Oknum Guru SMPN 2 Ciwet Diduga Jual Baju Seragam
Karawang I metroindonesia.id – Viral Beredar ke publik oknum guru sekolah SMP negeri 2 Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang provinsi Jawa Barat diduga menjual seragam sekolah.
Ulah oknum guru dianggap telah menyalahi edaran bupati Karawang tentang larangan penjualan buku dan seragam di lingkungan sekolah ujar salah seorang wali murid kepada media.
Lebih lanjut wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan “seolah olah surat edaran bupati tidak di gubris untuk mencari keuntungan pribadi” ujarnya
Rabu ( 08-10-2025 ).
Sudah Terang benderang Gubernur Jabar dan Bupati Melampirkan Lembar Edaran tentang Pelarangan Jual Paket Buku dan Baju seragam disekolah.Kebijakan ini bertujuan agar tidak ada pungutan dalam bentuk apapun di sekolah dan orang tua diberi kebebasan membeli seragam di luar sekolah, dengan ancaman sanksi pencopotan bagi kepala sekolah yang melanggar.
Ironisnya Pengakuan Siswa SMPN 2 Cilamaya wetan Menebus Baju seragam Siswa disekolah di Bandrol dengan Harga per siswa lebih dari Rp, 700.000 ( Tujuh ratus ribu rupiah ) Bayar Langsung ke ibu Guru Berinisial ( Z ) ia wali kelas VII E.
Diarea Gedung Sekolah Kepala Sekolah Cayo Memaparkan jumlah siswa – siswi anak didik di sekolah SMPN 2 Cilamaya wetan sebanyak 850 siswa, guru Pengajar PNS 15 orang, guru Honorer 15 orang jumlah guru semuanya ada 30 orang.
Merajuk kepada Edaran Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh telah mengeluarkan Instruksi Nomor 100.3.4.2A/322/2025 yang melarang segala bentuk pungutan dan pengarahan pembelian seragam di lingkungan sekolah negeri.
Termasuk mewajibkan penjualan LKS dan seragam sekolah oleh pihak sekolah atau mengarahkannya ke toko tertentu. Kebijakan ini bertujuan agar tidak ada pungutan dalam bentuk apapun di sekolah dan orang tua diberi kebebasan membeli seragam di luar sekolah, dengan ancaman sanksi pencopotan bagi kepala sekolah yang melanggar.
Dengan Hebohnya Oknum Guru jual Baju seragam di sekolah SMPN 2 cilamaya wetan, pihak Dinas Disdikpora Karawang.
“Kabid Yanto Angkat bicara pihaknya sudah menegur Kepsek SMPN 2 Cilamaya wetan Tepatnya, Kalau Pelanggaran Disiplin Guru Silahkan Awak Media Konfirmasi terhadap Bidang Kepegawaian.”ungkap Kabid Yanto.
Menyikapi Polemik Ada oknum guru sekolah Jual baju seragam disekolah maka Pihak Biro Hukum Media dengan Bekal Barang Bukti Video live Pengakuan Siswa bayar Baju seragam Langsung kepada Oknum Guru maka Secepatnya Akan Sonding menyampaikan terhadap Pembuat Edaran Pelarangan jual buku dan Baju seragam di sekolah yaitu Bupati Karawang Guna Oknum Guru dipanggil atau ditindak tegas sesuai dengan ancaman sanksi pencopotan bagi kepala sekolah yang melanggar aturan.
Seperti Apakah Tindakan Sanksi Tegas dari Bupati Karawang tentang Edaran Larangan jual baju seragam disekolah, aturannya di Tendang oleh Oknum Guru.
Media sebagai sosial kontrol akan terus memantau ke dinas-dinas yang berwenang untuk menindak lanjuti dugaan tersebut.
( Tim )