
Tapanuli Selatan – Metro Indonesia.id – Ketua DPW API (Amanat Perjuangan Indonesia) Tabagsel – KORWIL Tabagsel melaporkan BP sebagai Kepala Desa Ulu Mamis Situnggaling Kec.SDH.Kab.Tapsel,ke APH/Polres Tapsel karena di duga telah melakukan penyalah gunaan tugas dan wewenangnya(Korupsi)sebagai kepala desa Ulu Mamis Situnggaling Tahun Anggaran 2023 – 2024 – 2025.Senin (11 Agu 2025).
Hal ini di buktikan dengan adanya Surat panggilan untuk Klarifikasi dari Unit Tipikor Polres Tapsel No.B/2402/Res 3.5/VIII/2025/Reskim tertanggal 01 Agustus 2025 kepada Pendumas.
HT,Ketua DPW API (Amanat Perjuangan Indonesia)Tabagsel – KORWIL Tabagsel,ketika di Konfirmasi awak media tentang hal tersebut mengatakan,”Benar bang,kami telah di periksa terkait laporan kami ke Polres Tapsel terkait dugaan penyalah gunaan tugas dan wewenang(Korupsi) yang dilakukan BP sebagai kepala desa Ulumamis Si Tunggaling tahun anggaran 2023 – 2024 – 2025″.
“Kami melakukan ini sesuai tugas dan tupoksi kami sebagai LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang bergerak dalam pengawasan,sosial kontrol terhadap penggunaan uang negara agar tepat sasaran dan tidak jadi ajang korupsi bagi oknum oknum yang tidak bertanggung jawab”.
“Dari laporan nara sumber kita di lapangan,hasil investigasi dan telaah secara menyeluruh,tim kami telah menemukan bukti bukti yang valid bahwa dugaan telah terjadinya korupsi untuk penggunaan anggaran DD/ADD di Desa Ulu Mamis Situnggaling benar adanya dan secara hukum itu jelas menyalahi juknis dan peraturan yang ditentukan untuk itu”.katanya.
Lebih lanjut,HT mengatakan,”Kita melakukan investigasi dan mendapatkan bukti bahwa BPD tidak pernah di libatkan dalam perencanaan,pengerelesasian dan menerima laporan dari kepala desa tentang kemana dan untuk apa DD/ADD Desa Ulu Mamis Situnggaling tahun 2023 – 2024 – 2025 tersebut,tidak dilakukannya kewajiban untuk pembayaran gaji perangkat desa,proyek yang fiktif dan manipulatif penggunaan anggaran DD/ADD yang di lakukan BP sebagai kepala desa Ulu Mamis Situnggaling.Kec.SDH.Kab.Tapsel tersebut telah mengakibatkan kerugian uang negara yang peruntukannya sudah jelas dan di atur dengan per undang undangan dan hukum di NKRI kita ini,untuk itu,kita akan memonitor dan mengawal ini sampai tuntas agar jadi efek jera dan contoh buat para kepala desa,jangan bermain main dengan anggaran yang peruntukannya untuk kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat”.katanya.
Dari No Telp yang ada pada awak media,Kepala Desa Ulu Mamis Situnggaling Kec.SDH belum bisa di konfirmasi tentang hal tersebut.
Namun,bila hal tersebut benar adanya,akan sangat di sayangkan bila Kepala Desa yang seharusnya jadi pionir dan tokoh utama untuk kemajuan desanya dengan mempergunakan Anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk pemerataan pembangunan,malah berbuat curang demi kepentingan pribadi,dan untuk itu sudah seharusnya bila terbukti,agar di proses dan di hukum seberat beratnya.kata Si Regar,salah satu warga yang ada saat konfirmasi di lakukan awak media.