Beranda KALBAR Pemkab Melawi Dan Kajari Sintang Resmi Tandatangani MoU Penanganan Hukum

Pemkab Melawi Dan Kajari Sintang Resmi Tandatangani MoU Penanganan Hukum

19
1
kajari sintang
Penandatanganan MoU bupati Melawi dan Kajari Sintang.
80 / 100
MELAWI-KALBAR, Metroindonesia.id – Pemkab Melawi dan Kajari Sintang secara resmi melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa atas nama Pemkab Melawi dan Kajari Sintang (Kepala Kejaksaan Negeri), Aco Rahmadi Jaya di Convention Hall Kantor Bupati Melawi, pada Rabu (27/09).

Kajari Sintang, Aco Rahmadi Jaya menyampaikan tujuan dari pelaksanaan MoU yakni untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penanganan masalah hukum yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Melawi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan serta ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama.

“Lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili Pemkab Melawi berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun nonlitigasi,” jelas Aco Rahmadi Jaya.

Lebih lanjut  dikatakan Aco bahwa lingkup kerjasama lainnya berupa pemberian pertimbangan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dengan memberikan Pendapat Hukum sertaPendampingan Hukum, Pemberian layanan hukum melalui konsilisasi, mediasi dan fasilitasi.

“Adapun manfaat lainnya yakni peningkatan kompetensi sumber daya manusia termasuk melalui pelatihan bersama di dalam dan di luar negeri, sosialisasi magang dan penyediaan narasumber, dan kerja sama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi,” terang Aco.

Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa menyambut baik dan mengapresiasi Kajari Sintang yang telah bersedia menjalin kerjasama dengan pemerintah Daerah Kabupaten Melawi.

“Saya berharap dengan adanya Nota kesepakatan ini akan membuka peluang terciptanya sinergi antara aparat penegak hukum dengan aparat intern Pemkab Melawi,” kata Bupati.

Bupati juga mengimbau kepada seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Melawi agar dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan regulasi dan peraturan yang berlaku agar tidak terjadi penyimpangan.

“Kita harus senantiasa berhati-hati dalam pelaksanaan dan kegiatan penatausahaan pemerintah di Kabupaten Melawi dengan maksimal agar terhindar dari masalah perdata dan meminimalisir terjadinya mal-administrasi,” tutupnya .

 

Artikulli paraprakPolres Metro Jakarta Barat Berhasil Amankan 12 Remaja Tanggung
Artikulli tjetërPolda Sumut Tangkap 2 Orang Penyeludup Sabu di Bandara Kualanamu

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.