Desakan agar Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatan Wakil Presiden terus bermunculan di tengah polemik keabsahan ijazahnya. Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan wakil presiden secara sepihak.
Pernyataan tersebut disampaikan Azis dalam keterangannya kepada rakyatpos.id, Senin (26/10/2026). Menurut dia, tekanan politik yang mendorong pemecatan Gibran tidak semestinya diposisikan sebagai kewajiban konstitusional yang harus dijalankan Presiden.
Azis menjelaskan, konstitusi sudah mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden melalui Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Karena itu, ia menilai kepala negara tidak dapat disalahkan secara konstitusional hanya karena tidak mengikuti keinginan pihak yang menuntut pencopotan tersebut.
Polemik putusan MK soal ijazah Gibran
Pernyataan Azis muncul di tengah perdebatan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai keabsahan ijazah Gibran. Dalam putusan itu, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak mempunyai kedudukan hukum.
Meski demikian, seruan pemakzulan belum mereda. Sebab, MK dalam pertimbangannya juga menyatakan belum menemukan dokumen pendidikan setara SMA milik Gibran, yang merupakan syarat minimal bagi seorang calon wakil presiden.
Azis mengakui pertimbangan MK memuat persoalan pembuktian pendidikan Gibran. Namun ia meminta hal itu dibedakan dari keputusan yang tidak membatalkan jabatan Gibran maupun memerintahkan pemecatannya. Menurut dia, tidak ada pihak yang berwenang menambahkan perintah pemberhentian yang belum dijatuhkan oleh pengadilan.
Pemakzulan butuh alasan dan bukti
Azis menegaskan, pemakzulan tetap merupakan bagian dari mekanisme konstitusional. Namun jalur itu tidak bisa ditempuh tanpa memenuhi alasan dan bukti yang ditentukan konstitusi.
“Jalur pemakzulan tetap menjadi bagian dari konstitusi, namun penggunaannya memerlukan alasan dan bukti sebagaimana ditentukan oleh konstitusi. Jangan dianggap sebagai perpanjangan pertarungan pemilu yang tidak terbatas,” jelasnya.
Ia juga meminta para elite kembali memusatkan perhatian pada persoalan yang dihadapi masyarakat setelah proses pemilu selesai, alih-alih terus mempertahankan perebutan kekuasaan. Menurut Azis, waktu yang terpakai dalam ketidakpastian politik seharusnya dipakai untuk memperbaiki sekolah, menciptakan lapangan kerja, menyediakan layanan, dan memperkuat perekonomian keluarga.