Beranda Uncategorized Di Duga,Beberapa Kegiatan Jadi Ajang Untuk Melakukan Pungli di SMK N 1 Padangsidimpuan

Di Duga,Beberapa Kegiatan Jadi Ajang Untuk Melakukan Pungli di SMK N 1 Padangsidimpuan

0
Di Duga,Beberapa Kegiatan Jadi Ajang Untuk Melakukan Pungli di SMK N 1 Padangsidimpuan
61 / 100

Padangsidimpuan – Metro Indonesia.id. – Adanya dugaan pungli di SMK N 1 Padangsidimpuan bisa di indikasikan dari keengganan Kepala Sekolah SMKN 1 Padangsidimpuan untuk memberikan jawaban terhadap konfirmasi yang di lakukan wartawan tentang adanya beberapa kutipan di sekolah tersebut.Kamis (13 Mar 2025).

IMG 20250312 1141232 3

Kepala Sekolah SMK N 1 Padangsidimpuan dengan sengaja telah mengembalikan surat Konfirmasi melalui salah satu pegawai sekolah tanpa memberi surat jawaban ataupun penjelasan tentang kebenaran adanya dugaan praktek Pungli (Pungutan liar) di SMK N 1 Padangsidimpuan berupa kutipan SPP sebesar Rp.70.000/bulan untuk tiap siswa,kutipan untuk biaya perpisahan sebesar Rp.60.000/siswa,kutipan untuk biaya P5 sebesar Rp.35.000/siswa dan kutipan untuk biaya study tour sebesar Rp.500.000/siswa.Kamis (13 / 3 – 2025 ).

Kutipan SPP sebesar 70.000/bulan,yang kalau di kalikan dengan 1830 orang Siswa pada tahun ajaran 2023,akan terkumpul uang sebanyak Rp.128.100.000 (seratus dua puluh delapan juta seratus ribu rupiah) perbulan,dikalikan dengan 12 Bulan dalam satu tahun,maka akan terkumpul Uang sebanyak Rp.1.537.200.000 (satu milyar lima ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dalam satu Tahun dari SPP yang di bayarkan siswa/ siswi SMK N 1 Padangsidimpuan,bukan angka yang sedikit dan pasti jadi beban bagi para orang tua siswa dalam menyekolahkan anaknya,padahal dalam Permendikbud No.75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Permendikbud No.44 Tahun 2012,jelas jelas telah ada larangan untuk melakukan kutipan uang SPP dan kutipan lain di sekolah seperti yang terjadi di SMK N 1 Padangsidimpuan tersebut.

IMG 20250312 101124 1

Dari besaran Anggaran Dana BOS SMK N 1 yang di terima tiap tahapnya,seperti thn 2023 thp 1 Rp.1.396.807.830,thn 2024 thp 1 Rp.1.461.240.000,seharusnya berbagai program di SMK N 1 Padangsidimpuan sudah terlaksana tanpa harus  melakukan pungutan atau kutipan dari siswa – siswi.

Dalam prinsif pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan,jelas telah mengatur apa dan bagai mana pungsi dan pelayanan seorang tenaga pendidik di lingkungan sekolah,A. Harahap sebagai kepala sekolah,seharusnya mengacu dan berpedoman kepada SOP dan peraturan per undang undangan yang telah di tetapkan untuk itu.

Disini,A. Harahap sebagai kepala sekolah SMKN 1 Padangsidimpuan di duga telah dengan sengaja menunjukkan ke aroganan dengan mengabaikan hukum yang mengikat dan seharusnya di laksanakan dalam UU KIP (Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik) No 14 Tahun 2008 serta Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur tentang transparansi pengelolaan dana pendidikan di sekolah.

IMG 20250312 101120 1

Dalam penjelasan
Pasal 48 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 di katakan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus didasarkan pada prinsip transparansi,transparansi dalam pengelolaan keuangan sekolah berarti keterbukaan sumber keuangan, jumlahnya, rincian penggunaan, dan pertanggungjawabannya.

Transparansi dalam pengelolaan keuangan sekolah penting agar semua dana yang diterima dan dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya.sehingga,pengelolaan keuangan sekolah yang efektif akan dapat meningkatkan kualitas sekolah.

Husin Basri Lubis sebagai salah seorang pemerhati pengelolaan dan penyelenggaran dunia pendidikan mengatakan”dari adanya kejadian ini,pemahaman tentang tugas dan tanggung jawab kepala sekolah,dan guru guru yang dalam beberapa bidang telah menerima berbagai insentif dari pemerintah sepertinya sudah semakin ngawur dalam tugas dan tanggung jawabnya,untuk jadi efek jera,karena kelakuan seperti ini jelas sudah tidak bisa di toleransi lagi,kita akan secepatnya membawa persoalan ini keranah hukum dan kita akan siap dalam mengawal prosesnya sesuai perundang undangan dan hukum yang berlaku” katanya