Beranda Uncategorized Pemerintah Daerah Dan PDAM Di Harapkan Mengevaluasi Ulang Kebijakan Untuk Menaikkan Pembayaran Rekening Air Di Padangsidimpuan.

Pemerintah Daerah Dan PDAM Di Harapkan Mengevaluasi Ulang Kebijakan Untuk Menaikkan Pembayaran Rekening Air Di Padangsidimpuan.

0
Pemerintah Daerah Dan PDAM Di Harapkan Mengevaluasi Ulang Kebijakan Untuk Menaikkan Pembayaran Rekening Air Di Padangsidimpuan.
62 / 100 Skor SEO

 

Padangsidimpuan – Metro Indonesia.id. – Ketua Lembaga Pengawas Aset dan Keuangan Negara (LPAKN) Kota Padangsidimpuan, Akhir Son Karo Karo meminta agar pemerintah daerah dan PDAM responsif terhadap banyaknya keluhan masyarakat atas membengkaknya pembayaran tarif rekening air di Kota Padangsidimpuan yang hampir 100 %.Rabu ( 5 Nov 2025).

Screenshot 20251105 152028

“Kepada Walikota,Pengawas/Komisaris PDAM Kota Padangsidimpuan,agar merespon dan memberi penjelasan yang jelas kepada pelanggan/masyarakat terkait pembengkakan pembayaran rekening air yang dialami pelanggan PDAM Kota Padangsidimpuan,agar tidak ada dugaan bahwa PDAM dan Pemerintah Kota Padangsidimpuan berbuat semena mena dan tidak berpihak ke pada masyarakat”.ucapnya menanggapi keluhan dan adanya aduan dari salah satu pelanggan yang enggan di beritakan namanya terkait hal tersebut.

“Dari analisa dan keadaan ekonomi masyarakat sekarang ini,tagihan air yang mulanya pada Bulan Oktober cuma Rp.270.000,00,pada Bulan November meroket mencapai Rp 483.700,00,yang mana menurut Akhir Son Karo Karo bahwa kenaikan yang sangat fantastis ini sangat memberatkan masyarakat pelanggan dan seharusnya menjadi perhatian khusus dari Pemerintah Daerah,jangan sampai keadaan ini jadi isu liar yang melebar dan mengambang,sehingga mengakibatkan ketidak kondusif an suasana akibat adanya kekeliruan persepsi masyarakat nantinya”.

Screenshot 20251105 130932

“Hal ini dirasa perlu segera dilakukan agar ada penyelesaian,karena kita menduga,bahwa ada sesuatu yang harus diusut agar citra dan nama baik pemerintah tetap terjaga,apalagi hal ini terkait dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat yakni air,” imbuhnya.

Jika indikasi yang kita duga terjadi dan mungkin dikarenakan adanya kesalahan dalam mencatat meteran,maka pihak PDAM seyogyanya segera melakukan perbaikan dan melakukan permintaan maaf kepada pelanggan yang dirugikan akibat kelalaian tersebut dan segera menata ulang manajemen PDAM Padangsidimpuan”.

Dari hasil penelusuran yang di lakukan di lapangan,memang tak di pungkiri bila ada dugaan telah terjadinya Mark Up tarif air,sebab,banyak di temukan bahwa struk pembayaran dan angka meteran yang tertera tidak sesuai fakta.

Screenshot 20251105 130855

Kita akan terus menyuarakan hal ini sampai ada perbaikan dan tanggapan dari instansi terkait,sambung Akhir Son,sehingga sangat perlu adanya perhatian khusus dari DPRD dan Pemerintah Kota Padangsidimpuan agar kepercayaan masyarakat pada PDAM sebagai perusahaan tunggal penyedia air di Kota Padangsidimpuan kembali pulih.

Terakhir,Akhir Son mengingatkan,bahwa bila mengacu pada UU No.8 Tahun 1999 pada Bab III Bagian Pertama Pasal 4 tentang konsumen di katakan bahwa konsumen berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan,hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif,hak untuk mendapatkan kompensasi,ganti rugi dan/atau penggantian,apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya,hak untuk mendapatkan advokasi,perlindungan,dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.