Beranda PROYEK Diduga Muncul Proyek Tidak Bertuan Alias “SILUMAN” Diwilayah Kecamatan Cilamaya Kulon.

Diduga Muncul Proyek Tidak Bertuan Alias “SILUMAN” Diwilayah Kecamatan Cilamaya Kulon.

32
0
9 / 100

IMG 20240815 122832

Karawang.{metroindonesia.id-“Dengan pemasangan plang nama proyek merupakan azas transparansi sehingga seluruh masyarakat dapat mengawasi secara langsung pengerjaan proyek yang ada sehingga dapat terwujudnya pembangunan yang sesuai dengan harapan untuk mengedepankan kualitas dan transparansi kepada masyarakat.

sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang plang nama proyek, karena plang nama proyek memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, nilai kontrak serta jangka waktu lamanya pekerjaan.

IMG 20240815 122758

Kamis ( 15-08-2024 )
Hasil pantauan awak media dilapangan ada beberapa pembangunan rutilahu dikerjakan dari awal sampai saat ini sudah 90 persen pengerjaanya diduga belum terpasang plang nama proyek. salah satunya pembangunan RUTILAHU ( rumah tidak layak huni ) yang terletak di Dusun II RT 03 RW 02 Desa Sumur gede Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang Jawabarat. diduga dari awal pembangunan tersebut tanpa plang nama proyek alias “SILUMAN”padahal pekerjaan sudah berlangsung 10 hari kerja.

Salah seorang pekerja yang tidak mau disebutkan namanya saat dimintai keterangan awak media mengatakan.”Kalo plang nama proyek saya tidak tahu pak, untuk pekerjaan sudah 10 hari, pemborong dan nama CV nya saya tidak tahu tapi, yang sering datang ke sini paling pak Tamrin.”Katanya.

IMG 20240815 122814

Disisi lain salah seorang penerima manfaat berinisial ( AN ) saat ditanya plang nama proyek dia menjawab dengan nada yang sama”Plang nama proyek belum ada pak saya tidak tau apa-apa.”Ujarnya.

Dalam hal inilah yang menjadi sorotan bagi awak media bahwa pekerjaan pembangunan Rutilahu ini dinilai proyek “SILUMAN”, karena diduga sama sekali tidak terpasang plang nama proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan, dengan praktik seperti ini terang-terangan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor: 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

IMG 20240815 122839

Seharusnya dinas terkait memberikan sanksi tegas kepada penyedia jasa atau pemborong jika tetap membandel tidak memasang plang nama proyek Dilokasi pekerjaan untuk perhatian kedepannya

Sampai berita ini di tayangkan pelaksana dan pengawas dari dinas belum bisa dihubungi.

Artikulli paraprak35 Calon Legislatif Terpilih Di Lantik
Artikulli tjetërH.Timur Tumanggor,S.Sos., M.ap Hadiri Pada Rapat Paripurna Istimewa