Beranda PENDIDIKAN Diduga Ada Pungli Di Sekolah Wilayah Kecamatan Tempuran.

Diduga Ada Pungli Di Sekolah Wilayah Kecamatan Tempuran.

0
Diduga Ada Pungli Di Sekolah Wilayah Kecamatan Tempuran.
5 / 100

Karawang.{metroindonesia.id}-“Beberapa orang tua di wilayah tempuran mengeluhkan iuran atau sumbangan sekolah yang diduga pungutan liar (pungli) di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) Tempuran 1. Salah salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya menyampaikan hal tersebut.

TimePhoto 20250814 91633

Menurutnya sekolah negeri seharusnya bebas dari pembayaran tambahan karena ditanggung oleh pemerintah apalagi dalam segi hal bangunan. Namun pada kenyataannya, diduga orang tua dibebankan anaknya membawa 2 buah batu bata herbal 2 buah dan uang Rp.15000 rupiah untuk bayar Pramuka.
“Siswa SDN tempuran 1 dari kelas 1 sampai kelas 6 diduga per siswa suruh bawa batu herbal dan uang Rp.15000 rupiah untuk Pramuka “Ungkapnya.

Kepala sekolah SDN Tempuran 1″Andi Rojali.M.p.d. saat di konfirmasi melalui Via Whatsapnya ia menjawab.”Maaf Tanya Ke Ketua komite aja.”Singkatnya.

Di beda waktu awak media mencoba kroscek material bata Hebel yang dari informasi orang tua siswa bahwa sudah di simpan di halaman sekolah SDN Tempuran 1.
Faktanya memang benar ada tumpukan bata Hebel di halaman sekolah, Bahkan ada beberapa bata Hebel yang bertuliskan nama murid berikut nama kelasnya. Dari keterangan satpam SDN Tempuran 1, adanya tumpukan bata Hebel dari pemberian orang tua siswa.

” Bata hebel yang terkumpul dari pemberian orang tua siswa nantinya untuk membangun pagar sekolah, Kebetulan kepala sekolah sedang acara di luar. Kalau ketua komite namanya Pak Tata. Untuk lebih jelas informasi akan adanya pembangunan pagar dan Hebel coba datangi saja pa Tata sebagai ketua Komite,” Ujarnya.

Sementara menurut Dasir S.p.d.Pengawas korwilcambidik Kecamatan Tempuran saat di temuin awak media mengatakan.” Kalau ada inisiatif komite sekolah, kalo kepala sekolah menolak, pasti tidak akan di realisasi pungutan tersebut. Kan sudah jelas, KDM Gubernur Jawa Barat, melarang pungutan dalam jenis apapun,”Terangnya.

Dinas Pendidikan kabupaten Karawang harus mengambil tindakan tegas terhadap praktik pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah, Baik pungli yang berkedok sumbangan, iuran, atau bentuk lainnya, harus diberantas karena melanggar peraturan dan memberatkan siswa serta orang tua.

( Tim )