
Karawang.{metroindonesia.id}- Pemkab Karawang Dinas Perumahan Rakyat dan pemukiman pekerjaan perbaikan rumah tidak layak huni di dusun Krajan /Tegal Amba RT 008/RW 002;,Desa Kedung jaya Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang jawabarat, yang didanai dari APBD Kabupaten Karawang, dengan nilai nominal sebesar Rp.93.420,000. ( sembilan puluh tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah ).
Hasil investigasi tim media di lapangan, di salah satu penerima manfaat di duga telah mengeluarkan uang sebesar Rp 8000.0000 ( delapan juta rupiah ) Dalam proses pelaksanan pengerjaan tersebut.
(01/08/2025)
Hal ini mengundang perhatian dan pertanyaan beberapa warga dan tokoh masyarakat setempat.
Salah seorang Tokoh masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya saat di temuin tim media mengatakan;.”Penerima manfaat masih saudara saya pak kemudian ia menceritakan mengeluarkan anggaran untuk pembelian tambahan bahan matrial seperti : Semen,, Batu Bata dan Paku serta ia juga memberi makan minum dan diperkirakan kalo di total kurang lebih Rp 8000.000 ( delapan juta rupiah ) ini keterangan Carya dan Warsih.
“Tentu ini menjadi pertanyaan besar buat kami kenapa dapat Bantuan menjadi beban kepada penerima Manfaat ?
Bahkan kerugian Carya dan Wasnah bukan materi saja tetapi ada beban moral yang mereka tanggung saat ini , dikarenakan ia berhutang kepada tetangga dan warung akibatnya sempat jatuh sakit,”Ungkapnya. Lalu masyarakat sekitar mengiyakan.
Bukan kah program pemerintah itu sudah dijamin sepenuhnya ? “Katanya.
Lanjutnya, apabila ada oknum mengambil kesempatan dalam kesempitan sehingga menimbulkan kerugian baik materi maupun matrial tentu telah mencoreng nama baik Dinas, apalagi kalau ini Aspirasi Dari Dewan pastinya nama baik dewan akan tercoreng Dimata masyarakat, dengan kejadian ini tentu menjadi PR untuk dinas yang terkait dan dewan.”Jelasnya.
Jika ini betul aspirasi dari dewan, ia harus tegas pulang ke pihak pelaksana dan oknum oknum yang bermain di pelaksanaan program Rutilahu ini, apakah lepas pengawasan apakah ada yang bermain main mencari kesempatan dan kesempitan hingga merugikan orang miskin ???”Katanya.
Dilokasi pekerjaan rutilahu salah seorang pekerja, mengaku, pekerja dari Cariu Loji sempat pulang dulu diduga tidak ada bahan matrial ,jadi pekerjaan tertunda.”Iya memang sempat tertunda kami pulang dulu beberapa hari ,hampir sepuluh harian.”Ujarnya.
Pungutan liar (pungli) pada program rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) jelas melanggar undang-undang, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pungli, Selain itu, pungli dalam konteks program rutilahu, ketika ada pemungutan uang atau barang dari masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. dan pungli biasanya dilakukan oleh oknum yang memiliki wewenang.
Pemberitaan ini diharapkan dapat memicu tindakan dari pihak yang berwenang untuk menindak lanjuti dugaan “PUNGLI” Di pembangunan Rutilahu di wilayah kecamatan cibuaya.
Sampai berita ini diterbitkan, kontraktor dan pelaksana belum terkonfirmasi karena terkendala akses komunikasi.
Sumber (Jurnal 86,com)