https://www.facebook.com/share/p/CLZwMVEFn2WXyn8r/?mibextid=xfxF2i
Beranda blog

Tim Voli Putri Kalbar dan Jatim, Tinggal Selangkah Lagi Lolos Ke Semifinal

0
voli
PONTIANAK, metroindonesia.id  – Tim Voli putri tuan rumah Kalimantan Barat (Kalbar) dan Jawa Timur (Jatim) hanya tinggal selangkah lagi memastikan lolos ke semifinal Turnamen Voli Piala Kapolri 2024, setelah kedua tim memenangkan laga keduanya di babak delapan besar di GOR Terpadu A. Yani, Pontianak, Sabtu (5/10/2024).

Tim Voli Putri Kalbar yang juga juara bertahan, menumbangkan Bali dengan skor 3-0 (25-18, 25-15, 25-12). Sebelumnya, Amalia Fajrina dkk. juga unggul atas Sulawesi Tenggara (Sultra) juga dengan skor 3-0.

Dengan dua kemenangan itu, tim Voli asuhan pelatih asal Serbia, Dobreskov Darko sekali kemenangan lagi dipastikan ke babak empat besar dari Pul X. Namun, untuk menempati juara pul masih akan ditentukan laga melawan Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (8/10/2024). Jika kalah akan melihat hasil laga tim lain.

Pelatih Kalbar, Dobreskov Darko usai laga melawan Bali, mengatakan timnya tampil kurang bagus di awal. “Anak-anak main bagus pada set ketiga, tapi tidak di set pertama,” katanya.

Tim putri Jatim juga sama dengan Kalbar untuk ke semifinal. Mereka harus menang dan juara Pul Y. Dua kemenangan sudah dikantongi Jatim usai menang pada laga kedua melawan Sulbar. Sebelumnya, pasukan Lardi itu mengungguli DKI Jakarta 3-0.

Untuk menjuarai Pul Y, Yolla Yuliana dkk. harus memetik satu kemenangan lagi pada laga pemuncak di delapan besar melawan Sulteng, Senin (7/10/2024).

Laga melawan Sulbar, cukup berat bagi putri-putri Jatim. Mereka harus bermain lima set, bahkan tertinggal dua set lebih dulu dari Shinta Aini Faturahmi dkk.

Pelatih Jatim, Lardi mengakui kalau anak asuhnya bermain buruk di dua set awal. “Terutama dalam hal receive. Sehingga untuk menyerang balik kita kesulitan. Makanya kita kalah,” kata Lardi usai laga.

Beruntung pada set ketiga dan berikutnya receive bisa diperbaiki. “Sehingga serangan bisa lebih bagus dilakukan,” tambahnya.

Sementara itu, tim Bali dipastikan gagal melangkah ke semifinal, setelah mengalami dua kekalahan. Sebelumnya, Bali dikalahkan Kalsel 0-3.

Sedangkan bagi tim Sulbar masih berpeluang lolos ke semifinal, karena hasil kekalahan 2-3 atas Jatim. Itu yang membuat Sulbar masih memiliki peluang ke empat besar.

Tiga tim yakni Sulbar, DKI, dan Sulteng akan saling berhitung jika Sulbar mengalahkan DKI, dan DKI menang atas Sulteng, serta Jatim menundukkan Sulteng. Sehingga ketiga tim itu masing-masing menang satu kali.(**)

Jembatan Gantung Roboh, Ini Penjelasan Kadis PUPR Melawi

0
jembatan gantung
MELAWI, metroindonesia.id – Jembatan Gantung di Desa Menunuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi yang masih dalam pekerjaan finishing dikabarkan roboh pada Selasa (23/11/2024), sekitar pukul 09.30 WIB. Dugaan robohnya jembatan ini disebabkan oleh putusnya jarum keras pengunci tali sling akibat kelebihan beban (overload).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Melawi, Tusep Eka Burang, segera meninjau lokasi untuk memeriksa kondisi pasca-kejadian. Dalam keterangannya kepada wartawan, Tusep menegaskan bahwa robohnya jembatan bukan disebabkan oleh kesalahan konstruksi, tetapi murni karena faktor beban yang melebihi kapasitas.

“Jembatan ini dirancang memiliki kapasitas beban sekitar 3 hingga 4 ton, yang diperuntukkan bagi kendaraan roda dua. Dugaan sementara robohnya jembatan akibat overload dan menyebabkan utama putusnya pengunci tali sling,” ujar Tusep usai melihat lokasi kejadian.

WhatsApp Image 2024 11 23 at 14.15.44 b5344ba6
Foto: Jembatan gantung di Sungai Belimbing, Desa Menunuk yang roboh disebabkan putusnya pengunci tali sling utama.

Tusep juga menjelaskan bahwa proyek pembangunan jembatan ini masih berada dalam tahap finishing sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

“Proses pengerjaan jembatan terbagi dalam dua tahap, yaitu tahap pengerjaan dan tahap finishing. Karena masih dalam tahap pelaksanaan dan belum ada serah terima, maka tanggung jawab sepenuhnya masih berada pada pihak kontraktor. Selain itu, hingga saat ini belum ada pembayaran kepada kontraktor terkait pekerjaan finishing jembatan ini,” jelasnya.

Terkait kondisi korban, Tusep memastikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Hanya beberapa tukang yang mengalami luka ringan saat kejadian. Namun, tetap memantau kondisi mereka untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para pekerja.

Lebih lanjut, Tusep menegaskan bahwa pihak PUPR bersama kontraktor yang bertanggung jawab saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh dan perbaikan. Ia memastikan jembatan ini segera dapat digunakan kembali sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Melawi, proyek Rehabilitasi Jembatan Gantung Desa Menunuk, Kecamatan Belimbing (Lanjutan) berada di bawah tanggung jawab CV. Jaya Pratama Konstruksi, yang beralamat di Jl. H. Rais A. Rahman, Gg. Reformasi, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Pontianak Barat, Kalimantan Barat.

Proyek dengan pagu dana sebesar Rp 475.000.000,00, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp 474.960.000,00. Berdasarkan evaluasi, kontraktor menawarkan harga Rp 458.903.725,80, yang juga merupakan nilai terkoreksi dari penawaran tersebut.

Informasi ini menegaskan bahwa proyek jembatan tersebut saat ini masih menjadi tanggung jawab kontraktor, mengingat belum ada serah terima pekerjaan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Melawi. Hal ini selaras dengan pernyataan Kadis PUPR, Tusep Eka Burang, yang menegaskan bahwa insiden robohnya jembatan adalah bagian dari tanggung jawab pelaksana pekerjaan.

Terpisah, Supriadi selaku pelaksana pekerjaan saat dihubungi via seluler membenarkan bahwa robohnya jembatan gantung tersebut disebabkan putusnya jarum keras pengunci tali sling dikarenakan kelebihan beban. Namun pihaknya akan tetap memperbaiki robohnya jembatan tersebut.

“Jembatan gantung ini masih dalam tanggungjawab kami selaku kontraktor meskipun belum ada pembayaran dari pengerjaan jembatan tersebut dan jembatan ini dalam tahap finishing dan belum diserah-terimakan ke Pemkab Melawi,” pungkasnya. (Ade)

Marindo Kurniawan Resmi Dilantik Sebagai Ketua PII Cabang Pringsewu

0
marindo
PRINGSEWU, metroindonesia. id – Dr.Marindo Kurniawan, S.T., M.M. dilantik sebagai Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang Kabupaten Pringsewu 2024-2027 oleh Ketua PII Wilayah Provinsi Lampung Ir.Taufik Hidayat, M.M., M.E.P., IPM. Prosesi pelantikan ketua beserta jajaran pengurus PII Cabang Kabupaten Pringsewu ini digelar di Aula Utama Pemkab setempat, Jumat (22/11/2024).

Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M. sebagai Pj Bupati sekaligus Ketua PII Cabang Kabupaten Pringsewu dalam sambutannya mengajak para insinyur di Kabupaten Pringsewu bersama-sama meningkatkan peran dan tanggung jawab profesi insinyur dalam pembangunan, khususnya di Kabupaten Pringsewu.

“Insinyur juga dituntut meningkatkan kompetensi profesional insinyur agar mampu bersaing dikancah daerah, nasional hingga internasional, yang secara tidak langsung akan memberikan kontribusi positif memajukan organisasi profesi ini,” ujar Marindo.

Dikatakannya, Kabupaten Pringsewu yang berada di wilayah yang sangat strategis, geliat pembangunan dari tahun ke tahun semakin meningkat, baik infrastruktur maupun non infrastruktur. Kabupaten Pringsewu juga memiliki sektor basis pertanian yang kedepan harus didukung dengan pengembangan dan inovasi teknologi pertanian serta infrastruktur penunjang yang saling terkoneksi, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Untuk itu dibutuhkan solidaritas dan soliditas yang kuat sebagai perekat dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Pringsewu di masa mendatang,” kata Marindo, pada kegiatan pelantikan yang dihadiri jajaran Pemkab Pringsewu serta Pengurus Wilayah PII Provinsi Lampung.

Konektivitas antar wilayah, pengembangan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), Pusat Kegiatan Lokal (PKL) dan lainnya yang termaktub dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta amanat dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pringsewu, menjadi agenda penting kedepan bagi PII untuk ambil bagian demi maju dan berkembangnya Bumi Jejama Secancanan.

“Persatuan Insinyur Indonesia yang berdiri 1952 di Kota Bandung sebagai organisasi profesi tertua kedua di Indonesia setelah Ikatan Dokter Indonesia, dalam sejarahnya PII telah banyak menelurkan cendekiawan dan profesional yang memegang peranan penting di tanah air dalam beberapa dekade ini,” ungkapnya.

Dalam menjalankan proses kaderisasi insinyur melalui Continuous Development Program (CPD) yang berisikan program pengetahuan keinsinyuran, menitik-beratkan pada pengenalan dan pemantapan pembahasan mengenai Etika Profesi Insinyur.

“Semoga dengan adanya organisasi Persatuan Insinyur Indonesia di Kabupaten Pringsewu dapat mendorong dan menopang pembangunan di Kabupaten Pringsewu,” harapnya.

Sementara itu, Ketua PII Wilayah Provinsi Lampung Ir.Taufik Hidayat M.M., MEP, IPM mengapresiasi Pj Bupati Pringsewu dan jajaran Pemkab Pringsewu atas gagasan bersama rekan-rekan seprofesi lainnya yang telah menggagas pembentukan organisasi profesi Persatuan Insinyur Indonesia (PII) di Kabupaten Pringsewu.

“Menurut Undang-undang Keinsinyuran, gelar insinyur merupakan gelar profesi, bukan lagi gelar akademik. Gelar profesi insinyur dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang mendapat mandat, dimana memiliki gelar profesi merupakan bentuk adanya pengakuan atas ilmu yang dimiliki,” terang Marindo.

Ir.Taufik juga meminta pengurus PII Cabang Kabupaten Pringsewu untuk dapat segera menginvetarisasi rekan-rekan insinyur yang ada di Kabupaten Pringsewu, bukan hanya di lingkungan pemerintahan saja, tetapi juga yang ada di lembaga swasta dan perguruan-perguruan tinggi, untuk dapat bergabung menjadi anggota Persatuan Insinyur Indonesia.

Selain Dr.Marindo Kurniawan, S.T., M.M. sebagai Ketua PII Kabupaten Pringsewu, jajaran pengurus cabang antara lain, adalah Wakil Ketua I Ir.M.Andi Purwanto, S.T., M.T., IPM, ASEAN Eng., Wakil Ketua II Ir.Imam Santiko Raharjo, S.Si., IPM, Sekretaris Ir.A.Handri Yusuf, S.T., M.T., IPM, ASEAN Eng., Wakil Sekretaris Ir.Anjarwati Setyaningrum, S.T., M.T., Bendahara Ir.Ahmad Syaifudin, S.T., M.T., IPM, Wakil Bendahara Ir.Araina Dwi Rustiani, S.T., M.T., serta sejumlah ketua dan anggota bidang terang nya (a ).

Diberitakan Adanya Aktivitas PETI, Satreskrim Polres Melawi Langsung Mendatangi Lokasi

0
aktivitas
MELAWI, metroindonesia.id – Mendapatkan informasi pemberitaan sejumlah media online terkait adanya aktivitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di lahan PT RKA (Rafi Kamajaya Abadi) di wilayah Desa Tanjung Tengang dan Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i memerintahkan personilnya untuk turun langsung mengecek lokasi berdasarkan pemberitaan tersebut.

AKBP Muhammad Syfai’i, melalui Kasat Reskrim Kompol Joni didampingi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi, Kasi Tantib Kecamatan Nanga Pinoh dan Koramil Nanga Pinoh serta awak media turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran pemberitaan adanya aktivitas PETI tersebut.

“Informasi ini kami dapat dari 11 media online yang memberitakan adanya aktivitas PETI di lokasi yang dimaksud. Atas perintah Kapolres Kami langsung bergerak ke lokasi bersama instansi terkait untuk mengecek langsung dan mencocokkan lokasi seperti yang diberitakan,” ujar Kompol Joni, Jumat, (22/11/2024).

DSC01290
Foto: pengecekan lokasi oleh Satreskrim Polres Melawi di lokasi eks PETI yang sudah lama tidak ada kegiatan PETI.

Saat tiba dilokasi Joni mengatakan tidak ditemukan aktivitas penambangan seperti yang diberitakan. Menurutnya hal ini disebabkan dengan pemberitaan tersebut sehingga penambang emas illegal dengan cepat mengemasi peralatannya.

“Lokasi yang kami datangi sudah sesuai apa yang diberitakan. Namun, hanya menyisakan jejak aktivitas penambangan saja sementara tidak ditemukan barang bukti. Dugaan kami para penambang tersebut sudah mengemasi peralatannya karena telah diberitakan,” ujarnya.

Joni juga mengatakan bahwa lokasi yang diberitakan tersebut beberapa tahun lalu sudah dilakukan penertiban sehingga tidak ada lagi aktivitas di lokasi itu bahkan ada pekerja atau pemilik mesin yang ditahan karena melakukan penambangan tanpa izin. Sehingga memamg sudah tidak ada aktivitas penambangan lagi disana.

“Beberapa tahun lalu telah dilakukan penertiban di lokasi tersebut dan sudah ada yang di tahan di Polres Melawi. Ini merupakan kejadian yang baru ada lagi dugaan kegiatan PETI di lokasi yang sama. Segera kita lakukan pengecekan kembali ke lokasi tersebut,” ungkapnya.

DSC01297
Foto: Lokasi eks penambangan PETI di areal perkebunan sawit.

“Dengan pemberitaan bahwa ada kegiatan PETI disana justru memberikan peluang bagi para pekerja PETI untuk menghentikan aktivitasnya. Seharusnya sampaikan kekami dan langsung kita cek bersama sama ke lapangan,” tambahnya.

Joni juga menyampaikan bahwa lokasi PETI tersebut juga masih di wilayah perusahaan perkebunan sawit milik PT RKA. Terkait ada tidaknya izin dari perusahan kepada penambang pihaknya belum mengetahui secara jelas dan lokasinya jauh dari Mapolres Melawi.

Ditegaskan Joni bahwa prinsip penegakan hukum itu bukan berdasarkan asumsi dan opini. Khususnya dalam due process of law merupakan asas sistem peradilan pidana yang menjamin proses hukum yang adil dan adil dengan menggunakan metode Crime Science Investigation (CSI) sehingga dapat diuji dan dipertanggungjawabkan dalam mengungkap suatu kasus yang terjadi.

Sementara itu, Bidang Pengawasan Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi, Deni Jatnika saat di wawancarai mengatakan akan mengecek kembali apakah aktivitas PETI tersebut masuk ke dalam lahan PT RKA atau tidak.

“Kalaupun aktivitas PETI itu masuk dalam lahan HGU RKA kami akan liat dulu bagaimana kondisi alamnya seperti apa. Kalau memang kondisi alamnya sudah ada eks penambangan seperti ini PT RKA juga saya rasa tidak bisa untuk menanam sawit di lahan yang sudah rusak ini,” ucapnya.

Masih kata Deni, Jika sebelum PT RKA masuk serta kondisi lahan masih bagus dan ditanami sawit namun dalam perjalanannya terdapat kegiatan PETI tentunya pengawasan dari PT RKA tentunya dipertanyakan.

“Kalapun aktivitas PETI ini masuk dalam HGU PT RKA tentu akan ada teguran atau sanksi tapi bukan dari Dinas Lingkungan Hidup melainkan dinas terkait. Kami hanya memperoses apabila pencemaran lingkungan dilakukan oleh PT RKA. Kami tidak berwenang untuk memperosesnya karena pencemaran ini tidak dilakukan oleh PT RKA,” pungkasnya.

Deni juga menyamapaikan bahwa lahan eks penambangan emas akan sangat sulit untuk dilakukan konservasi karena tanaman-tanaman konservasi tidak bisa tumbuh baik di lahan tersebut disebabkan unsur atau humus tanah sudah tidak ada.

“Bisa saja dilakukan konservasi akan tetapi membutuhkan waktu yang cukup lama, bisa puluhan tahun bahkan ratusan tahun hal ini disebabkan humus atau unsur hara tanah yang menyebabkan tanah subur sudah terbolak balik atau bahkan tidak ada,” tutupnya.

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Melawi Menanam Jagung Di Pekarangan

0
program
MELAWI, metroindonesia.id – Dalam upaya mendukung Program Asta Cita presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait ketahanan pangan. Kepolisian Resor Melawi telah mengambil langkah nyata dengan menanam jagung di pekarangan kantor polres.

Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H., berharap inisiatif ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap program ketahanan pangan di daerah sekaligus bisa menjadi inspirasi bagi warga masyarakat Kabupten Melawi.

“Mengapa Jagung menjadi pilihan?, Jagung dipilih karena memiliki potensi besar dalam mendukung ketahanan pangan. Selain itu, jagung juga mudah ditanam dan dirawat, sehingga cocok untuk dilakukan. Dengan menanam jagung, Polres Melawi berusaha meningkatkan pangan masyarakat,” ucap Kapolres, Rabu (20/11/2024).

Manfaat menanam jagung di pekarangan dapat meningkatkan ketahanan pangan Lokal. Dengan adanya jagung yang ditanam di pekarangan polres, diharapkan masyarakat sekitar dapat memanfaatkan hasil panen untuk kebutuhan sehari-hari.

“Ini juga bertujuan untuk mengedukasi tentang pentingnya ketahanan pangan dan cara-cara dalam bercocok tanam,” jelasnya.

Dengan Kegiatan ini Polres Melawi juga turut menciptakan lingkungan yang lebih hijau dan sehat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar.

KPK RI Lakukan Monitoring Desa Anti Korupsi

0
kpk
PRINGSEWU, metroindonesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan monitoring secara langsung hasil penilaian perluasan percontohan Desa Anti Korupsi di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, Kamis (21/11/2024).

Ketua Tim Monitoring KPK RI Frismon Wongso mengatakan kegiatan uji petik monitoring hasil penilaian perluasan percontohan Desa Anti Korupsi di Kabupaten Pringsewu merupakan yang terakhir di Provinsi Lampung, setelah sebelumnya dilakukan di Lampung Tengah dan Tulangbawang. Menurutnya, Pekon Wonodadi sudah cukup baik dengan nilai 95.

“Uji Petik ini bukan untuk menilai ulang, tetapi kami ingin melihat implementasi dari 5 komponen dan 18 indikator dalam keterpenuhan menjadi Desa Anti Korupsi sudah terlakoni ataukah belum. Apakah desa berbasis website juga sudah dilakukan, karena kita ingin keterbukaan akuntabel transparansi dilakukan di desa,” terangnya.

Wongso mengajak bersama-sama menjadikan Pekon Wonodadi menjadi bagian untuk Indonesia Bebas Korupsi. Namun demikian, sebelum menjadi bagian Indonesia Bebas Korupsi secara menyeluruh, diharapkan pada tahun depan 126 Pekon di Kabupaten Pringsewu bisa menjadi Desa Anti Korupsi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Pringsewu Heri Iswahyudi mewakili Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan berharap terpilihnya Pekon Wonodadi sebagai pekon percontohan Desa Anti Korupsi, dapat mendukung pembangunan pekon yang bersih dan transparan, sehingga dapat menekan terjadinya korupsi di pekon.

“Penilaian Desa Anti Korupsi oleh KPK RI ini tidak semata menyangkut aparat desa atau pekon saja, tetapi juga masyarakatnya. Dalam hal ini diperlukan partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang berkeadilan untuk pembangunan pekon, yang merupakan salah satu syarat dalam pembangunan pekon yang bersih dan transparansi,” ujarnya.

Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat, pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, kata Sekda, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI telah membentuk Percontohan Desa Anti Korupsi tingkat Provinsi pada 2021-2023 sebanyak 33 desa di Indonesia. Selanjutnya dilakukan perluasan percontohan Desa Anti Korupsi di tingkat Kabupaten pada 2024, yang salah satunya di Kabupaten Pringsewu, dengan menunjuk Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo.

Pemkab Pringsewu sangat mendukung program ini sebagai langkah awal upaya pencegahan korupsi yang dimulai dari lingkup terkecil yaitu desa atau pekon, sehingga nantinya akan memberikan sinergitas yang baik dalam rangka mewujudkan Pemkab Pringsewu yang bebas dari korupsi.

“Untuk itu diperlukan dukungan dan bantuan berbagai pihak guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan dengan membangun nilai-nilai integritas atau nilai-nilai anti korupsi, dan berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagai perwujudan zona integritas di tingkat pekon,” paparnya.

Kegiatan tersebut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Pringsewu Priyono, Inspektorat Provinsi Lampung dan Kabupaten Pringsewu, serta jajaran pemerintah daerah,serta kecamatan dan pekon setempat.

Pjs. Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan, Tinjau Langsung Pelaksanaan Tes CASN 2024

0
bupati
PRINGSEWU, metroindonesia,id – Penjabat Sementara Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan, meninjau langsung pelaksanaan tes seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024.

Tes CASN CPNS diselenggarakan di Graha Shandeiro, Labuhan Dalam, Tanjungsenang, Kota Bandar Lampung, Rabu 6/11/2024

Pjs. Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Eko Sumarmi, serta jajaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan BKPSDM Pringsewu.

Kehadiran mereka untuk memastikan proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) berlangsung dengan tertib dan lancar.

Marindo berharap peserta yang lolos nantinya benar-benar merupakan individu berkompeten yang siap menjalankan tugas sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.

“Semoga yang berhasil lolos seleksi ini adalah mereka yang siap bekerja di lingkungan Pemkab Pringsewu dan mampu berkontribusi untuk kemajuan Kabupaten Pringsewu,” ujar Marindo.

Marindo juga menekankan kehadiran mereka untuk meninjau sebagai bentuk transparansi proses seleksi.

Penyelenggaraan tes dengan sistem CAT ini diharapkan dapat meminimalisir kecurangan dan memastikan proses seleksi yang adil bagi seluruh peserta.

“Bentuk menjamin transparansi proses seleksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu,” kata Marindo

APH diminta untuk mengusut dugaan mark-up penggunaan dana BOS di SMPN 29 Medan TA 2023

0

metroIndonesia. Medan. -Diduga telah melakukan mark-up penggunaan anggaran dana Bos tahun 2023 di SMPN 29 Medan dilihat dari data pengguna dana BOS di aplikasikan yang ada penggunaan anggaran tidak sesuai Dengan Permendikbud no 63 tahun 2023 perubahan atas peraturan menteri no 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS reguler.

Disisi lain, tugas jurnalis untuk menerapkan sesuai kode etik pasal 3, dimana setiap wartawan harus menguji kebenaran informasi selalu mengalami kegagalan disebabkan kepala sekolah yang berinisial DM tidak dapat untuk ditemui walau sudah beberapa kali mendatangi sekolah’ tersebut begitu juga saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp selalu tidak digubris walaupun tertanda contreng biru hal ini dilakukan agar
dapat melakukan konfirmasi langsung atas penggunaan anggaran dana BOS tahun 2023 yang meliputi:

1 penerimaan peserta Didik baru tahap I Rp 0,- tahap II Rp 1,719,000,- dalam hal ini kepala sekolah tidak memahami Permendikbud no 63 tahun 2023 perubahan Permendikbud No 63 Tahun 2022 tentang juknis bos

2.pengembangan perpustakaan pada tahap 1 Rp 51.200.000.- dan tahap 2 Rp 119.961.900.- yang diduga adanya permainan mark -up harga pembelian buku oleh kepala sekolah

3.kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler pada tahap I Rp 79.115.500 tahap II Rp 74.640.000 dalam hal ini kepala sekolah diduga melakukan laporan fiktif.

4.kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran tahap I Rp 30.847.900 tahap II Rp 26.826.000 untuk hal ini diduga Kepala sekolah mark-up anggaran sebab antara semester dan mit semester tidaklah jauh berbeda dalam penggunaan anggaran

5.pemiliharaan sarana dan prasarana sekolah yang menelan biaya yang penggunaanya pada tahap 1 RP 22.207.500. tahap 2 Rp 12.176.000. anggaran pemiliharaan ini juga diduga kuat di mark-up oleh kepala sekolah sebab saat wartawan investigasi kesekolah terlihat asbes sekolah tersebut kelihatan masih banyak yang hancur dan kamar mandi yang kumuh.

6.pembayaran honor pembayaran honorium ini diduga adanya permainan kepala sekolah sebab guru honor disekolah tersebut tidaklah begitu banyak namun pelaporan melalui aplikasi pada tahap 1 Rp 162.250.000 tahap 2 Rp 145.200.000 sementara sekolah tersebut hanya menerima dana BOS Rp 422,800,000.- /tahap dengan jumlah 755 siswa dalam hal ini di duga kuat kepala sekolah memark-up anggaran untuk pembayaran gaji guru honorer disekolah

penyelewengan dana BOS semakin kuat di terima media ketika pihak sekolah tidak menggunakan ” Papan Mading ” sebagai laporan publik penggunaan anggaran sesuai intruksi Kemendikbudristek RI, masyarakat belum melihat bukti, bahkan timbul dugaan kuat adanya konspirasi antara kepala sekolah dan pihak vendor pemasok barang disekolah.

Untuk itu diminta kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa kepala SMPN 29 Medan atas dugaan mark -up dalam penggunaan anggaran dana BOS disekolah tersebut agar tidak terjadi asumsi buruk masyarakat terhadap kinerja APH yang ada di kota Medan . (Gunawan)

Pemkab Melawi Raih Peringkat 6 Nasional MCP KPK 2024

0
pemkab
MELAWI, metroindonesia.id – Pemerintah Kabupaten Melawi berhasil mencapai target nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK 2024 dengan skor 90%. Dengan capain tersebut Pemkab Melawi meraih peringkat 6 (enam) secara nasional. Capaian ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam tata kelola pemerintahan yang berintegritas.

Capaian nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK 2024 Pemkab Melawi tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi Drs. Paulus saat dihubungi via seluler pada Rabu, (20/11/2024) siang.

“Pada tanggal 13 Bovember 2024 Pemkab Melawi di undang oleh KPK untuk menghadiri kegiatan MCP 2024. Ada delapan (8) area intervensi utama, yaitu Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Publik, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta Optimalisasi Pajak Daerah,” ujar Paulus.

Dijabarkan Paulus, skor persentase implementasi perencanaan di Kabupaten Melawi mencapai standar tertinggi dengan skor sempurna (100%), penganggaran 92 %, pengadaan barang dan jasa 84%, pelayanan public 92%, pengawasan APIP 85%, manajemen ASN 99%, pengelolaan barang milik daerah (BMD) 85%, dan optimalisasi pajak sebesar 88%.

“Keberhasilan capaian MCP KPK Kabupaten Melawi ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan berkualitas,” ungkapnya.

Selain itu, Paulus juga mengatakan bahwa Capaian ini merupakan hasil dari kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga pengawas seperti BPKP dan Kosupgah KPK, yang terus memantau dan mendukung peningkatan tata kelola di Kabupaten Melawi.

”Capaian ini tidak hanya sekadar angka, tetapi juga bukti nyata bahwa pemerintah Kabupaten Melawi telah berhasil menciptakan lingkungan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik. Hal ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi perkembangan Kabupaten Melawi di masa mendatang,” harapnya.

Dengan capain tersebut Paulus juga mengatakan bahwa secara sistem sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku dan sebagai bentuk upaya pencegahan adanya korupsi.

“Bukan berarti tidak ada indikasi korupsi. Jika ada korupsi itu dalam tataran eksekusi kegiatannya, tapi secara sistem tidak karena semuanya sudah tercatat sebelum eksekusi,” tegasnya.

Paulus juga menyampaikan apresiasi dengan langkah yang diambil oleh Pemkab Melawi terkait akuntabilats kinerja pemerintah. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dengan capaian tersebut sehingga meraih peringkat 6 MCP secara nasional.

“Ke depan target capaian ini akan terus ditingkatkan untuk menciptakan pemerintahaan yang akuntabel,” tutupnya.

PT IMP Kembali Menyurati Polres Melawi

0
PT IMP
MELAWI, metroindonesia.id – Direktur  PT IMP (PT Infinitas Merah Putih) Jonathan Tanuwidjaja melalui kuasa hukumnya dari KAP Law & Firm Advocates & Consultans, Khairul Atma kembali menyurati Polres Melawi untuk meminta pendampingan panen buah kelapa sawit di wilayah milik PT Infinitas Merah Putih di Dusun Sebaju, Desa Nanga Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.

Khairul Atma mengatakan bahwa sebelumnya pada tanggal 14 November 2024 Direktur PT IMP Jonathan Tanuwidjaja telah menyurati Polres Melawi untuk meminta pendampingan untuk melakukan panen namun belum ada surat balasan dari Polres Melawi.

“Mengapa kami surati kembali Polres Melawi untuk meminta pendampingan pada saat panen, karena surat pertama tidak ada respon atau jawaban dari Polres Melawi. Diduga bahwa kebun milik PT IMP di jaga oleh orang-orang tidak dikenal sehingga jika tidak ada pendampingan bisa berpotensi terjadi konflik,” ujar Khairul, Senin,, (18/11/2024).

Khairul juga menyampaikan, kendati saat ini sebagian lahan milik PT IMP tersebut masih menjadi polemik dan masih dalam proses hukum antara Rita Tjung sebagai Direktur utama dengan Eddy Hartono alias Asang namun ada hak perusahaan di lahan tersebut.

“Berdasarkan keterangan yang kami terima dari klien kami selama ini Eddy Hartono alias Asang menguasai lahan tersebut secara sepihak semua lahan yang ada di sana dengan cara-cara premanisme untuk menjaga lahan tersebut agar PT IMP tidak bisa beraktivitas,” jelasnya.

“Sempat juga terjadi beberapa kali konflik saat melakukan panen bahkan Sebagian kasusnya juga sudah dilaporkan ke Polres Melawi,” sambungnya.

Melalui surat  permohonan pendampingan yang ditujukan kepada Polres Melawi Khairul Atma berharap pihak Kepolisian khususnya Polres Melawi bisa mendampingi kegiatan yang akan dilakukan oleh PT IMP untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Polisi sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat sudah sewajarnya kami menyurati pihak kepolisian khususnya di wilayah Polres Melawi untuk meminta pendampingan atas aktivitas yang memiliki potensi konflik dan seharusnya pihak kepolisian segera merespon surat pendamping yang PT IMP buat. Polres Melawi seakan diam terhadap permasalahan yang dihadapi Jonathan selaku direktur PT IMP dan seakan tidak netral sebagai penegak hukum. Persoalan antara Rita Tjung dan Eddy Hartono itukan persoalan keluarga yang masih dalam proses hukum,” terang Khairul Atma.

“No Comment” terhadap penggunaan BOS TA 2023 Kepala SMAN 1 Kabanjahe layak untuk dilaporkan.

0

kabanjahe,metroindonesia

Terkait penggunaan anggaran dana bos tahun 2023 Kepala SMAN 1 Kabanjahe tidak dapat memberi balasan surat konfirmasi yang disampaikan oleh wartawan metroIndonesia pada (25/10) lalu yang diterima oleh Shella ranka br barus hal ini menimbulkan tanda tanya terhadap Kepala Sekolah Edyanto bangun dalam melakukan penggunaan anggaran Bos TA 2023 di SMAN 1 Kabanjahe.

Saat wartawan metro Indonesia mendatangi kembali kantor kepala sekolah (5/11) untuk mempertanyakan prihal surat permohonan informasi yang disampaikan wartawan kepada kepala sekolah namun sangat disayangkan tindakan kepala sekolah tidak bersedia untuk dikonfirmasi walaupun berada dikantornya yang memerintahkan Wakasek bidang humas untuk mengatakan hal demikian kepada wartawan dengan berlalu begitu saja.

Menurut Sihol Panggabean SH,MHum seorang praktisi hukum UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / propesional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Lanjut sihol mengatakan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Dan bila kepal SMAN 1 Kabanjahe Edyanto bangun selaku pengguna anggaran tidak mengindahkan masyarakat atau pun instansi terkait untuk mendapat informasi terkait penggunaan dana BOS yang dikelolah sebaiknya dilaporkan saja dan anda selaku awak media sudah memenuhi unsur untuk melakukan pemberitaan untuk masyarakat luas agar masyarakat mengetahui tentang tindakan kepala sekolah yang satu ini ungkapnya disela-sela kesibukannya saat dimintai tanggapan, tentang sikap kepala SMAN 1 Kabanjahe yang tidak memberi informasi publik kepada masyarakat.
( Gunawan )