MELAWI-KALBAR, Metroindonesia.id – Satreskrim Polres Melawi berhasil mengungkap kasus tindak pemerasan dan menahan 3 orang dari 4 orang yang diduga sebagai pelaku yaitu, JST, JO, dan DD. Sedangkan 1 orang pelaku lainnya perempuan yaitu, DA sudah diberikan surat panggilan kedua.
Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i melalui Kasat Reskrim Iptu Fariz Kautsar Rahmadani ketika di konfirmasi membenarkan bahwa, telah menahan 3 orang dari 4 orang tersangka dugaan tindak pemerasan yaitu JST, JO, ID. Sedangkan DA dan sudah diberikan surat panggilan kedua oleh penyidik.
“Ke 4 orang tersangka diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap Junaidi, warga Desa Mekar Pelita Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi, yang terjadi pada Jumat (13/1) lalu sekitar pukul 23.00 WIB di rumah kediaman korban, salah satu tersangka diduga oknum wartawan salah satu media online,” kata Fariz, Sabtu (10/6) pagi.
Lebih lanjut Fariz mengatakan bahwa, saat ini tersangka JST, JO, dan ID sudah ditahan atas laporan polisi nomor: LP/B/4/II/2023/SPKT/ tanggal 3 Februari 2023. Sedangkan tersangka DA masih dalam proses pemanggilan kedua oleh penyidik Polres Melawi.
“Menurut keterangan saksi bahwa pelaku mengetuk pintu rumah korban dan meminta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu kepada Junaidi. Para pelaku sempat melakukan penggeledahan, karena tak menemukan barang bukti yang dicari pelaku lantas meminta sejumlah uang kepada korban,” jelas Fariz.
Fariz juga menyampaikan bahwa, sebelum melakukan penggeledahan, menurut keterangan saksi diduga tersangka JST mengaku sebagai aparat kepolisian. Hal tersebut membuat keluarga korban semakin ketakutan.
“Karena tak menemukan barang bukti yang dicari, akhirnya para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban sebesar Rp 15.000.000 (Lima belas juta rupiah) dan memaksa korban untuk menandatangani surat piutang,” terang Fariz.
“Atas tindakan para pelaku tersebut, para pelaku dikenakan pasal 368 ayat (1) KUHP dan atau 369 ayat (1) KUHP dan atau 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan maksimal denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah),” tutup Fariz.