Beranda PENDIDIKAN Anggaran Dana Ketahanan Pangan Serta Hewani Dari Tahun 2022 Sampai 2024 Desa Tanjung Banyusari Diduga Fiktif.

Dana Ketahanan Pangan Serta Hewani Dari Tahun 2022 Sampai 2024 Desa Tanjung Banyusari Diduga Fiktif.

0
Dana Ketahanan Pangan Serta Hewani Dari Tahun 2022 Sampai 2024 Desa Tanjung Banyusari Diduga Fiktif.
9 / 100 Skor SEO

Karawang.{metroindonesia.id}-Dana yang direalisasikan dari Pemerintah pusat adalah duit rakyat, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, memperhatikan kebutuhan seluruh Desa dengan menyalurkan Anggaran dalam bentuk Program Dana Desa yang telah lama diprogramkan bahkan menjadi prioritas Presiden dalam rangka untuk mensejahterakan Rakyatnya di setiap perdesaan.
Rabu 17 September 2025.

IMG 20250917 WA0033

Diduga Terkuak didesa Tanjung kecamatan Banyusari kabupaten Karawang provinsi Jawa Barat Perihal Duit Dana Desa ( DD ) 20 Persen di tahun 2022 khusus untuk program ketahanan pangan dan Hewani, Budidaya ternaknya apa?.
Lalu untuk anggarkan Berapa Duit?…
Dan siapa saja Pengelola Nama- nama warga KPMnya?….
Begitu pula dengan DD 20 Persen di tahun 2023 dan 2024.Budi daya Ternak apa saja di desa tanjung ?…. Dan siapa saja Nama nama warga pengelola KPMnya ?.. sampai saat ini Seperti apakah perkembangan Budaya ternaknya?….
Ajaibnya nyaris Fiktif.

Ketika tim Media ini Mengunjungi Guna Hak jawab untuk pemberitaan Berimbang, “Nita selaku Kepala Desa Tanjung dikunjungi dikantor Desa ketika Akan dikonfirmasi seputar manfaat Dana Desa 20 % tahap 2 tahun 2022/2023/2024 tentang Program Ketahanan pangan dan Hewani namun kades tidak ada di kantornya.

Diruang Kantor desa Dikatakan oleh pihak Pemdes Tanjung kepala desa sedang tidak ada ditempat.

Selanjutnya tim Media terus masih Menggali informasi dari Berbagai Pihak.Seperti apakah LPJ Ketahan pangan dan Hewani di Desa Tanjung kecamatan Banyusari kabupaten Karawang, Lembaran yang dilampirkan kepada pihak DPMD dan inspektorat LPJ Dana Desa tahap dua tahun 2022 /2023/2024 ?….

Pemberitaan ini diharapkan dapat memicu tindakan dari pihak yang berwenang untuk menindak lanjuti dugaan pelanggaran ini. Setidaknya bagi instansi Inspektorat dan BPK senantiasa bisa dijadikan alat Koreksi Sidak Turun ke Lapangan.
Sampa berita ini di terbitkan Kades Desa Tanjung belum terkonfirmasi.

( Tim )