Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat meresmikan Mako Kompi 4 Batalyon C Sat Brimob
NIAS-SUMUT, Metroindonesia.id – Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, meresmikan Gedung Satya Haprabu Mako Kompi 4 Batalyon C Sat Brimob Polda Sumut di Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Selasa (3/10/2023).
Kapolda Sumut mengatakan, peresmian Mako Kompi 4 Batalyon C Sat Brimob Polda Sumut merupakan bentuk kehadiran Sat Brimob untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif bagi seluruh masyarakat di Kepulauan Nias.
“Baik itu di Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara dan Kabupaten Nias Selatan,” terangnya saat memberikan sambutan.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi
Kapolda mengungkapkan, Mako Kompi 4 Batalyon C Sat Brimob Polda Sumut diperkuat sebanyak 100 personel dilengkapi dengan sarana dan prasarana serta berbagai persenjataan.
“Setelah peresmian digelar seluruh personel semakin bersemangat dalam menjalankan tugas,” ucapnya keberadaan Mako Kompi 4 Batalyon C Sat Brimob Polda Sumut juga mendukung pelaksanaan Operasi Mantap Brata Toba 2024 dalam rangka tahapan pemilu.
“Selain itu kehadiran Mako Kompi 4 Batalyon C Sat Brimob Polda Sumut juga turut membantu memberantas berbagai kasus kejahatan di lingkungan masyarakat seperti kejahatan jalan (curas, curat dan curanmor maupun peredaran narkoba,”jelas Kapolda.
Kapoldasu juga mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Gunung Sitoli yang telah mempersilakan lahan dan bangunan kantor bupati seluas 5,6 hektar ini dipergunakan menjadi Mako Kompi 4 Batalyon C Sat Brimob Polda Sumut.
Kapolda memberikan apresiasi kepada Pemkab di Kepulauan Nias yang telah memberikan dukungan penuh terbentuknya Mako Kompi 4 Batalyon C Sat Brimob Polda Sumut tersebut.(M.Amin).
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
NIAS-SUMUT, Metroindonesia.id – Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Kepulauan Nias dalam rangka memberikan arahan kepada seluruh personel Polres Nias dan Nias Selatan, Selasa (3/10/2023).
Kapolda Sumut menginstruksikan seluruh personel agar terus melakukan percepatan pemberantasan penanganan masalah narkoba di Kepulauan Nias.
“Ciptakan terobosan baru yang dapat mengendalikan permasalahan narkoba dan lakukan tindakan tegas yang memberi efek jera terhadap pelaku peredaran narkoba,”tegasnya.
Kapolda Sumut saat menyampiakan intruksi kepada personelnya.
Kapolda meminta agar kapasitas tahanan yang penuh agar dikelola dengan baik serta melakukan rehabilitasi terhadap personel dan masyarakat pengguna narkoba.
“Sekarang ini fokus kita melakukan pencegahan dini dan memberantas penyelundupan narkoba mulai jalur masuk dan rute peredarannya,” ucap Kapolda.
Kapoldasu meyampaikan beberapa waktu yang lalu telah menggelar rapat koordinasi Operasi Mantap Brata bersama Wakapolri bahwa Polri berkomitmen mengawal, mengamankan tahapan Pemilu 2024 untuk mewujudkan pemilu yang aman, tertib dan sukses.
Karena itu kepada seluruh personel Polres Nias dan Nias Selatan saya imbau untuk menyukseskan Pemilu 2024 mendatang,”ucap Kapolda mengakhiri. (M.Amin).
Jakarta | metroindonesia.id – Kasus Penembakan dan Penganiayaan yang dialami korban Jamaludin hingga saat ini membuat Keluarga Besar Jamaludin mempertanyakan kinerja Polisi, khususnya Polres Tebo, Jambi.
Pasalnya, Pelaku Penembakan dan Penganiayaan atas korbanJamaludin hingga saat ini belum ditangkap. Padahal, terduga Pelaku masih berada di kediamannya. Mirisnya, Korban (Jamaludin-red) dijadikan Tersangka penganiayaan karena melakukan pembelaan diri dari berondongan senjata api sejenis Gejeluk atau jenis lainnya.
Kondisi Korban Jamaludin
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum korban Jamaludin dan Patimah (Ibu kandung korban red), Dimpos P. Sitompul, S.H., M.H dan Agustinus D. Panjaitan, S.H., M.H, saat disambangi Awak Media di Kantor Law Firm DILYS & Co, Advocates & Legal Consultant, Jln. Jend. Sudirman Ruko Perumnas I B II No. 18 Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (07/10/2023).
Dijelaskan Dimpos, 2 (dua) Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh Patimah yang diterima oleh Polsek VII Koto yaitu : Nomor: LP/B/4/VIII/2023/SPKT/POLSEK VII KOTO/POLRES TEBO/POLDA JAMBI, dalam dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dengan ketentuan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (2) ke-2 yang terjadi di RT. 06 Desa Sungai Abang, Kec. VII Koto, Kab. Tebo, Provinsi Jambi, pada hari Selasa (01/08 /2023) .
Bukti pengaduan
Dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/5/VIII/2023/SPKT/POLSEK VII KOTO/POLRES TEBO/POLDA JAMBI, dalam dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dengan Ketentuan Pasal 170 KUHP, dimana saat ini Penyelidikan dan Penyidikannya ditangani oleh Polres Tebo.
“Kami melihat kedua laporan tersebut ternyata hanya terkait Pengeroyokan dan Penganiayaan saja. Padahal, peristiwa rangkaian tindak pidana yang terjadi tersebut semua diawali oleh penembakan yang diduga dengan menggunakan senjata api rakitan.
Orang tua korban Patimah, saat membuat laporan Polisi tersebut hanya menceritakan kejadian perkara yang dialami, dilihat atau didengarnya, kemudian Petugas Polisi yang menerima laporan tersebut menetapkan pasal-pasal yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan,” ujar Dimpos yang didampingi Agustinus D. Panjaitan, S.H., M.H.
Bukti pengaduan
Anehnya, kata Dimpos, kedua Laporan Polisi tersebut sama sekali tidak ada menyinggung hal penembakan tersebut yang tentunya terkait kepemilikan dan penggunan senjata api tanpa hak yang diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sehingga mereka sebagai Kuasa Hukum saat ini Konsen pada kasus penembakan yang menjadi sebab musabab terjadinya rangkaian tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.
“Penembakan itulah yang mengakibatkan terjadinya rangkaian pidana penganiayaan yang disangkakan kepada Klien Kami, Jamaludin karena melakukan pembelaan diri,” ungkap Dimpos.
“Saat itu nyawanya (Jamaludin) terancam oleh senjata rakitan yang ditembakkan kepadanya, sehingga Dia dengan terpaksa melakukan perbuatan pembelaan diri, bila Jamaludin tidak melakukan pembelaan diri saat itu, maka mungkin Jamaludin bisa saja akan kehilangan nyawanya akibat terjangan peluru Pelaku,” tutur Dimpos P. Sitompul, S.H., M.H.
Untuk itu jelas Dimpos, Kami, Kuasa Hukum telah melayangkan surat ke Kapolri dengan nomor surat : 0203/D&Co/Skel-B/X/2023, perihal Mohon Pengawasan dan Atensi atas Proses Penyidikan Perkara yang Ditangani oleh Penyidik Polres Tebo. Serta surat nomor : 0207/D&Co/Skel-B/X/2023, perihal Mohon Pencabutan Status Tersangka dari Jamaludin yang Merupakan Korban Penembakan di Tebo.
“Kami Kuasa hukum Patimah, Ibu dari Korban penembakan di Tebo, meminta kepada Bapak Kapolri untuk membatalkan status tersangka dari Jamaludin, dengan alasan bahwa Jamaludin tersebut terpaksa melakukan tindakan pembelaan diri (Pasal 49 KUHP) yang mengakibatkan pelaku penembakan atas dirinya mengalami luka, sehingga atas pembelaan diri tersebut Jamaludin menjadi Tersangka pelaku penganiayaan,” harap Dimpos.
Ditambahkan Agustinus D. Panjaitan, S.H., M.H., selain itu, Kami juga mengirimkan surat permohonan kepada Irwasum dengan nomor surat : 0204/D&Co/Skel-B/X/2023, Karowassidik dengan nomor surat 0205/D&Co/Skel-B/X/2023, serta Kadiv Propam Polri dengan nomor surat 0206/D&Co/Skel-B/X/2023 yang telah diterima pada tanggal 6 Oktober 2023.
Sekilas info :
Info orang hilang
Diuraikannya, surat tersebut meminta agar dilakukan Pengawasan dan Atensi terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Tebo, karena Kami merasakan adanya kejanggalan dalam penyidikan atas Laporan Ibu Patimah LP/B/5/VIII/2203/SPKT/POLSEK VII KOTO/POLRES TEBO/POLDA JAMBI, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Jamaludin, dimana Penyidik Polres Tebo hanya menetapkan 2 orang saja sebagai tersangka dan belum ditangkap (masih berkeliaran). Padahal, menurut keterangan Jamaludin, ada sekitar 5 (lima) orang yang mengeroyok dirinya, selain itu mereka juga mengikat Jamaludin, sehingga semua pelakunya harus dijadikan Tersangka.
“Ada Saksi Kunci yang melihat peristiwa tersebut, yaitu sdr. Karisma yang menurut Jamaludin adalah seorang oknum anggota TNI. terhadap saksi tersebut haruslakh dimintai keterangan,” kata Agustinus.
Kemudian, keterangan Saksi harus juga disesuaikan dengan hasil visum, bentuk luka dan lain-lain, agar ditemukan fakta yang bersesuaian.
Terkait laporan tersebut, saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (27/09/2023) malam, Kasat Reskrim Tebo, AKP Rezka, S.I.K, membenarkan penggunaan senjata, tetapi senjata jenis Shotgun, pakai angin.
Dijelaskan Rezka, sebelumnya sudah ada juga dari pihak keluarga korban (Jamaludin) menyampaikan bahwa itu menggunakan senjata dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Kita coba kordinasikan dengan pihak Kejaksaan juga. Karena di laporan awal, penganiayaan dan pengeroyokan,” kata Rezka saat diminta tanggapannya terkait penggunaan senjata api (UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951), tidak ditulis dalam BAP terduga Pelaku penembakan.
“Berkaitan dengan senjata api, Kita munculkan koq dalam pemeriksaan. Itu tetap kita sita sebagai alat yang digunakan di dalam perbuatan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat,” kata Rezka.
“Kebanyakan untuk penggunaan UU Darurat lebih difokuskan kepada perbuatan tertangkap tangan. Pada saat awal penyelidikan ini, Kita belum dapat senjatanya. Berjalan penyelidikan barulah ketemu senjatanya dan kita lakukan penyitaan untuk perkara pengeroyokannya,” ungkap Rezka.
Menurutnya, kalau pihak Pengacara membuat laporan terkait UU Darurat, tidak masalah. Cuma kalau buat laporan baru berarti penyelidikan baru lagi. Nanti prosesnya berbeda lagi, sendiri. Berarti harus kita buktikan bahwa memang senjata yang digunakan tergolong dalam senjata api? Yang bisa menentukan bahwa itu tergolong senjata api adalah Laboratorium Forensik.
Seperti diketahui, sempat viral di beberapa Media TV Nasional dan Online, Jamaludin ditembak oleh terduga Pelaku MY dan dianiaya oleh terduga Pelaku MP pada tanggal 1 Agustus 2023.
Di hari yang sama, Kamaludin, Kakak kandung dari Jamaludin di tengah perjalanan yang hendak melapor peristiwa yang dialami adiknya ke Polsek VII Koto usai mengurus Jamaludin di Puskesmas, dibacok dan ditikam oleh Ry dan Rm sehingga mengakibatkan jari tangan Kamaludin putus serta beberapa luka di sekujur tubuhnya. (**)
Konsultasi TAPD bersama Pimpinan DPRD Melawi dengan Pj Gubernur Kalbar.
MELAWI-KALBAR, Metroindonesia.id – Polemik terkait tidak adanya Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD P) di Kabupaten Melawi Tahun 2023 Bupati Melawi bakal mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk melakukan penyesuaian anggaran.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekda sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Melawi, Drs. paulus, Minggu, 8 Oktober 2023 pagi, melalui pesan whatsapp.
Menurutnya, Perubahan APBD 2023 Kabupaten Melawi seharusnya ada dan diperlukan untuk menampung dan melakukan penyesuaian pendapatan, belanja dan pembiayaan namun tidak terjadi karena tidak ada proses pembahasan di DPRD hingga akhir September 2023.
“Padahal semua proses tahapan penyusunan perubahan sudah disiapkan oleh TAPD,” pungkasnya.
Konsultasi TAPD bersama Pimpinan DPRD Melawi dengan Pj Gubernur Kalbar.
“Sehingga akhirnya untuk melaksanakan penyesuaian atau pergeseran Pemerintah akan menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” sambungnya.
Dikatakan Paulus, ketika pimpinan DPRD dan TAPD berkonsultasi terkait Perubahan APBD ini ke Pemerintah Provinsi. Pj Gubernur menyampaikan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga akhir September 2023 apabila tidak disetujui bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perubahan APBD 2023 maka tidak diatur perpanjangan pembahasan perubahan APBD.
“Arahan beliau, sesuai PP 12/2019, Permendagri 77/2020 dan Permendagri 84/2022 Pemerintah Kabupaten Melawi dapat melakukan pergeseran anggaran yang dapat menyebabkan perubahan APBD sepanjang memenuhi kriteria keadaan darurat dan kondisi mendesak dimana nantinya akan dilakukan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi,” jelas Sekda.
“Bukan Pj Gubernur tidak mengijinkan adanya Perubahan APBD, tetapi beliau menyampaikan arahan berdasarkan aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Dijelaskan Paulus, jika harus mengeluarkan Perkada hanya membolehkan pergeseran belanja yang sifatnya darurat dan mendesak.
“Boleh jika masuk kategori mendesak atau darurat, tetapi harus dipertimbangkan waktu pelaksanaannya,” ujarnya.
Paulus juga menyayangkan tidak ada perubahan APBD sehingga berdampak tidak semua kegiatan bisa dilaksanakan.
“Tidak boleh ada defisit dalam tahun berjalan jika tidak ada Perubahan APBD sedangkan APBD Melawi masih berpotensi ada defisit sehingga untuk menghindari adanya defisit maka harus ada rasionalisasi,” tutupnya.
PPK harus publikasi perjanjian kontrak dengan CV. Abadi
Bogor | metroindonesia.id – Proyek Penataan kawasan Kalibaru Timur segmen 2 yang dimenangkan oleh CV. Abadi menjadi sorotan masyarakat kabupaten Bogor.
Proyek pekerjaan dari Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, (8/10/2023) tidak dalam pengawasan konsultan PT. Inkoneksi pada saat dilakukan pemantauan oleh awak media dari pukul 10:06 hingga 15.40 pada hari Sabtu tanggal (7/10/23).
Pengerjaan tanpa APD
Pada saat dilakukan wawancara dengan para pekerja, mereka hanya mengerti dipekerjakan dan mendapat intruksi dari pemborong, atau mandor dilapangan dan tidak tau apa itu tenaga ahli K3, BPJS Ketenagakerjaan dan APD yang harus dikenakan.
Ada tudingan dari warga CV. Abadi telah memborongkan pekerjaan Penataan kawasan Kalibaru Timur segmen 2 kepada pemborong dengan harga yang murah,
Selain itu warga juga menunding ” CV. Abadi telah melakukan money loundry ke beberapa pejabat untuk memenangkan beberapa proyek di kabupaten yang jumlahnya sudah mencapai belasan proyek,” ujarnya tanpa mau sebutkan nama.
Pertama: persiapan, Safety/keamanan dalam bekerja, menggunakan sepatu proyek, helm, sabuk, masker, dan dukungan alat bantu dalam melaksanakan suatu pekerjaan.
Adapun kelalaian dalam melakukan pelaksanaan bekerja, dapat dijerat dari ketentuan Undang Undang melalui:
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 3, Pasal 4 ayat (1),
Pasal 9, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja perlu diatur
mengenai alat pelindung diri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diatur dengan Peraturan Menteri;
Mengingat :
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 vtentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
Anggara proyek untuk BPJS ketenagaankejaan dipertanyakan
5. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan
Ketenagakerjaan;
6. Keputusan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Alat Pelindung Diri selanjutnya disingkat APD,nadalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang.
Yang fungsinya mengisolasi sebagian atau, seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.
2. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3. Pengusaha adalah:
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri
sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia. Mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud, dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
4. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung, sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
Diproyek lain diduga memakai material bekas.
5. Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, di mana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha.
Dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya, termasuk semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian atau berhubungan dengan tempat kerja.
6. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas
Ketenagakerjaan.
Adalah Pegawai Negeri Sipil, yang diangkat dan ditugaskan dalam Jabatan, Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja.
(2) APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku.
(3) APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan oleh pengusaha secara cuma-cuma.
Pasal 3
(1) APD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. pelindung kepala;
b. pelindung mata dan muka;
c. pelindung telinga;
d. pelindung pernapasan beserta perlengkapannya;
e. pelindung tangan; dan/atau.
f. pelindung kaki.
(2) Selain APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk APD:
a. pakaian pelindung;
b. alat pelindung jatuh perorangan; dan/atau
c. pelampung.
(3) Jenis dan fungsi APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) APD wajib digunakan di tempat kerja di mana:
a. dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;
b. dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, korosif, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi atau bersuhu rendah;
c. dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau
pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan
perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau di mana dilakukan pekerjaan persiapan .
Masyarakat menduga dalam pengerjaan proyek Penataan kawasan Kalibaru Timur segmen 2 , CV. Abadi tidak memiliki tenaga ahli sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kontrak, dan PPK dari DPKPP mengabaikan keselamatan jiwa pekerja yang beresiko tinggi [] Richard P
Dok. Kegiatan Baksos Fakultas Fisip Untan Peduli 2023
Pontianak | metroindonesia.id – Ditengah kesibukan akademik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tanjungpura (UNTAN) menunjukkan komitmennya yang luar biasa terhadap kemanusiaan melalui program “Fisip Untan Peduli” yang merupakan rangkaian dari kegiatan Dies Natalis Fisip Untan Ke – 58 Tahun 2023.
Dosen berkolaborasi dengan Tenaga Pendidik (Tendik) dan Mahasiswa mencerahkan harapan dan mengukir senyum di wajah anak-anak panti asuhan di sekitar Pontianak.
Sekilas info :
Setiap tahun, dosen dan Tenaga Pendidik dari berbagai jurusan di Fakultas FISIP UNTAN bergabung dalam inisiatif ini untuk menyisihkan sedikit rezekinya dengan tujuan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat yang membutuhkan. Mereka tidak hanya memberikan bantuan sembako dan uang tunai, tetapi juga memberikan waktu, pengetahuan, dan kasih sayang mereka kepada anak-anak panti asuhan
Tak hanya terbatas pada lingkup pendidikan, Komitmen Sosial FISIP UNTAN dalam rangka Dies Natalis Fisip Untan Ke – 58 Tahun 2023 juga berpartisipasi dalam kegiatan sosial lainnya, seperti Jalan Santai dan kegiatan Green Action. Mereka percaya bahwa tindakan kecil pun dapat memberikan dampak besar dalam kehidupan orang lain. Inisiatif ini juga berhasil menginspirasi anak-anak Panti Asuhan untuk berkontribusi dalam masyarakat dan lingkungan sosialnya.
Dok. Kegiatan Baksos Fakultas Fisip Untan Peduli 2023
Dekan FISIP UNTAN, Dr. Herlan, S.Sos., M.Si, mengungkapkan kebanggaannya terhadap dedikasi Dosen, Tendik dan Mahasiswanya. “Program “Fisip Untan Peduli” adalah cerminan dari semangat kemanusiaan yang kami tanamkan di dalam kampus. Kami percaya bahwa dengan memberikan, kami juga menerima. Melihat senyum di wajah anak-anak panti asuhan adalah hadiah terindah bagi kami semua”, ungkapnya.
“Kami juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para Dosen dan Tendik FISIP UNTAN yang sudah menyisihkan sedikit rezekinya untuk berbagi, terima kasih juga kami sampaikan kepada mahasiswa yang terlibat dan Panti Asuhan yang sudah menerima kami”, tambah Herlan.
Dok. Kegiatan Baksos Fakultas Fisip Untan Peduli 2023
Dekan FISIP UNTAN secara langsung ikut turun menyerahkan bantuan kepada Panti Asuhan A-Hidayah Kota Pontianak di Jl. Prof. Dr. Hamka Gg. Padi dan diterima langsung oleh Ketua Panti Asuhan Al-Hidayah Bapak A. Nasruddin yang menyampaikan terima kasih atas kegiatan “Fisip Untan Peduli” yang sangat berarti bagi mereka dalam menyantuni anak-anak Panti Asuhan.
“kami sampaikan terima kasih banyak atas kegiatan Fisip Untan Peduli, yang memberikan bantuan dan kami berdoa semoga Allah SWT membalas kebaikan dari rekan-rekan FISIP UNTAN”, ucapnya.
Ditempat yang berbeda, Dr. Elyta, S.Sos., M.Si selaku Wakil Dekan Bidang Akademik FISIP UNTAN dan Dr. Erdi, M.Si Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FISIP UNTAN juga ikut berbagi dan turun langsung ke Yayasan Sahabat Netra Khatulistiwa di Jl. Sepakat II Bansir Darat untuk menyerahkan bantuan bersama dengan Dosen, Tendik dan Organisasi Mahasiswa FKMI Nuruddin FISIP UNTAN.
Dok. Kegiatan Baksos Fakultas Fisip Untan Peduli 2023
Sementara itu, Dr. Rupita, M.Kes Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Keuangan, Kepegawaian, dan Sarana Prasarana Fakultas FISIP UNTAN hadir ikut menyerahkan bantuan di Panti Asuhan Bunda Pengharapan Jl. Adisucipto No. 9B dan diterima langsung oleh pengurus dan anak-anak panti asuhan dengan senyum penuh semnagat dan harapan.
Program ini adalah contoh nyata bagaimana dunia akademik dapat berkolaborasi dengan masyarakat untuk menciptakan perubahan positif. Semoga inisiatif ini akan menjadi inspirasi bagi perguruan tinggi lain untuk mengambil langkah serupa dalam memajukan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.**
Sintang | metroindonesi.id – Korem 121/Abw melaksanakan upacara peringatan Hari Ulang Tahun TNI ke-78 Tahun 2023, bertempat di Mayonif 642/Kapuas, Jl. MT. Hariyono, KM 4, Sintang, Kalimantan Barat, Kamis (05/10/2023).
Pada upacara peringatan HUT TNI KE-78 oleh Korem 121/ABW Tahun 2023 ini, bertindak sebagai Inspektur Upacara, Kasrem 121/Abw Kolonel Inf Soelistyo Bawono, S.I.P., dihadiri oleh Para Kasi Korem 121/Abw, Forkopimda Kabupaten Sintang dan Melawi, Kepala OPD Kabupaten Sintang, BUMN/BUMD, Tomas, Toga, Todat, serta para prajurit dan Persit jajaran Korem 121/Abw.
Pada kesempatan ini Kasrem 121/Abw Kolonel Inf Soelistyo Bawono membacakan Amanat dari Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, menyampaikan TNI telah hadir dan menjalankan amanah sebagai garda terdepan sekaligus benteng terakhir Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 78 tahun.
Upacara HUT TNI ke 78 Korem 121/ABW di Mayonif 642/Kapuas, Jl. MT. Hariyono, KM 4, Sintang, Kalimantan Barat, Kamis (05/10/2023).
“Berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dan tumpah darah, telah berhasil diatasi dengan baik,” katanya.
Panglima TNI mengungkapkan, berdasarkan hasil survei dari berbagai lembaga survei di Tanah Air, TNI telah mendapat tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.
“Untuk itu saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh prajurit TNI atas dedikasi, loyalitas dan profesionalisme yang telah ditunjukkan selama ini. Terlepas dari kepercayaan masyarakat dan prestasi yang telah kita raih, TNI tidak boleh terlena karena beragam tantangan yang sedang dan akan kita hadapi tidaklah ringan,” jelasnya.
Peserta upacara peringatan HUT TNI ke 78 di Sintang.
Di lingkup nasional, Laksamana TNI Yudo Margono juga menuturkan beragam potensi ancaman juga semakin kompleks.
“Untuk itu, momentum ulang tahun ke-78 TNI, harus kita jadikan sebagai bahan introspeksi untuk berbenah demi mewujudkan TNI yang profesional, modern, dan tangguh,” ujarnya.
Lebih lanjut, peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 TNI pada tahun 2023 ini, mengusung tema “TNI PATRIOT NKRI, PENGAWAL DEMOKRASI UNTUK INDONESIA MAJU”.
Tema itu mengandung makna, bahwa kekuatan TNI sebagai komponen utama pertahanan negara, berkomitmen untuk bersinergi dengan seluruh komponen bangsa lainnya dalam mengawal demokrasi untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri, maju dan sejahtera.
“Tema ini kita angkat karena salah satu tantangan besar yang dihadapi oleh Bangsa Indonesia dalam waktu dekat adalah pemilihan umum serentak tahun 2024. Dimana akan dilaksanakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota legislatif serta Pilkada serentak di 548 daerah; yaitu pada 38 Provinsi, 415 Kabupaten dan 98 Kotamadya,” jelas Panglima TNI.
Kelancaran dan kesuksesan agenda pesta demokrasi tersebut, terangnya, akan sangat menentukan perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara ke depan.
“Untuk menyikapi kondisi tersebut, para prajurit TNI dituntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan situasi bangsa. TNI juga berkomitmen untuk menjamin keamanan dan kelancaran dalam rangka mewujudkan Pemilu 2024 berlangsung dengan aman, damai dan sejuk,” tandasnya.**
SAMOSIR-SUMUT, Metroindonesia.id – Hari Kamis yang cerah ini sukses meriah pelaksanaan perayaan HUT TNI ke-78 yang sangat spesial di wilayah hukum Polres Samosir. Acara Surprise HUT TNI tersebut diadakan di Mako Koramil 03 Pangururan, Koramil 01 Simanindo, Koramil 02 Nainggolan, Koramil 04 Harian Boho dan Koramil 26 Palipi.
HUT TNI ke-78 yang digelar di Mako Koramil 03 Pangururan, Acara ini dipimpin oleh Waka Polres Samosir Saut Tulus Panggabean S.H dan dihadiri oleh para pejabat utama Polres Samosir, Kapolsek Pangururan, serta anggota Polres dan Polsek Pangururan.
Kegiatan ini juga dimeriahkan oleh Komandan Koramil, personel Koramil dan Ibu Persit.
Rangkaian acara dimulai dengan rombongan PJU Polres Samosir yang berangkat bersama dari Mako Polres Samosir menuju Koramil 03 Pangururan. Suasana meriah segera terasa saat nyanyian selamat ulang tahun bergema, diikuti dengan kejutan berupa kue ulang tahun untuk merayakan HUT TNI ke-78. Danramil Pangururan Kapten Inf. Sugino bersama personel Koramil 03 Pangururan dengan penuh haru menerima kue tersebut dari Waka Polres Samosir.
HUT TNI ke 78 Samosir
Tak hanya itu, foto bersama dan dengan menikmati kue juga menjadi bagian dari perayaan tersebut yang berlangsung dengan Serapan bersama. Wakapolres Samosir Kompol Saut Tulus Panggabean, SH, menyampaikan “Keluarga Besar Polres Samosir mengucapkan selamat ulang tahun kepada Tentara Negara Indonesia yang ke-78, TNI Patriot NKRI, Pengawal Demokrasi Untuk Indonesia Maju dengan pesan untuk terus menjaga dan membangun Indonesia yang maju, TNI – POLRI untuk NKRI”.
Kegiatan surprise ini juga diramaikan oleh kejutan dari Ibu Persit, yang memberikan kue ulang tahun dan bunga mawar kepada Danramil dan personel Koramil. Acara serupa juga berlangsung di beberapa Koramil lain di wilayah hukum Polres Samosir.
Dalam kesempatan ini, Danramil Pangururan mengucapkan terima kasih atas kejutan ulang tahun yang diberikan oleh Kapolres Samosir dan pejabat Polres lainnya, sambil menyatakan harapannya agar kerjasama antara TNI dan POLRI tetap solid, terutama dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan datang. Semoga kebersamaan ini menjadi simbol kekuatan bangsa Indonesia yang selalu bersatu demi NKRI.
Surprise yang sama juga dilaksanakan di Koramil yang ada di wilayah hukum Polres Samosir dimana untuk Koramil 04 Harian Boho sudah dilaksanakan dengan kegiatan Doa Bersama pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023
BOGOR- JABAR, Metroindonesia.id – RSUD Cibinong terletak di Cibinong Kabupaten Bogor, yang merupakan Kabupaten terluas 270000 Km. Direktur RSUD Cibinong Yukie Meistisia A Satoto, selaku penanggung jawab Rumah Sakit, yang mempunyai program unggulan yakni One Heart.
Dalam launching pengembangan layanan RSUD Cibinong, Direktur Utama RSUD Cibinong Yukie Meistisia menyampaikan,
Transformasi SDM dan Kepemimpinan (DIKSI).
Dinamis
Inovatif
Kerjasama
Sinergi
Integritas
Yukie menyampaikan Baik…, terima kasih jadi pada hari ini,’ alhamdulillah Rumah Sakit Cibinong sebagai rujukan Rumah Sakit regional, yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan.
untuk menyelenggarakan layanan unggulan, kami melaunching namanya Bogor Hade, layanan unggulan berbasis one health.
launching pengembangan layanan RSUD Cibinong
Di mana kami belajar dari pengalaman pada pandemi covid. Kami kan… Rumah Sakit rujukan, jadi pertama adalah kami harus identifikasi dahulu potensi wabah, kemudian juga siap selalu siap sedia untuk Gawat Darurat nya.
Seperti apa? Jadi kalau untuk pelayanan kegawat daruratan,… ya sudah kami jelaskan. Jadi kalau ada potensi wabah misalnya amit amit begitu ya…… seperti flu burung atau covid.
launching pengembangan layanan RSUD Cibinong
Dari puskesmas kita sudah bisa identifikasi sejak awal sehingga rumah sakit sudah bersiap siap dulu untuk menghadapi hal hal seperti itu.
Dan itu sudah terkoneksi dengan 1 1 1 2 Diskominfo dan juga 1 1 9 dan si tegar begitu dan….Kami alhamdulillah mendapatkan dukungan penuh support dari Bapak Bupati, kata Yukie.
Bahwa Rumah Sakit Cibinong bersama pemerintah Kabupaten Bogor, siap untuk menunjang kesehatan masyarakat.
Untuk kasus herbal ya… untuk kasus pelayanan instalasi pelayanan kesehatan tradisional komplementer itu, tidak hanya global, tetapi kami juga menggali potensi seperti hot prevention.
Pencegahan penyakit lebih baik mencegah, daripada mengobati. Begitu ya dokter…..Ulang Yukie.
Jadi itu ada Permenkes nya, jadi pelayanan gizi nutrisi begitu ya, kemudian juga akupuntur, kemudian yang lebih modern untuk mendukung kesehatan.
Kami punya hiperbarik dan adalah sistem penanggulangan gawat darurat nya terpadu, di mana kami sebagai Rumah Sakit rujukan Regional, harus siap menerima Gawat Darurat 24 jam.
Makanya kami letakkan kami di depan. Jadi kami juga selain menerima rujukan, dari puskesmas dari semua rumah sakit sekitar, dan juga yang terbaring dengan 112119.
Dari bagian paru nanti untuk di instalasi pelayanan kesehatan tradisional, komplementer akan hadir dokter Masdi.
Ketua komite medik kami, adalah spesialis paru. untuk membuat klinik berhenti merokok, dan juga untuk memperkuat paru supaya kuat. Ya kita harus lebih baik mencegah daripada mengobati.. Terima kasih, tutup Yukie.
Richard P
MEDAN-SUMUT, Metroindonesia.id – Sebanyak 1.058 pelaku narkoba ditangkap Polda Sumut dan jajaran dalam waktu 22 hari. Berbagai barang bukti turut disita.
“Dari Seribuan tersangka narkoba itu, tujuh ratus lebih di antaranya jaringan bandar dan pengedar,” terang Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Yemi Mandagi dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (4/10/2023).
Disampaikan Agung saat merilis pengungkapan sejumlah kasus narkoba yang dilakukan Polda Sumut dan jajaran sejak 12 September hingga 3 Oktober (22 hari).
barang bukti dan para pelaku ditampilkan saat konferensi pers.
Bersama tersangka diamankan barang bukti sabu 75 kilogram (kg) lebih, ganja 114 kg dan ekstasi ratusan butir.
Sebelas,(11) orang pelaku camping, termasuk beberapa wanita di Kabupaten Samosir diamankan karena menggelar pesta barang haram ganja.
“Dari kegiatan yang dilakukan kita juga mengungkap home industri ekstasi di Tanjung Balai dikendalikan penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas),” jelas Agung.
” Untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, pihaknya sedang memprogramkan rehabilitasi sukarela”.ucap nya.
“Upayakan rehabilitasi untuk bebas dari narkoba dan tidak timbulkan masalah baru. Kita sedang melakukan program rehabilitasi sukarela,” ujarnya.
“Strategi selain rehab, adalah berantas bandar dan pengedar. Penggunanya direhabilitasi. Mereka ini jaringan Sumatera,” pungkasnya.
Menjawab wartawan, Agung menyebut para tersangka tergolong dewasa dan jaringan Pulau Sumatera.