Beranda ORGANISASI PERS Diduga Oknum Yang Halangi Tugas Wartawan Harus Dilaporkan Kepada Penegak Hukum.

Diduga Oknum Yang Halangi Tugas Wartawan Harus Dilaporkan Kepada Penegak Hukum.

0
Diduga Oknum Yang  Halangi Tugas Wartawan Harus Dilaporkan Kepada Penegak Hukum.
6 / 100

Karawang.{metroindonesia.id}-Pembangunan yang didanai oleh pemerintah adalah Duit Rakyat secara umum Warga masyarakat lingkungan seputar pembangunan Punya hak untuk mengawasi Serta hasil pembangunan manfaatnya harus terserap dengan sempurna untuk rakyat.Ajaibnya di salah satu Pelaksanaan kegiatan pembangunan U,Dite ketika tim media akan monitoring pekerjaan malah dijegal dihalangi oleh segelintir oknum hingga memarahi tim media yang akan meliput..Selasa 2 Juni 2024

IMG 20250602 WA0063 1

Pekerjaan yang Menjadi Polemik yaitu “dilansir dari media Online”Proyek pembangunan drainase jenis U-Ditch yang beralamat di Dusun Kedung Mulya RT 028/008, Desa Pasirkaliki, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, yang didanai oleh APBD 2025* senilai Rp144.398.000, ( seratus empat puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah ) menjadi sorotan tajam. Proyek ini dikerjakan oleh CV. Galaksi Star, sebagai rekanan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, berdasarkan SPK Nomor 027.2/6.2.01.0012.289/KPA-SDA/PUPR 2025.

Di Area Lokasi Proyek pekerjaan Drainase sepanjang 174 meter dengan ukuran 30 x 30 cm dibangun melewati saluran air mati yang telah di urug (ditutup), sehingga tidak lagi berfungsi mengalirkan air. Beberapa titik bahkan melintasi area toko yang di depannya terdapat tiang beton, namun tetap dipaksakan dilalui proyek.

Saat wartawan mencoba meminta keterangan dari pekerja, situasi berubah panas. Seorang pria bertato mengendarai motor Aerox hijau bunglon tiba-tiba datang dan langsung bertanya dengan nada tinggi: “Sia timana? Ti media mana?” Senin (02/06/2025).

Meski dijawab dengan sopan, pria tersebut justru melakukan intimidasi dan mengaku sebagai wartawan dari media online Karawang serta pemegang proyek, sambil berkata:

“Eweh media-media di dieu mah, sarua aing ge wartawan. Aing nu nyekel proyek, aing ti media SB.”Bentaknya.

Ia juga menyuruh para pekerja untuk tidak memberikan informasi kepada wartawan: “Geus, ulah dibere!” (Sudah, jangan dikasih!) entah apa yang di maksud.

Rizki R., wartawan Suarana.com yang berada di lokasi bersama rekan media, mengecam kejadian tersebut. Rizki dikenal juga sebagai Sekretaris Jaringan Berita Nasional ( JBN) DPC Karawang dan anggota Jurnalis Bela Negara.

Dengan Adanya Profesi Wartawan yang sedang Giat Meliput dihalangi / dihambat oleh segelintir oknum Maka “U.Wijaya yang sering disapa kang Tolay dari Redaksi media Advokatnews.com-Merasa profesinya Terusik Sehingga angkat Bicara .Merajuk kepada Undang undang Pers nomor 40 tahun 1999.sanksi menghalang – halangi Kebebasan Pers, bisa kena pidana 2 tahun atau denda Rp 500.000.000 ( Lima ratus Juta rupiah ) Tepatnya wartawan yang di intimidasi Lengkapi Bukti-buktinya,setelah Lengkap buktinya oknum Penghambat Laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH ) sesuai Undang-undang Pers.”Tegasnya.

( Red/Tim ).