya desa yang di Kabupaten Melawi.

“Pembinaan dan Monev ini kita lakukan dalam rangka pembinaan kepada desadesa yang ada. Ada 3 hal yang menjadi sorotan dalam realisasi program yaitu ketahanan pangan, BUMDES dan Stunting di Desa,” kata Hasanuddin, Senin, (18/9) saat melakukan monev di Desa Nanga Kayan, Kecamatan Nanga Pinoh.

WhatsApp Image 2023 09 19 at 10.33.16
Kegiatan Pembinaan dan Monev di Desa Nanga Kayan

Tak hanya itu, Hasanuddin juga menyampaikan bahwa pembinaan dan monitoring dan evaluasi juga dilakukan dalam program pencegahan dan penanggulangan stunting di Desa yang juga menjadi sorotan oleh BPK dan BPKP.

“Stunting menjadi perhatian khusus oleh BPK dan BPKP saat melakukan audit nantinya. Sebisa mungkin kita memastikan desa dalam penyusunan laporan realisasi harus sesuai,” ujarnya.

WhatsApp Image 2023 09 19 at 10.33.19
Kegiatan Pembinaan dan Monev di Desa Nanga Kayan

Selain itu, Hasanuddin juga mengatakan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDES juga menjadi perhatian khusus oleh BPK dan BPKP.

“Kami juga melakukan pembinaan kepada BUMDES yang sudah dibentuk oleh Pemerintah Desa agar bisa dimaksimalkan sehingga bisa menjadi pendapatan desa itu sendiri. Kita akan awasi penyelenggaraan BUMDES yang ada di Desa,” tegasnya.

WhatsApp Image 2023 09 19 at 10.33.20
Kegiatan Pembinaan dan Monev di Desa Nanga Kayan

Sementara itu kepala Desa Nanga Kayan, Hamdan mengatakan dengan adanya pembinaan dan Monev yang dilakukan oleh DPMD di Desa Nanga Kayan sangat membantu Pemerintah Desa untuk melakukan perbaikan dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Selaku Kepala Desa kami mengapresiasi dan menyambut baik serta mengucapkan terima kasih atas kedatangan Kepala Dinas dan tim Pembinaan dan Monev dari DPMD Kabupaten di Desa Nanga Kayan. Disini Kami diberikan pembinaan serta pemahaman tentang administrasi dan pelaporan,” ungkapnya.

Hamdan berharap kehadiran tim dari Kabupaten ini bisa memotivasi para perangkat desa dan pemangku kepentingan di tingkat desa untuk mewujudkan desa Nanga Kayan yang lebih baik lagi.

Anggota DPRD VS Kadis PUPR Payakumbuh

0
Anggota DPRD VS Kadis PUPR Payakumbuh
Kunjungan anggota Dewan Yernita dikediaman Redaksi Metro Indonesia
Jakarta I metroindonesia.id – Perseteruan antara anggota DPRD dan Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh semakin memanas yang berujung kepada ancaman untuk melakukan gugatan.

Informasi tersebut diterima redaksi setelah menerima kiriman beberapa link pemberitaan di antaranya dari media  kabarfenomenal.com yang berjudul “Ada Proyek Siluman di Koto Tangah, Diduga Kadis PUPR Payakumbuh Terima Dua Unit Rumah Elit”

Dari kutipan beberapa kutipan isi berita menjadi bahan portofolio redaksi metroindonesia.id untuk diuji informasi sebagaimana di atur dalam kode etik jurnalistik pasal 3.

Anggota DPRD
Sumber foto : kabarfenomenal.com

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah

Kutipan berita :

Lokasi Jalan Perumahan AB-2 itu beberapa orang berbaju berlogo PUPR sedang mengukur dan memperbaiki sesuatu diatas jalan yang baru diaspal, pengaspalan terpantau dilakukan sampai ke dalam blok-blok Perumahan AB-2.

  • Bagaimana proses perizinan

Untuk mengurus suatu ijin pembangunan tidak mudah, pertama harus ada ijin lokasi perumahan, ijin lingkungan, Ijin Properti yang sudah sesuai ketentua rencana umum tata ruang, ijin pemanfaatan ruang, Amdal untuk mengetahui dampak lingkungan, analisis lalu lintas dan site plan.

  • Domain instansi mana

Dari semua persyaratan perijinan apakah instansi yang mengeluarkan ijin adalah dinas PUPR atau Domainnya dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman,

  • Dampak dimasyarakat

Maka timbulah banyak asumsi  dimasyarakat bahwa kepala dinas telah menerima 2 unit rumah mewah di perumahan AB -2 karena masyarakat melihat adanya kegiatan dinas PUPR dilingkungan perumahan yang tidak dilengkapi dengan papan proyek dengan tujuan sebagai informasi publik.

Atau menerangkan kepada masyarakat penggunaan anggaran kegiatan, perusahaan atau pegawai dinas PUPR yang mengerjakan dengan menyebutkan pos anggaran.

Anggota DPRD
Dilokasi lain, tampak fasilitas jalan rakyat pembayar pajak

Isi berita belum menerangkan apakah perumahan AB-2 sudah selesai 100 % pengerjaannya dan sudah diserah terimakan dari pengembang kepada pemerintah kota juga menjadi pertanyaan publik karena menyangkut pajak yang harus dibayarkan oleh pengembang.

hal tersebut juga menimbulkan asumsi masyarakat adanya dugaan pengalihan pajak ke biaya pembangunan 2 unit rumah mewah.

Namun saat hal tersebut menjadi viral di masyarakat, wartawan ber wawancara dengan anggota DPRD Kota Payakumbuh dari fraksi Partai Gerindra secara berimbang, namun mendapat perlawanan dari Kepala Dinas PUPR dengan cara akan melakukan gugatan, perihal tersebut telah  disampaikan ke redaksi melalui chat whatsapp diteruskan.

Selaku pejabat publik Kadis PUPR dihimbau masyarakat dapat membuktikan ancamannya terhadap anggota DPRD Yernita yang telah dilontarkan melalui media dan berani membuka dimuka publik atas tugas dan tupoksi Dinas PUPR di perumahan AB-2 berserta  anggaran yang telah digunakan.

Boby Uktolseja, SH Caleg Perindo Dapil 8 Depok – Bekasi DPRD Provinsi Jabar, Bertemu Warga Pada Curhat

0
Boby Uktolseja, SH Caleg Perindo Dapil 8 Depok – Bekasi DPRD Provinsi Jabar, Bertemu Warga Pada Curhat
Exif_JPEG_420

 

IMG 20230917 111038
Foto bersama dengan warga masyarakat kota Depok 

metroindonesia.id I Depok – Sebanyak 300 warga Kelurahan Pancoranmas Kota Depok yang terdiri dari RT/RW bertemu Boby Uktolseja, SH, Caleg Dapil 8 Depok – Bekasi, DPRD Provinsi Jawa Barat dari Perindo

Pertemuan warga Pancoranmas dengan Boby Uktolseja, SH berlangsung di Posko pemenangan Jln, Rambutan Raya, Pancoranmas, Kota Depok, Minggu (17/9/2023).

IMG 20230917 103711

Tampak warga yang hadir menyampaikan aspirasinya sekaligus mencurahkan isi hatinya (curhat) kepada Boby Uktelseja sebagai caleg muda generasi penerus.

Medi warga Rt 04/09 kelurahan Pancoranmas menanyakan soal program unggulan Boby Uktolseja ketika jadi di parlemen.

Begitu juga Rusdi ketua Rt  03/09 Kelurahan Pancoranmas mempertanyakan soal tata cara pencoblosan yang mana kertas suara pemilu 2023 ada 5 gambar terdiri dari, 1. Pilpres, 2, DPD, 3, DPR RI, 4. DPRD Provinsi dan 5, DPRD Kabupaten/kota.

IMG 20230917 103853

Sedangkan ibu Martini warga Rt 03/9 menyampaikan soal pendidikan, konon banyak yang tidak di terima di negri dan banyak yang drop out.

IMG 20230917 104250

Sebelumnya Silfan tim pemenangan Boby Uktolseja mengucapkan terimakasih atas kehadiran dan masukan dari bapak/ibu sekalian, semoga pertemuan ini tidak hanya sampai disini saja, kita terus bersilahturahmi, imbuhnya

IMG 20230917 104339

Boby Uktolseja selaku bakal calon legislatif DPRD Provinsi berjanji akan memperhatikan aspirasi masyarakat, tuturnya menjawab pertanyaan warga.

” Saya konsisten dengan janjinya yang akan memperjuangkan kepentingan masyarakat Depok – Bekasi”. Program utamanya adalah kesehatan masyarakat, kesehatan merupakan dasar dari kehidupan kita untuk menjalankan aktivitas kita sehari – hari, terutama untuk mengembangkan ekonomi, politik, sosial budaya.

Sepengetahuannya bahwa fungsi anggota dewan adalah melegislasi aturan atau membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk kemaslahatan semua warga masyarakat yang telah di amanahkan undang – undang dasar.

Kemudian pengesahan anggaran atau APBD serta pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran.

Jadi katanya Boby, saya sebagai generasi yang masih muda ini perlu bimbingan serta dukungan untuk meneruskan cita – cita bangsa yakni mensejahterahkan masyarakat.

” Dengan rasa rendah diri saya mohon doa dan dukungan bapak/ibu untuk memberikan dukungannya agar saya bisa meneruskan cita – citanya. (In)

Polda Sumut Berhasil Menangkap 101 Orang Jaringan Narkoba

0
MEDAN-SUMUT, Metroindonesia.id – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama jajaran berhasil menangkap 101 orang pengedar dan pengguna narkoba serta mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 587,7 gram, ganja 6,5 kg, 9 dan batang pohon ganja serta uang tunai sebesar Rp. 21 juta dari para tersangka.

“Dari pengungkapan kasus jaringan pelaku narkotika, terbaru sebanyak 101 orang berhasil ditangkap. Terdiri dari 11 orang pemakai narkoba dan 90 orang jaringan/sindikat narkoba,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (16/9).

Hadi mengatakan, dari tangan para pelaku dan bandar narkotika itu, turut disita barang bukti berupa sabu seberat 587,7 gram dan ganja seberat 6,5 kg serta pohon ganja sebanyak 9 batang.

WhatsApp Image 2023 09 16 at 14.41.01
Barang bukti sabu-sabu

“Kali ini disita uang tunai senilai Rp.20.119.000, 21 unit sepeda motor, 38 unit handphone,” ungkapnya.

Hadi menegaskan, penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di Sumut itu sebagai wujud komitmen Kapolda Sumut dan jajaran dalam menciptakan Sumatera Utara bersih dan bebas narkoba.

WhatsApp Image 2023 09 16 at 14.40.59
Diduga tersangak Narkoba di foto berikut ganja sebagai barang bukti

“Peredaran narkoba ini menjadi faktor utama terjadinya tindak kriminalitas, 60% pelaku kriminalitas adalah pengguna Narkoba. Perintah Kapolda, bandar jaringan kita miskinkan, yang membackingi kita setrika,” pungkas Hadi. M. Amin (**).

Tangkap 12 Orang Usai Pesta Narkoba

0
Tangkap 12 Orang Usai Pesta Narkoba
Samosir | metroindonesia.id – Kepolisian Resor Samosir tangkap 12 orang yang diduga usai pesta narkoba jenis ganja.

Pengungkapan  peredaran narkoba jenis ganja di Huta Siriaon Desa Sitolu Huta Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, pada Rabu 13 September 2023, sekitar pukul 01.30 WIB (dini hari).

11 orang pria dewasa dan satu orang wanita dewasa berhasil di tangkap usai pesta narkoba jenis ganja, hal tersebut disampaikan Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman dalam keterangannya, Kamis (14/9/2023).

Tangkap
Salah seorang tersangka

“Awal pengungkapan kasus ini setelah kita mendapat informasi dari masyarakat adanya pesta narkoba di TKP yang disebut diatas,” ungkapnya.

Mengutip 5 program prioritas Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi diantaranya pemberantasan peredaran dan penggunaan narkoba dari jenis apapun menjadi program ke 2 prioritas dan program penekanan aksi begal

AKBP Yogie Hardiman mengatakan, dari informasi itu, ia memerintahkan tim ke lokasi untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Putusan PN Payakumbuh 32/Pid.Sus/2021 Pyh Batal

Sesampainya tim di TKP, jelas Yogie, tim mendapati sekelompok pria yang usai pesta ganja dalam rumah dan tenda camping di Desa Sitolu Huta tersebut.

“Melihat kejadian itu, tim langsung melakukan penyergapan terhadap 11 orang laki-laki dewasa dan satu orang wanita dewasa, terduga pelaku” jelas perwira bunga dua melati itu.

Dari hasil penyergapan, petugas menyita beberapa barang bukti antara lain 1,52 Kilogram narkotika jenis ganja, tujuh unit handphone, lima buah dompet serta satu unit timbangan digital.

Tangkap
Terduga tersangka pengguna narkoba

Selanjutnya Polres Samosir menetapkan 11 orang pengguna narkoba dari hasil test urine yakni 4 orang laki-laki dewasa Asal Kab. Taput, 1 orang Perempuan dewasa asal Kab. Simalungun, 1 orang laki-laki Dewasa asal Kab. Simalungun, 2 orang laki-laki dewasa asal Kota Medan, 2 orang laki-laki Dewasa Masyarakat Kab. Samosir dan 1 orang laki-laki Dewasa asal Kab. Humbahas

Sedangkan 1 orang laki-laki dewasa Negatif Gunakan Narkoba dan pada saat penggeladahan bahwa dianya sedang tidur dikamar dirumah TKP.

Dari hasil pemeriksaan telah ditetapkan Bandar yakni WS (Laki-laki, 29 Tahun, asal Kab. Simalungun), dari penjelasan WS (Bandar) bahwa Narkoba jenis Ganja didapat dari Medan dengan cara menghubugi bandar di medan, memesan dan mentrasfer uang sebesar RP. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)sebagai uang muka selanjutnya dibayar kontan setelah barang (narkoba jenis ganja) tiba di Kab. Samosir.

Barang bukti (narkoba jenis ganja) yang didapat/disita dari TKP Rumah tinggal WS tepatnya didapur dibawah kompor masak yakni Sebanyak 1 bungkusan Narkoba jenis ganja seberat 1 KG, 1 bungkusan narkoba jenis ganja seberat 0,5 Kg dan dari kemah kemping didapati berserak bekas pakai Narkoba Jenis Ganja dan dari kemah kemping satunya lagi didapati Littingan Narkoba jenis ganja bekas pakai. Berat total Narkoba Jenis Ganja yang disita sekitar Total 1,52 Kg.

Dari hasil memeriksa/menggeledah 2 unit kemah kemping milik para tersangka juga didapati disana bungkus rokok, rokok bekas isapan Ganja dan sisa ganja usai digunakan. Saat ini Tenda Camping sudah disita untuk dijadikan barang bukti sedangkan rumah TKP yang ditempati WS sudah dipolice line.

Modus dari bandar Narkoti Jenis Ganja yakni WS adalah Si bandar WS lebih awal memberikan narkoba jenis ganja secara gratis lalu untuk kedua kalinya harus dibeli. WS sudah 5 bulan tinggal di Kab.Samosir sesuai TKP dan menjadikan Rumah TKP tempat usaha sebagai kedai kopi dan menjual makanan.[] Pardede.

Sumber : Polres Samosir.