Pesta Babi Bikin Ribut, Demokrasi Diuji Lagi: Dandhy Dwi Laksono Dipanggil Polisi
Metro Indonesia – 25 Oktober 2026 | JAKARTA — Nama sutradara Dandhy Dwi Laksono kembali menjadi sorotan publik. Film dokumenternya yang berjudul Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita kini membawa sang sutradara berhadapan dengan proses hukum. Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dandhy Dwi Laksono pada Selasa, 27 Oktober 2026, buntut laporan yang dilayangkan tokoh perempuan adat Merauke, Yasinta Moiwend atau yang akrab disapa Mama Sinta.
Pemeriksaan itu bukan yang pertama. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat memanggil Dandhy pada 19 Oktober lalu. Namun karena yang bersangkutan tidak hadir, pemanggilan dijadwalkan ulang. “Pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 Oktober,” ujarnya di kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/10).
Selain Dandhy Dwi Laksono, penyidik juga menjadwalkan klarifikasi terhadap Ketua LBH Papua Merauke, Johnny Teddy Wakuma, pada 28 Oktober 2026. Keduanya dilaporkan dalam perkara yang masih berada pada tahap penyelidikan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026, dan menyangkut dugaan ujaran kebencian, pelanggaran perlindungan data pribadi, serta tindak pidana hak cipta.
Bermula dari Keberatan Mama Sinta
Persoalan ini bermula dari keberatan Mama Sinta yang merasa wajah serta dokumentasi tentang dirinya digunakan dalam film tanpa izin atau komunikasi sebelumnya. Ia mengaku sakit hati dan kecewa karena pemutaran film dilakukan di sejumlah tempat, termasuk di Jayapura dan Maranatha. “Film yang diputar di Jayapura, di Maranatha, tanpa izin dari saya. Mereka putar film Pesta Babi itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali,” katanya.
Tim Pesta Babi menyatakan menghormati sikap Mama Sinta dan meminta publik tidak menyudutkannya. Sampai kini, belum ada putusan hukum atas dua versi yang saling berhadapan tersebut. Karena itu, persoalan intinya bukan soal siapa yang harus dipercaya sejak awal, melainkan apakah penggunaan gambar dan informasi itu memenuhi standar hukum dan etika jurnalistik.
Polisi Tegaskan Praduga Tak Bersalah
Budi Hermanto menegaskan bahwa pemeriksaan ini bukan vonis. Penyidik masih mengumpulkan keterangan, mengolah barang bukti, dan memeriksa ahli. Menurutnya, perkara bisa naik ke tahap penyidikan jika ditemukan cukup bukti, namun dapat dihentikan jika unsur pidana tidak terpenuhi.
“Kami tekankan ini masih tahap penyelidikan. Apabila undangan klarifikasi proses penyelidikan ini bisa terpenuhi, bisa akan ditingkatkan dalam proses sidik. Apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
Dandhy Dwi Laksono Dinilai Tak Wajib Hadir
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai Dandhy Dwi Laksono tidak wajib memenuhi undangan klarifikasi tersebut. Menurutnya, surat itu tidak memiliki nilai yuridis sebagaimana surat panggilan dalam proses penyidikan.
“Oleh karena itu, Dandhy dapat memutuskan untuk tidak hadir. Surat undangan klarifikasi dari polisi tersebut tidak memiliki nilai yuridis sebagaimana surat panggilan dalam proses penyidikan kepolisian,” ujar Usman, Sabtu (24/10/2026).
Usman juga mengingatkan bahwa ada sejumlah kewajiban hak asasi manusia yang melekat pada tugas Polri, bukan sebagai elemen tambahan. Kewajiban pertama adalah tidak melakukan pelanggaran seperti penangkapan sewenang-wenang atau pembatasan kebebasan berekspresi yang tidak sah. Menurutnya, film Pesta Babi berada dalam batas kebebasan berekspresi. Kewajiban kedua adalah melindungi warga dari pelanggaran pihak ketiga.
“Jika ada pengusaha atau pihak tertentu yang merasa terganggu dengan film itu, maka tugas kepolisian adalah melindungi Dandhy dari kemungkinan pembalasan oleh mereka pasca pemutaran film Pesta Babi,” tegasnya.
Film yang Menyita Perhatian Publik
Perkara ini menjadi perhatian luas karena Pesta Babi telah menjelma menjadi persoalan publik. Film tersebut menyoroti masyarakat adat Papua Selatan serta ekspansi proyek pangan dan energi. Sebelum dirilis secara daring, pemutaran dilakukan melalui berbagai kegiatan nonton bersama. Universitas Melbourne mencatat hampir 2.000 lokasi pemutaran di Indonesia dan luar negeri. Setelah tayang di YouTube pada 22 Mei 2026, film itu ditonton lebih dari 13 juta kali dalam 14 hari.
Di titik inilah tiga kepentingan bertemu: hak seseorang atas privasi dan citra dirinya, hak pembuat karya untuk menyampaikan informasi, serta kepentingan publik untuk mengetahui persoalan yang menyangkut tanah, lingkungan, dan kebijakan negara. Kasus yang melibatkan Dandhy Dwi Laksono ini pun menjadi ujian bagi demokrasi, terutama ketika sebuah karya mulai mengganggu pihak tertentu.
Sebagaimana disampaikan melalui kuasa hukumnya, Dandhy sebelumnya menegaskan belum dapat menghadiri undangan klarifikasi. Kini publik menanti langkah berikutnya, apakah penyelidikan berlanjut atau dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana. Apa pun hasilnya, perkara ini telah membuka perdebatan penting tentang batas kritik, privasi, dan kerja jurnalistik di ruang publik.