Beranda Uncategorized Kacabdisdik Wil XI Di Duga Setali Tiga Uang Dengan Para Kepala Sekolah SMA – SMK Sehingga Dunia Pendidikan Di Kota Padangsidimpuan Krisis Pemahaman Terhadap Peraturan Dan Per Undang Undangan.

Kacabdisdik Wil XI Di Duga Setali Tiga Uang Dengan Para Kepala Sekolah SMA – SMK Sehingga Dunia Pendidikan Di Kota Padangsidimpuan Krisis Pemahaman Terhadap Peraturan Dan Per Undang Undangan.

0
Kacabdisdik Wil XI Di Duga Setali Tiga Uang Dengan Para Kepala Sekolah SMA – SMK Sehingga Dunia Pendidikan Di Kota Padangsidimpuan Krisis Pemahaman Terhadap Peraturan Dan Per Undang Undangan.
65 / 100

 

Padangsidimpuan – Metro Indonesia.id.- Kacabdisdik Wil XI yang meliputi Kabupaten Tapanuli Selatan( Tapsel), Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) Drs Yeddi Efendi Sipayung M. Pd di duga menutupi sesuatu sehingga tidak mau untuk bertemu dengan wartawan yang hendak menanyakan tentang kebijakan dan sistim pengawasan yang di lakukan Cabdisdik Wil XI terhadap Sekolah/Kepala Sekolah SMA – SMK di Kota Padangsidimpuan yang di duga sampai berita ini tayang masih melakukan kutipan dan pungutan terhadap siswa.(Jum 14 Mar 2025).

IMG 20250314 1130382

Kacabdisdik Wil XI Drs Yeddi Efendi Sipayung M.Pd yang ada di kantor saat wartawan tiba,tidak mau bertemu dan melimpahkan jawaban Surat Tembusan tentang Surat Konfirmasi ke Sekolah Sekolah yang di duga bermasalah kepada TU Cabdisdik Wil XI,Mangatas Siregar Spd.MM.

TU Cabdisdik Wil XI,Mangatas Siregar Spd.MM dalam keterangannya ketika di tanyakan tentang tugas dan fungsi Dinas Pendidikan / Cabdisdik Wil XI terhadap masih maraknya kutipan / pungutan di SMA- SMK di Kota Padangsidimpuan seperti di SMK 1,yang melakukan kutipan SPP sebesar Rp.70.000,dan P5 sebesar Rp.35.000 dan adanya pengembalian surat Konfirmasi oleh kepala sekolah tanpa memberi surat jawaban atau penjelasan tentang yang di tanyakan,padahal,seharusnya para kepala sekolah mengerti dan memahami apa itu UU KIP No.14 Tahun 2008.

Hal ini bisa jadi bukti,kurangnya pemahaman hukum dan perundang undangan oleh para kepala sekolah,terkhusus peraturan yang mengatur tentang transparansi penggunaan anggaran di sekolah mengatakan”Tentang kutipan SPP di Sekolah itu dibolehkan berdasarkan PP No 48 Tahun 2008.kutipan SPP di sekolah itu tergantung kebijakan sekolah dalam memenuhi pos yang tidak terserap dari Dana BOS.tentang pengawasan untuk sekolah sekolah,kami hanya menerima laporan tentang kegiatan dan program di sekolah tersebut”.katanya.

Screenshot 20250314 221114

Ketika di tanyakan tentang pengawasan karena dari nominal yang di kutip dan penggunaannya,Kacabdisdik pasti tahu adanya kelebihan,seperti kutipan SPP di SMK N 1 yang mencapai Rp.70.000.

Mangatas Siregar Spd.MM mengatakan”dari yang kami tahu,itu kegunaannya untuk membayar gaji honorer guru yang tidak terdaftar di GTK”.

Ketika di tanyakan lagi berapa orang Guru Honor di SMK N 1 Padang Sidimpuan yang tidak terdaftar di GTK dan berapa besaran gaji per bulannya untuk Guru Honor yang tidak terdaftar di GTK,karena di SMK N 1 Padangsidimpuan di kutip SPP sebesar Rp.70.000/bulan dari tiap siswa di kali 1827 siswa = Rp.127.890.000(seratus dua puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah)/bulan.

“Apakah itu semua untuk gaji Guru Honorer yang tidak terdaftar di GTK.kalau ada sisa dari uang tersebut di kemana kan.apa Kacabdisdik tahu kutipan untuk P5 sebesar Rp.35.000/siswa dan bagai mana pertanggung jawaban untuk kutipan P5 tersebut.

Mangatas Siregar Spd.MM mengatakan bahwa itu juga tergantung kebijakan sekolah masing masing namun tidak bisa menjawab tentang kemana sisa uang SPP yang di bayarkan untuk Gaji Honorer yang tidak terdaftar di GTK dan mengatakan tidak tahu apa itu P5 dan baru mendengar ada kegiatan P5 tersebut.

IMG 20250314 1515372

Dari jawaban dan keterangan dari Mangatas Siregar Spd.MM sebagai orang yang di beri kuasa oleh Kacabdisdik Wil XI Drs.Yeddi Efendi Sipayung M.Pd untuk menjawab Konfirmasi Wartawan tentang banyak nya dugaan Pungli di SMA – SMK di Kota Padangsidimpuan tersebut,menunjukkan kedangkalan pengetahuan tentang hukum dan per undang undangan di lingkungan Dinas Pendidikan /Cabdisdik Wil XI,yang hanya berpedoman pada satu Undang Undang saja dalam mengambil keputusan untuk melakukan suatu kebijakan di sekolah,yaitu UU No 48 Tahun 2008 ,tanpa perduli bahwa peraturan dan per Undang Undangan tentang penggunaan anggaran di sekolah bukan cuma UU No 48 Tahun 2008.

Masih ada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur prinsip transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan.

Penjelasan
Pasal 48 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 di katakan bahwa pengelolaan dana pendidikan didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas publik, efisiensi, dan keadilan.

Transparansi dalam pengelolaan keuangan sekolah berarti keterbukaan sumber keuangan, jumlahnya, rincian penggunaan, dan pertanggung jawaban
annya.

Transparansi dalam pengelolaan keuangan sekolah penting agar semua dana yang diterima dan dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan
lainnya.

Transparansi dalam pengelolaan keuangan sekolah juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah.

IMG 20250314 1506132

Dari kronologi di atas,pantas kalau SMA – SMK/Kepala Sekolah di Kota Padangsidimpuan berani melakukan kutipan tanpa perduli tentang hukum dan per undang undangan yang berlaku.

“Definisi dari SPP adalah Sumbangan Pembinaan Pendidikan,bukan Kutipan Dunia Pendidikan”.