Beranda KALBAR Polda Kalbar Masih Enggan Umumkan Sidang Komisi Etik Terhadap IPDA J

Polda Kalbar Masih Enggan Umumkan Sidang Komisi Etik Terhadap IPDA J

1
Polda Kalbar Masih Enggan Umumkan Sidang Komisi Etik Terhadap IPDA J
KET: Gambar Istimewa {ilustrasi)
78 / 100
PONTIANAK-KALBAR, metroindonesia.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat masih enggan mengumumkan hasil Sidang Komisi Etik Polri terhadap IPDA J pada insiden yang terjadi pada Rabu, 28 Juni 2023 dengan korban Direktur PT Infinitas Merah Putih, Jonathan Tanuwidjaja alias Jojo.

AKBP Bibit Triyono yang pada saat itu menjabat sebagai Kasubbid Propam Polda Kalbar yang menangani kasus tersebut mengatakan bahwa telah dilaksanakan Sidang Komisi Etik Polri terhadap IPDA J atas dugaan insiden pada Rabu, 28 Juni 2023 lalu di kantor PT IMP yang beralamat di Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.

Disampaikan AKBP Bibit Triyono bahwa dalam sidang komisi etik Polri dirinya sebagai salah satu hakim dalam persidangan tersebut. Ia juga mengaku bahwa telah memberikan sanksi atau hukuman dalam sidang komisi etik Polri kepada IPDA J.

BACA JUGA : https://metroindonesia.id/kalbar/rita-tjung-pertanyakan-hasil-sidang-ko/09/

“Yang jelas secara internal kami sudah memberikan sanksi atau hukuman kepada IPDA J dan dia sudah menjalani hukuman itu,” terang AKBP Bibit Triyono, enggan menyebutkan sanksi apa yang diberikan kepada IPDA J saat ditemui di Pontianak Senin, 29 Juli 2023.

AKBP Bibit juga menjelaskan bahwa sebenarnya IPDA J merupakan korban atas kejadian pada 28 Juni 2023 lalu karena mendapatkan informasi yang salah pada saat kejadian.

“Persoalan ini secara internal sudah diselesaikan,” kilahnya.

Menanggapai hak tersebut, parktisi hukum yang juga Dosen di Universitas Kapuas Sintang, Kalbar,  Rini Safarianingsih, SH.MH mengatakan banyak sidang komisi etik yang hasilnya dipublikasikan, seperti kasus Sambo.

“Kasus pelanggaran etik narkoba juga ada yang dipublikasikan pada tahun 2023 lalu juga ada bahkan jelas sampai oknum AKP AG tersebut diberhentikan dengan tidak hormat. Korban juga punya hak untuk mengetahui secara benar petugas itu di adili atau tidak.

Terpisah, Rita Tjung saat dikonfrimasi via seluler mengatakan hingga saat ini dirinya belum mendapatkan apapun hasil sidang komisi etik profesi Polri yang diberikan kepada IPDA J.

“Sampai saat ini saya juga belum mendapatkan hasil keputusan sidang Komisi Etik yang di gelar di Polda. Apakah bentuk hukumannya ringan, berat atau sedang saya tidak tahu. Bahkan sampai sekarang IPDA J saya lihat masih menjabat sebagai Kapolsek,” tegasnya.

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.