
Padangsidimpuan-Metro Indonesia.id.- Kadis Perkim Padangsidimpuan,Imbalo Siregar.ST.MM.di duga sengaja mengelak dan tidak mau membalas,menjawab surat konfirmasi tentang dikemanakan dan dimana aset bekas bongkaran bangunan dinas perkim tahun 2024.Senin (28 April 2025).
Konfirmasi yang di lakukan untuk menindak lanjuti adanya laporan nara sumber,bahwa aset bongkaran dinas Perkim di duga telah di kuasai oknum oknum yang tidak bertanggung jawab,sewenang wenang dan tidak menggubris peraturan hukum yang mengatur tentang Aset Negara secara sepihak.
Dari hasil peninjauan dan investigasi ke gudang Perkim,memang sudah tidak di temukan lagi aset bongkaran tersebut,begitu pula hasil wawancara yang dilakukan dengan Kepala Bidang Aset Daerah Kota Padangsidimpuan,Sori Tua Siregar yang mengatakan bahwa mereka juga tidak mengetahui kemana Aset bekas bongkaran rehabilitasi Kantor dinas perkim tahun 2024 tersebut,”Sampai sekarang Bagian aset Daerah belum ada menerima laporan tentang bekas bongkaran tersebut,seharusnya kan,Dinas Perkim sudah melaporkan hal itu kepada Sekretaris Daerah,baru di dis posisikan pada kami,namun sampai saat ini,hal itu tidak dilakukan mereka”katanya.
Akan sangat di sayangkan bila arogansi,ke sewenang wenangan dan dugaan ketidak patuhan atau ketidak mengertian terhadap hukum dan perundang undangan,seperti yang sering di pertontonkan Kadis Perkim Kota Padangsidimpuan,Imbalo Siregar.ST.MM,akan merusak citra dan janji akan perubahan yang di dengungkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan terpilih 2024 – 2029.
Sudah selayaknya bila Wali Kota Padangsidimpuan Dr.H.Letnan Dalimunthe.SKM.MM,segera mengevaluasi,dan bila perlu secepatnya mencopot pejabat daerah yang tidak mengerti tugas dan tanggung jawabnya,serta tidak faham hukum dan per undang undangan,karena akan jadi satu kesalahan bila malah memberikan jabatan rangkap di dinas lain sebagai PLT pada pejabat yang lebih mengutamakan menyenangkan atasan untuk mengamankan jabatannya.
S.Harahap,sebagai salah seorang yang perduli hukum di tegakkan di Kota Padangsidimpuan mengatakan.
“Berdasarkan UU KIP No.14 Thn 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan transparansi sebagai salah satu asas pertanggungjawaban keuangan negara,yang mana,Undang-undang ini juga telah ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) yang mengharuskan setiap badan publik mengumumkan informasi publik secara berkala.
Undang-undang yang mengatur tentang aset negara, juga dikenal sebagai Barang Milik Negara (BMN), diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pelaksanaan pengelolaan BMN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014,akan sesegera mungkin membawa dugaan khasus ini keranah hukum agar bisa di proses dan diselidiki secara transparan dan di kerahui masyarakat,kita juga akan mengawal dugaan khasus ini sampai tuntas.”katanya.
Dugaan hilangnya aset bekas bongkaran gedung perkim tersebut merupakan Pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Bangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Padangsidimpuan Tahun 2024,dengan Pagu Anggaran Rp.950.000.000,00,yang tender pengerjaannya di menangkan CV.ANUGRAH GEMILANG dengan Alamat Jln.Sutan Mhd.Arif Kota Padangsidimpuan.