Beranda KABAR POLRI Polres Simalungun Terapkan Restoratif Justice Pada Kasus Pencurian Buah Sawit

Polres Simalungun Terapkan Restoratif Justice Pada Kasus Pencurian Buah Sawit

0
Polres Simalungun Terapkan Restoratif Justice Pada Kasus Pencurian Buah Sawit
Sumber: humas
84 / 100
SUMUT-SIMALUNGUN, Metroindonesia.id – Setelah menjalani penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif yang difasilitasi Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara kepada 84 tersangka diberikan sanksi sosial.

“Putusan ini sesuai rasa keadilan dan permintaan PTPN IV bahwa tersangka agar melakukan kegiatan sosial dengan membersihkan masjid, gereja, kantor desa, dan kantor PTPN,” kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald F. C. Sipayung.

Kapolres menjelaskan ke  84 tersangka tersebut ada yang mendapat sanksi sosial selama satu sampai tiga bulan, yakni membersihkan rumah ibadah, kantor instansi pemerintah, dan kantor PTPN dua kali dalam seminggu setiap hari Senin dan Kamis.

WhatsApp Image 2023 10 02 at 14.24.16 2
Sumber: Humas

“Sanksi sosial ini tidak mengganggu aktivitas masyarakat, kegiatan ini hanya dilaksanakan dua kali seminggu, Senin-Kamis, dari jam 09.00 sampai jam 10.30 WIB,” ucap Kapolres.

Restoratif Justice Massal kembali dilakukan di Mako Polsek Bangun Polres Simalungun Jalan Asahan-Pematangsiantar Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

WhatsApp Image 2023 10 02 at 14.24.16 1
Sumber: Humas

Restoratif justice dilaksanakan mulai pukul 9 pagi itu menarik perhatian banyak pihak. Selain melibatkan para tersangka, kegiatan ini juga dihadiri oleh General Manager PTPN IV, Waka Polres, para Kapolsek, Camat, Pangulu/Kepala desa hingga tokoh agama dan masyarakat.

Kapolres mengatakan tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui Restoratif Justice. kasus-kasus seperti pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, dan kasus yang meresahkan masyarakat dan mendapat penolakan dari masyarakat, tetap akan dilanjutkan proses hukumannya.

Dalam kegiatan Restoratif Justice massal ini, sebanyak 61 perkara yang diselesaikan. Perkara-perkara itu berasal dari tahun 2022 hingga 2023.(

WhatsApp Image 2023 10 02 at 14.24.16
Sumber: Humas

Sementara itu, tersangka yang kasus nya pernah diselesaikan melalui Restoratif Justice, namun mengulangi tindak pidana yang sama, proses pidananya tetap dilanjutkan.

“Saya merasa sangat menyesal dan memohon maaf kepada korban seluruh masyarakat yang telah saya kecewakan. Hari ini, saya berjanji untuk tidak melakukan kesalahan yang sama lagi dan berkomitmen untuk menjadi warga yang baik dan bertanggung jawab,” ucap suhartono salah seorang pelaku pencurian dengan penuh penyesalan.

Ucapan tersebut disambut positif tokoh masyarakat dan pihak PTPN yang hadir berharap agar para tersangka yang telah menjalani proses Restoratif Justice ini benar-benar bertekad untuk merubah perilaku mereka dan tidak mengulangi perbuatannya. **(M.Amin)