
Indonesia. id. – Masyarakat yang berada di Register 40 Kabupaten Padang Lawas ( Palas) dan Padang Lawas Utara ( Paluta) melayangkan surat Gugatan terhadap Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ( Satgas PKH ) dan beberapa perusahaan ke Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan, Jum’at (8/8/2025)
Melalui kuasa Hukumnya Franjul M Sianturi, S.E, S.H dan Famati Gulo, S.H, M.H memberikan keterangan
” Sesuai dengan Surat Kuasa khusus yang diberikan kepada kami oleh saudara Lian Guntur Pulungan benar hari ini kami melayangkan surat gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri padang sidimpuan, keberatan masyarakat dugaan realisasi plasma 20 % yang tidak diberikan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat dan tata kelola perkebunan yang tidak sesuai adapun pihak pihak yang kami laporkan Satgas PKH, PT. Agrina Palma Nusantara, PT. Perhutani, PT. Wonorejo Perdana, Austindo Nusantara Jaya Tbk ( ANJ) , Torganda Bukit Harapan I dan Torganda Bukit Harapan II ” Jelas Franjul M Sianturi
Sementara perwakilan masyarakat Lian Guntur Pulungan ( Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Bathin Sobanga kabupaten paluta ) melalui siaran pers di depan Pengadilan menjelaskan.
” Kami masyarakat merasa sangat dirugikan dari berbagai aspek, hari ini kami mengajukan gugatan secara perdata atas pengelolahan Plasma yang ada di Paluta oleh perusahaan yang kami lihat ada kesalahan Adminstrasi disini kami mewakili masyarakat menginginkan keadilan kesejahteraan masyarakat yang mana plasma yang harusnya diberikan perusahaan 20 % agar di realisasikan kepada masyarakat ” Jelas Lian Guntur pulungan
” Gugatan perdata yang kami layangkan ini bukan untuk melawan pemerintah kita membela hak hak masyarakat mau kita kemanakan rakyat yang 15.000 ( lima belas ribu) kepala keluarga ini, masyarakat butuh keadilan, kemakmuran dan Kesejahteraan ” Tambah Lian Guntur Pulungan.
Sudah turun temurun menari nafkah di wilayah yang kini dikuasai oleh negara melalui satgas KPH dan dikelola PT. Agrinas yang mana seharus nya dalam peraturan perundang undangan masyarakat terdampak pada lebih kurang 50.000 Hektar ada konvensasi untuk alokasi lahan Plasma 20 %, sesuai
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan ” Jelas Lian.
“Saat ditertibkan oleh satgas PKH hingga kini kewajiban 20% plasma tidak pernah benar-benar dilaksanakan dan saat eksekusi lahan beberapa waktu lalu tidak melibatkan para tokoh masyarakat ” Tambah Lian.
Senada dengan itu Roni Nasution juga berharap Pemerintah pusat jangan tutup mata dengan penderitaan rakyat.
” Kami tidak melawan negara hanya meminta integritas negara dalam menjalankan hukum , kami sangat berharap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mewujudkan reforma agraria sejati dan mengoreksi skema kebun tanpa plasma yang justru dilegalkan negara melalui kebijakan Satgas PKH ” Tutup Roni Nasution.