Letjen TNI Widi Prasetijono dituntut pidana 10 tahun penjara serta pemberhentian dari dinas militer dalam perkara dugaan korupsi transaksi jual beli tanah milik badan usaha milik daerah (BUMD) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Militer Jakarta II, Kamis (22/10/2026).
Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Widi membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari penjara. Perwira tinggi TNI Angkatan Darat ini sebelumnya dikenal luas sebagai ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada awal pemerintahannya.
Dari Trenggalek hingga Korps Pasukan Khusus
Widi Prasetijono lahir di Trenggalek, Jawa Timur, pada 4 Juni 1971 sebagai anak ketiga dari lima bersaudara. Ayahnya, Soeroso, adalah purnawirawan TNI Angkatan Darat yang menikah dengan Nurhayati. Ia lulus Akademi Militer pada 1993 dari cabang infanteri, lalu mengikuti pelatihan pasukan khusus sebagai persiapan penugasan di Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Penugasan pertamanya di satuan Kopassus 2 yang bermarkas di Kandang Menjangan, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Selama di kesatuan itu, ia terlibat operasi militer di Timor Timur pada 1996 dan di Papua pada 2001. Widi mencapai pangkat mayor pada 2003 dan dipindahkan ke Kopassus Grup 1 di Serang, Banten, dengan tugas sebagai kepala logistik dan wakil komandan batalion.
Pendidikan lanjutannya ditempuh di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat pada 2007. Enam tahun kemudian, ia meraih gelar sarjana manajemen dari Universitas Krisnadwipayana pada 2013.
Jejak jabatan: dari Dandim Surakarta sampai Danjen Kopassus
Pada 22 Juli 2009, Widi dipercaya memimpin Batalyon Infanteri 400 Raider di Semarang, Jawa Tengah, dengan pangkat letnan kolonel. Jabatan itu diembannya hingga 12 Oktober 2010. Setelahnya ia bertugas di Markas Kodam IV/Diponegoro sebagai perwira asisten operasi senior.
Mei 2011, ia kembali ke Jawa Tengah sebagai Komandan Distrik Militer Surakarta. Di posisi inilah ia bertemu Joko Widodo yang kala itu menjabat Wali Kota Surakarta. Widi juga menjalankan tugas koordinasi antara pemerintah kota, kepolisian, dan TNI untuk menangani sejumlah persoalan keamanan setempat. Masa tugasnya sebagai Dandim berakhir pada Oktober 2012, lalu ia dipindahkan ke Mabes TNI AD sebagai Perwira Tinggi Keamanan Personil.
Nama Widi semakin dikenal setelah terpilih sebagai ajudan Presiden ke-7 Joko Widodo dari unsur TNI Angkatan Darat pada 2014, menjelang pelantikan Jokowi pada 20 Oktober 2014. Ia tampil mendampingi Jokowi bersama ajudan dari TNI Angkatan Udara, Mohamad Tony Harjono, dalam rangkaian pelantikan presiden. Setelah sekitar dua tahun bertugas, awal 2016 ia dimutasi ke Jawa Barat sebagai Komandan Resimen Latihan Kodam III/Siliwangi hingga 2017.
Berikutnya, pada 2017 Widi menjabat Komandan Korem 074/Warastratama yang bermarkas di Surakarta. Desember 2018 ia diangkat menjadi Panglima Daerah Militer Kalimantan Timur dan mengantongi pangkat brigadir jenderal pada akhir bulan yang sama. Sekitar satu setengah tahun kemudian, Mei 2020, ia kembali ke Jawa Tengah sebagai Kepala Staf Kodam IV/Diponegoro.
Puncak karier kepangkatan lain datang pada Januari 2022 saat ia memimpin Kopassus hingga April tahun itu. Ia lalu menjadi Pangdam IV/Diponegoro pada April 2022 sampai 2023, dan Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat pada Desember 2023 hingga 2024.
Perkara tanah BUMD Cilacap
Kasus yang membelitnya berkaitan dengan transaksi jual beli tanah di Kabupaten Cilacap yang melibatkan PT Rumpun Sari Antan (RSA), PT Cilacap Segara Artha (CSA), dan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap. Transaksi tersebut disebut mencakup lahan sekitar 716 hektare dengan nilai sekitar Rp237 miliar. Lahan yang dimaksud terkait hak guna usaha (HGU) dan kepemilikan yayasan di wilayah Kodam IV/Diponegoro.
Dalam perkara ini, Widi didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp21 miliar yang diduga berkaitan dengan transaksi tanah tersebut. Pada sidang 12 Oktober 2026, ia menyatakan ada aliran uang melalui rekening dua saudara istrinya. Uang itu diduga dipakai untuk sejumlah keperluan pribadi, dan Widi menyebut belum mengetahui apakah sumbernya berasal dari penjualan tanah yang diduga terkait gratifikasi.