Polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 kembali menjadi sorotan. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai persoalan itu bukan sekadar urusan administrasi pencalonan, melainkan menyangkut masa depan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Pernyataan Mahfud disampaikan melalui kanal YouTube Mahfud MD Official dan dikutip Senin (26/10/2026), setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan dalam perkara pencalonan Gibran.
Putusan MK dan syarat pendidikan
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah SMA atau sederajat sebagai dasar kesetaraan.
Mahfud menyoroti syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Menurutnya, persoalan itu perlu ditelaah lebih jauh karena berkaitan dengan cara ketentuan hukum dirumuskan, ditafsirkan, dan diterapkan dalam proses pemilu.
Ia menegaskan hukum semestinya menjadi landasan bersama yang dijalankan secara konsisten, bukan aturan yang maknanya bisa berubah mengikuti kepentingan individu tertentu. Karena itu, setiap perubahan atau penafsiran ketentuan yang memengaruhi kelayakan seorang calon harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini menghancurkan peradaban, peradaban kita sebagai negara, supremasi hukum, negara demokrasi yang sudah kita bangun lebih dari 80 tahun hancur hanya karena aturan,” kata Mahfud.
Pasal 18 ayat 3 PKPU dan penerapan oleh KPU
Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri. Perdebatan juga mengarah pada pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan cara KPU menerapkan aturan tersebut ketika menerima pencalonannya.
Mahfud menilai penggunaan regulasi yang dinilai memudahkan pencalonan Gibran merupakan persoalan serius bagi pemerintahan yang demokratis. Para kritikus, seperti disebutkan dalam pembahasannya, mempertanyakan integritas proses pemilu apabila ketentuan yang menentukan kelayakan kandidat tidak dijalankan secara konsisten.
Meski demikian, kritik Mahfud perlu dibedakan dari kesimpulan hukum resmi yang ditetapkan pengadilan. Pertimbangan Mahkamah Konstitusi mengenai minimnya bukti yang meyakinkan terkait dokumen pendidikan SMA tidak dengan sendirinya membuktikan adanya manipulasi aturan untuk meloloskan Gibran.
Putusan MK dalam perkara ini juga tidak membatalkan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 maupun mendiskualifikasi dirinya dari jabatan Wakil Presiden. Polemik ini masih menyisakan perdebatan mengenai pemenuhan syarat pendidikan, penerapan aturan pencalonan, dan integritas proses demokrasi, sehingga kritik terhadap tata kelola hukum dan kesimpulan resmi pengadilan tetap dipahami sebagai dua hal yang berbeda.