
Karawang metroindonesia.id – Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Karawang menargetkan pencairan uang kadeudeuh bagi purna Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dilakukan sebelum Lebaran, Hari Raya Idul Fitri 2026.
Keputusan tersebut merupakan hasil Musyawarah Luar Biasa (Muslub) yang digelar bersama pengurus Korpri unit dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, perwakilan PDKT, serta perwakilan purna ASN.
Ketua Korpri Kabupaten Karawang, Asip Suhendar, mengatakan forum Muslub menghasilkan sejumlah keputusan strategis, termasuk pencabutan kebijakan sebelumnya dan penetapan keputusan baru yang akan dijalankan oleh kepengurusan saat ini.
“Melalui Muslub ini kita sepakat mencabut keputusan lama dan menetapkan kebijakan baru yang menjadi dasar pelaksanaan program ke depan,” ujarnya di Galeri Pemda Karawang usai Muslub, Jumat (27/2/2026).
Ia mengakui proses pencairan dana kadeudeuh masih menghadapi tantangan, terutama keterbatasan anggaran serta persoalan aset organisasi yang saat ini masih dalam penanganan hukum di kejaksaan.
“Kami mohon maaf kepada bapak dan ibu purna ASN karena dengan kondisi keuangan yang ada, belum seluruhnya dapat kami penuhi sekaligus,” katanya.
Berdasarkan data Korpri, dana yang tersedia saat ini sebesar Rp10,2 miliar. Sementara jumlah penerima uang kadeudeuh tercatat sebanyak 1.930 orang, terdiri atas 1.191 peserta hasil KAP, 655 ASN pensiun tahun 2025, serta 84 pensiunan periode 2024 hingga awal 2026.
Hasil kesepakatan Muslub menetapkan nominal uang kadeudeuh sebesar Rp7 juta untuk setiap penerima. Dengan jumlah tersebut, total kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp13,5 miliar, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar Rp3,2 miliar.
Asip menjelaskan kekurangan tersebut diharapkan dapat tertutupi dari penyelesaian persoalan aset yang tengah berproses secara hukum.
“Insya Allah mulai 1 sampai 8 Maret kami lakukan proses administrasi dan verifikasi. Target kami tanggal 9 Maret sudah mulai pencairan secara bertahap melalui rekening masing-masing penerima,” tegasnya.
Ia menambahkan, pencairan dilakukan melalui transfer bank bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika serta Bank BJB untuk memastikan transparansi dan ketepatan sasaran.
Bagi purna ASN yang telah meninggal dunia, pembayaran akan diberikan kepada ahli waris dengan melengkapi dokumen keterangan waris dari desa dan kecamatan setempat.
“Target kami sebelum Lebaran sudah mulai tersalurkan secara bertahap kepada para purna ASN,” tandas Asip.
( Dra )