
Karawang.{metroindonesia.id}-IPN kembali menyuarakan tuntutan mereka dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI. Aspirasi ini terus diupayakan agar dapat dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi yang relevan, terutama terkait revisi UU ASN dan PP Manajemen ASN.
Perjuangan IPN ini sejalan dengan upaya dati berbagai pihak lain serta didukung oleh seluruh Fraksi di komisi II.
“Riska Apriani A.md, selaku kepengurusan DPP IPN pusat menyampaikan, Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) secara aktif memperjuangkan agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Rabu ( 23-09-2025 ).
“Harapan kami meminta pengalihan status PPPK ke PNS tanpa perlu melalui seleksi tes ulang, terutama bagi para guru dan tenaga kependidikan dengan masa pengabdian yang sudah lama.
Lanjutnya, Perlindungan dan kesejahteraan: IPN menyoroti kesenjangan hak dan jaminan yang dialami PPPK dibandingkan dengan PNS, seperti masalah gaji, jenjang karier, dan jaminan pensiun. IPN berargumen bahwa beban kerja dan tanggung jawab PPPK setara dengan PNS.”katanya.
Kami selaku pengurus DPP IPN pusat, ingin membesarkan IPN di kabupaten Karawang Karena IPN itu termasuk organisasi atau Profesi sama dengan PGRI, IGI dan organisasi besar lainnya”Pungkasnya.
( Red )