Beranda KALBAR Diduga PT CUS Langgar Kesepakatan Dengan Warga

Diduga PT CUS Langgar Kesepakatan Dengan Warga

0
Diduga PT CUS Langgar Kesepakatan Dengan Warga
Sekda Kab. Ketapang, Alexander Wilyo saat memimpin rapat.
84 / 100
KETAPANG-KALBAR, Metroindonesia.id – Perusahaan perkebunan Kelapa Sawit PT CUS (PT Citra Usaha Sejati) diduga melanggar kesapakatan dengan warga Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, provinsi Kalimantan Barat terkait lahan perkebunan kelapa sawit.

Pasalnya, pada tanggal 27 Maret 2023 lalu telah dilakukan rapat di Kantor Bupati Ketapang antara warga dan pihak perusahaan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo. Dimana dalam rapat tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan antara PT CUS dan warga desa.

“Diantara isi kesepakatan itu adalah menghentikan sementara aktivitas perkebunan di wilayah KKE (Kawasan Ekonomi Esensial) di wilayah Desa Kampar Sebomban. Karena Pemkab Ketapang akan mengajukan evaluasi terhadap Surat Keputusan Gubernur Kalbar tahun 2017 tentang kawasaan KKE,” ujar Igansius Murtika, Sekretaris Kelompok Tani Meragin Bertuah, Rabu (6/4).

WhatsApp Image 2023 04 06 at 22.51.53
Rapat kesepakatan antara warga dan pihak perusahaan.

Menurut Ignasius, dalam rapat tersebut juga, pihak perusahaan juga diminta untuk mencabut laporan polisi terhadap tiga orang warga Desa Kampar Sebomban.

“Mereka justru melanjutkan perkara tersebut dan tidak mematuhi kesepakatan rapat di kantor bupati Ketapang pada tanggal 27 Maret 2023,” pungkas Igansius.

Igansius juga menyampaikan dalam tuntutan masyarakat yang meminta agar lahan-lahan masyarakat seluas 184 ha yang telah digarap dan ditanam sawit oleh pihak perusahaan untuk ditinjau kembali dengan melakukan GRTT dan pembagian plasma kepada pemilik lahan sesuai aturan berlaku.

WhatsApp Image 2023 04 06 at 22.56.33
Sekda Kab. Ketapang, Alexander Wilyo saat memimpin rapat.

“Selain itu, masyarakat juga menuntut agar lahan yang dijadikan kawasan ekosistem esensial oleh PT CUS untuk dikeluarkan dikeluarkan dari KEE dan digarap oleh masyarakat pemilik lahan tanpa gangguan perusahaan serta meminta perusahaan mencabut laporan polisi terhadap 3 orang warga Dusun Merangin,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ignasius mengatakan bahwa dalam rapat tersebut lebih kurang ada 8 poin kesepakatan antara PT CUS dengan warga,  Ia juga meminta kepada Pemerintah agar memberikan sanksi kepada pihak manjemen PT CUS.

Sementera, hingga berita ini diturunkan pihak PT CUS  belum bisa dihubungi terkait sengketa lahan tersebut.

WhatsApp Image 2023 04 06 at 22.51.54
Lokasi sengkrta lahan antara warga dan pihak perusahaan

Isi Kesepakatan PT CUS dengan Warga Desa Kampar Sebomban

Pertama, bahwa IUP PT CUS secara de facto dan de jure berada di wilayah Kabupaten Kayong Utara (KKU) dan wilayah Desa Kampar Sebomban dan Desa Kamora, Kecamatan Simpang Dua, berada di Kabupaten Ketapang.

Kedua, terkait Keputusan Gubernur tahun 2017 tentang penetapan Kawasan Ekonomi Essensial (KEE) di wilayah Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua yang masuk dalam wilayah IUP PT CUS, agar Disbun bersama Bagian Hukum menyiapkan Surat Bupati kepada Gubernur Kalbar dan Kadisbun Prov Kalbar untuk meninjau kembali dan mengevaluasi SK Gubernur tentang penetapan KEE tersebut.

Ketiga, PT CUS diminta untuk menghargai eksistensi serta hak hak ekonomi, hak ulayat, aset-aset masyarakat di lokasi konsesi, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Keempat, masalah batas wilayah administrasi antara Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara, khususnya pada segmen batas Desa Lubuk Batu Kecamatan Simpang Hilir, KKU dan Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, menunggu penetapan oleh Mendagri, serta agar Kabag Tapem serta Assisten I Sekda berkoordinasi dengan Ditjen PUM Kemendagri dan Biro Pemprov Kalbar.

Kelima, meminta semua pihak untuk menjaga Kamtibmas dan kondusifitas wilayah. Keenam, perwakilan manajemen PT CUS menyanggupi tuntutan masyarakat untuk mencabut laporan polisi terhadap masyarakat Merangin Desa Kampar Sebomban di Polsek Simpang Dua.

Ketujuh, pihak PT CUS dan masyarakat Merangin Desa Kampar Sebomban sepakat untuk sementara waktu menghentikan semua aktivitas perkebunan di wilayah kawasan KEE atau yang bermasalah.

Kedelapan, tim dari Distanakbun, BPN, Bagian Tapem dan OPD serta instansi terkait lainnya akan segera melakukan rapat rapat dan koordinasi teknis bahkan jika diperlukan dapat melakukan pengecekan ke lapangan. (Cecep Permadi).