![Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan Di Kavling Pepabri Kampung Serap. Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan Di Kavling Pepabri Kampung Serap.](https://metroindonesia.id/wp-content/uploads/2023/08/IMG_20230802_173257-scaled.jpg)
metroindonesia id, Depok -Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang keterangan lebih saksi penganiayaan, pengeroyokan dan penodongan dengan senjata api bertempat di ruang sidang Kartika, Jln Boelevard Grand Depok City,, Kalimulya, Cilodong; Rabu (2/8/2023).
Sidang keterangan saksi dipimpin oleh majelis hakim Arianto, SH, MH dimulai pukul 17,30 wib sampai dengan selesai.
![Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan Di Kavling Pepabri Kampung Serap. 1 IMG 20230802 174044](https://metroindonesia.id/wp-content/uploads/2023/08/IMG_20230802_174044-560x420.jpg)
Korban penganiayaan dan pengeroyokan adalah Rudi Samin dan Aldo.
Kejadian penganiayaan, pengeroyokan dan penodongan dengan senjata api, pada saat kami sedang mendata jumlah warga di kavling Pepabri lahan eks RRI hari Minggu 13 Desember 2020, katanya Rudi Samin selaku korban penganiayaan, pengeroyokan dan penodongan.
Tiga pengeroyok tersebut adalah, Mad Yasin, Siswanto dan Yusef TB Ismail yang ditangani Kejari Depok dan penyidik Polres Depok hari Selasa 11 Juli 2023 dan kini resmi telah dititipkan di Rutan Kelas 1 Depok.
Saksi korban dari Rudi Samin untuk memberikan keterangan sebanyak 5 orang, yakni, Matias (Aldo), Rudi Samin, dan Karya, Ibu Enci, RT Yusef Saeful salah satu dari saksi terkait kenal dekat dengan terdakwa
![Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan Di Kavling Pepabri Kampung Serap. 3 IMG 20230802 134324](https://metroindonesia.id/wp-content/uploads/2023/08/IMG_20230802_134324-560x420.jpg)
![Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan Di Kavling Pepabri Kampung Serap. 3 IMG 20230802 134324](https://metroindonesia.id/wp-content/uploads/2023/08/IMG_20230802_134324-560x420.jpg)
Sementara lanjut Rudi Samin, pelaku yang menodongkan pistol sudah di selesaikan oleh lembaga tersebut.
Sedangkan pelaku warga sipil sedang diproses di Pengadilan Negri Depok, mereka di ganjar pasal 170 dan 350 KUHP tentang penganiayaan, pengeroyokan dan penodongan dengan senpi di depan UMUM dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.
![Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan Di Kavling Pepabri Kampung Serap. 2 IMG 20230802 173432](https://metroindonesia.id/wp-content/uploads/2023/08/IMG_20230802_173432-560x420.jpg)
Pada sidang tersebut, pihak terdakwa menyampaikan eksepsi, namun majelis hakim menolaknya. sidang yang berlangsung aman dan terkendali tersebut akan dilanjutkan minggu depan. ()