Beranda Uncategorized Skandal Oknum Pria Beristri Setubuhi Anak Dibawah Umur.

Skandal Oknum Pria Beristri Setubuhi Anak Dibawah Umur.

0

Karawang.{metroindonesia.id}-“Pria yang sudah beristri berinisial ( K ) atau dengan panggilan ( D ) warga Desa Cilewo kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang Jawabarat. Diduga tega setubuhi beberapa orang pelajar perempuan (17) tahun Yang masih duduk dibangku sekolah menengah. Lalu untuk memuluskan perbuatan bejatnya ini, korban diiming-imingi uang.

Keluarga Korban saat di temuin tim media menjelaskan bahwa Pelecehan seksual terhadap Putrinya Si oknum Pelaku sudah di Laporkan kepada PPA Polres Karawang.
Kamis ( 26-03-2026 ).

Dengan dugaan kejadian tersebut tim media mendatangai Rumah yang diduga pelaku yang berinisial (K) alias D, Oknum Pelaku secara Netral di hadapan tim Media Mengakuinya telah Melakukan berhubungan intim dengan korban Namun persoalan tersebut sudah berdamai.”Ungkap Pelaku.( Berdamai entah apa yang di maksud? )
Jum’at ( 27-02-2026 ).

Akibat kejadian yang di alami korban secara pisik mental dan trauma bahkan bisa menjadi mengarah Hancur masadepan anak.

Secara umum Oknum Persetubuhan atau Pencabulan terhadap anak di bawah umur, dapat di Jerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Media akan terus konfirmasi ke pihak – pihak yang terkait Agar dugaan kasus ini bisa di tindak lanjut dengan tegas, setidaknya dugaan ini bisa dijadikan alat koreksi senantiasa bagi APH Penegak hukum Mabes Polri jakarta untuk Evaluasi terhadap APH yang menangani perkara di Polres Karawang.Guna Tegak Lurus Undang-undang Perlindungan anak di Fungsikan secara Tegas.Sampai berita terbit tim Media masih tahap menelusuri ke PPA Polres Karawang yang Menangani Perkara.

( Dra )