
Padangsidimpuan -Metro Indonesia.id. – Anggaran dinas pendidikan dari tahun ketahun termasuk anggaran yang fantastis dalam jumlah membuat penggunanya bisa lupa diri atau terjebak dalam korupsi.Jum’at (4 Juli 2025).
Hendra Tanjung Ketua Investigasi DPW Tabagsel – Korwil Tabagsel Amanat Perjuangan Indonesia (API) pada awak media mengatakan”Kita menduga adanya tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan,hal ini di karenakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpun,Bapak AHMAD RIZKI HARIRI HASIBUAN,S.STP.,M.SP tidak pernah mau/tidak sanggup menjawab surat yang di layangkan oleh Lembaga Amanat Perjuangan Indonesia tertanggal 23 Juni 2025.
Prihal konfirmasi dan klarifikasi tersebut terkait Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja untuk tahun yang berakhir sampai dengan bulan Juni 2024,seperti belanja makanan dan minuman rapat dan jamuan tamu, belanja perjalanan dinas dalam kota dan luar kota dan belanja sewa gedung kantor dan tempat pertemuan,dan yang paling ironisnya bukankah Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan memiliki AULA sendiri untuk pertemuan,jadi untuk apa menyewa tempat tempat pertemuan lain, bukankah ini bentuk keteledoran dan penghaburan uang Negara?, tambah Tanjung.
Dengan tidak adanya tanggapan dan jawaban terkait surat konfirmasi dan klarifikasi dari Bapak AHMAD RIZKI HARIRI HASIBUAN,S.STP.,M.SP selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan,ini jelas bentuk penyalah gunaan tugas dan tanggung jawab dan telah melanggar Undang-undang yang mengatur kewajiban transparansi penggunaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yaitu undang-undang nomor 17 Tahun 2003 dan undang-undang nomor 23 Tahun 2014.,tutupnya.
“Untuk itu,Kami dari DPW Tabagsel-Korwil Tabagsel Amanat Perjuangan Indonesia(API) akan sesegera mungkin membawa dugaan ini keranah hukum,agar bisa diselidiki dan di proses sesuai hukum yang berlaku”katanya.