Tapanuli Selatan-Metroindinesia.id.-Gerakan Aliansi Pergerakan Tapanuli (Gaperta) melakukan aksi demonstrasi damai untuk meminta Bupati Tapsel Dolly Putra Parlindungan Pasaribu,memeriksa,memberi sanksi dan bila perlu mencopot Kadis Pendidikan Kabupaten Tapsel Arman Pasaribu sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas pungli yang di duga telah dilakukan secara terkoordinasi, sistematis dan terencana,serta berbagai macam penyelewengan yang dilakukan secara berjamaah oleh oknum oknum koruptor di Dinas Pendidikan untuk memeras dan mengangkangi berbagai macam anggaran yang di salurkan Pemerintah ke sekolah di Kab.Tapsel dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan.Kamis(30 Mei 2024).
Pemberkasan Sertifikasi Guru 2023,Perlombaan Lato lato,Pelantikan Kepala Sekolah,dugaan penyalah gunaan jabatan dan wewenang atas pemindahan Dana DAK dari rekening Dinas ke rekening pribadi oleh Kadis Pendidikan Tapsel,Kutipan untuk penyusunan RKAS/penggantian RKAS,sehingga 286 Sekolah Dasar (SD) dan 50 Sekolah Menengah Pertama (SMP) se Kab.Tapsel,RKAS nya di duga sama untuk belanja penggunaan Anggaran Dana BOS 2024.
Di duga,Oknum oknum di dinas Pendidikan melakukan penggantian RKAS ini agar bisa mengakomodasi masuknya pesanan pengadaan dari rekanan yang di duga Mark up dan bukan prioritas serta melanggar juknis pengelolaan Anggaran Dana BOS seperti yang diharuskan dalam Permendikbudristek No.63 Thn 2024.
Banyaknya dugaan penyelewengan dan pelanggaran akan hukum dan peraturan,membuat mutu dan kualitas pendidikan di Kab Tapsel jalan di tempat,hal mana telah membuat miris dan geram masyarakat yang merasa telah di bodohi dan di bohongi dengan berbagai pernyataan Bupati Dolly Pasaribu yang dalam berbagai kesempatan dengan lantang selalu mengatakan keberhasilan Fisi dan Misi Pemkab Tapsel tentang SDM yang unggul dan melebihi target di bawah kepemimpinannya.
Tidak adanya pejabat Pemkab Tapsel yang menerima dan mendengarkan apa yang jadi tuntutan massa GAPERTA,serta arogansi dan ketidak mengertian akan hukum dan perundang undangan yang di tunjukkan Satpol PP saat menghalang halangi aksi demo damai(di lakukan sesuai prosedur yang di tentukan di NKRI/memberi surat pemberitahuan untuk melakukan aksi demo damai ke APH),yang dilakukan massa GAPERTA,sangat jauh bertolak belakang dari apa yang di katakan Bupati Tapsel Dolly Pasaribu tentang SDM yang unggul dan melebihi target.
Dolly Pasaribu seharusnya peka dan jeli dalam melihat dan mendengarkan berbagai hal mendasar yang jadi keluhan dan laporan masyarakat agar bisa mengambil tindakan tegas dalam memberangus segala tindakan dan perbuatan oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan pelanggaran hukum demi kepentingan pribadi sehingga jadi penghalang dalam mewujudkan Fisi dan Misi Pemkab Tapsel yang sukses secara nyata.
Bukan malah melakukan pembiaran dan melindungi pelanggaran dan penyelewengan seperti yang di duga telah dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Kab Tapsel Arman Pasaribu dan kroni kroninya yang dengan sengaja mengabaikan pasal 1 ayat 1 UU.No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan.”Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan,pengendalian diri,kepribadian,kecerdasan,akhlak mulia,serta ketrampilan yang di perlukan dirinya,masyarakat,bangsa dan negara,oleh sebab itu diperlukan penyusunan rencana strategis oleh penyelenggara pendidikan dan satuan pendidikan yang digunakan sebagai kompas dalam mengambil kebijakan terkait bidang pendidikan untuk bisa menjamin terselenggaranya pendidikan yang merupakan hak setiap warga negara seperti yang tercantum dalam Pasal 31 UUD 1945.