Beranda Uncategorized Direktur Ghazali Center Research Dan Consulting, Tegaskan Forum CSR Bekerja Secara Transparan, Partisipatif Dan Tanggung Jawab .

Direktur Ghazali Center Research Dan Consulting, Tegaskan Forum CSR Bekerja Secara Transparan, Partisipatif Dan Tanggung Jawab .

0
Direktur Ghazali Center Research Dan Consulting, Tegaskan Forum CSR Bekerja Secara Transparan, Partisipatif Dan Tanggung Jawab .
8 / 100 Skor SEO

Karawang.{metroindonesia.id}-Tekanan fiskal yang mulai dirasakan berbagai daerah, termasuk Kabupaten Karawang, menjadi perhatian serius bagi banyak pihak. Penyesuaian anggaran, meningkatnya kebutuhan layanan publik, serta dinamika ekonomi nasional membuat ruang fiskal daerah semakin sempit. Situasi ini menuntut pemerintah daerah untuk mencari penguatan alternatif agar pembangunan tetap berjalan.

Direktur Ghazali Center (Research & Consulting), Lili Gojali, S.Pd, menegaskan bahwa “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP/CSR) merupakan salah satu instrumen strategis yang dapat menopang pembangunan daerah di tengah kondisi fiskal yang menantang.

“Karawang adalah kawasan industri besar. Potensi CSR-nya sangat luar biasa, potensi besar tersebut belum termanfaatkan secara maksimal, Penyebab utamanya adalah minimnya sosialisasi dan transparansi terkait implementasi Perda Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2020 tentang TJSLP. “Ujarnya. Senin ( 08-12-2025 )

“Perdanya sudah ada sejak 2020, tetapi publik tidak pernah benar-benar tahu bagaimana mekanisme CSR dijalankan. Sosialisasinya kurang. Masyarakat bertanya, siapa sebenarnya yang duduk dalam forum CSR itu? Bagaimana menentukan prioritasnya? Bagaimana alokasi programnya? Ini harus dibuka,”Jelas Lili.

Lili, menegaskan bahwa forum CSR seharusnya bekerja secara transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa itu, publik sulit menilai apakah program yang dijalankan sudah sesuai kebutuhan masyarakat.

Ia, juga menyoroti adanya pengalaman-pengalaman masa lalu yang membuat publik bertanya-tanya tentang arah dan urgensi penggunaan CSR.

“Kita tidak ingin terulang penggunaan CSR yang menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Ada kasus di mana CSR perusahaan energi justru dialokasikan jauh dari lokasi dampak industrinya, sementara daerah yang terdampak langsung masih memiliki kebutuhan mendesak. Hal seperti itu harus menjadi pembelajaran,” Katanya.

Menurutnya, CSR harus diarahkan untuk kebutuhan yang benar-benar penting dan bersifat mendesak seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan, pemberdayaan ekonomi, hingga infrastruktur dasar yang langsung dirasakan masyarakat.

Selain itu, Ghazali Center juga mengingatkan bahwa produk hukum daerah akan kehilangan makna jika tidak dijalankan secara konsisten.

“Jangan sampai Perda CSR ini bernasib seperti beberapa Perda lain yang akhirnya hanya menjadi lembaran kertas. Kita pernah punya Perda yang bagus, misalnya Perda No.1 Tahun 2011 tentang tenaga kerja lokal, tapi implementasinya lemah. Jangan sampai hal yang sama terjadi lagi,” Tegas Lili.

GC menilai bahwa Perda CSR Karawang sebenarnya sudah memberikan kerangka hukum yang baik. Tantangannya adalah menjalankan aturan itu dengan komitmen penuh, pengawasan yang kuat, dan transparansi kepada publik.

“Karawang punya potensi, punya regulasi, punya industri. Yang dibutuhkan sekarang adalah keseriusan dalam tata kelola dan keterbukaan informasi. Masyarakat berhak tahu, dan perusahaan berhak mendapat arahan yang jelas,” Tambahnya.

Sebagai lembaga riset dan konsultan kebijakan, Ghazali Center menegaskan komitmennya untuk terus memberikan kajian, edukasi, dan dorongan agar tata kelola CSR di Karawang menjadi lebih profesional, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

( Red )