
Karawang.{metroindonesia.id}-Dengan adanya dugaan Oknum Guru SMPN 2 Cilebar Desa Tanjungsari Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang Jawabarat. Dengan adanya dugaan memperjual belikan baju seragam hingga harga di bandrol persiswa Rp. 1000.000 ( satu juta rupiah ) dengan kejadian ini nyaris mencoreng dunia pendidikan di kabupaten Karawang.Selasa ( 15-10-2025 ).
Orang Tua Siswa SMPN 2 Cilebar yang tidak mau disebutkan namanya saat di temuin awak media ia menjelaskan bahwa”Untuk menebus baju Seragam satu juta rupiah melalui guru bernama yang berinisial ( ibu T) Bahkan ngambil baju seragam pun langsung dirumah ibu guru yang beralamat di dusun Baros.”Jellasnya.
Lanjutnya, jadi setiap siswa atau wali murid yang mau beli seragam disuruh menghadap ke ruang TU dulu, nanti oleh bagian TU di arahkan gitu pak.”Katanya.
Di sisi lain, Diarea Gedung sekolah Keamanan Security mengatakan bahwa kepala sekolah Hj Kayah.M.pd. tidak ada ditempat karena sakit.
Selanjutnya Diruang kantor Sekolah SMPN 2 Cilebar tim media disambut oleh “Rahman Fauzi, yang mengaku sebagai Guru pengajar, lalu ia saat di tanya terkait dugaan penjualan baju seragam ia hanya mengatakan”Tidak tau, tidak apal.”Ucapnya.
Merajuk kepada Edaran Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh telah mengeluarkan Instruksi Nomor 100.3.4.2A/322/2025 yang melarang segala bentuk pungutan dan pengarahan pembelian seragam di lingkungan sekolah negeri, termasuk mewajibkan penjualan LKS dan seragam sekolah oleh pihak sekolah atau mengarahkannya ke toko tertentu.
Kebijakan ini bertujuan agar tidak ada pungutan dalam bentuk apapun di sekolah dan orang tua diberi kebebasan membeli seragam di luar sekolah, dengan ancaman sanksi pencopotan bagi kepala sekolah yang melanggar.
Terbit tayangnya Berita memang bukan salah satu Laporan pormal namun setidaknya oleh Pihak Disdikpora dan Bupati Karawang senantiasa dijadikan alat Koreksi serta secepatnya memanggil atau menindak tegas oknum guru SMPN 2 Cilebar yang Tidak Menggubris surat Edaran Pelarangan jual buku dan Baju seragam di sekolah.
( Tim )