Beranda HUKUM Proyek Proyek Tanpa Papan Nama di Desa Tegalsari Kecamatan Cilamaya Wetan Diduga Siluman.

Proyek Tanpa Papan Nama di Desa Tegalsari Kecamatan Cilamaya Wetan Diduga Siluman.

0
Proyek Tanpa Papan Nama di Desa Tegalsari Kecamatan Cilamaya Wetan Diduga Siluman.
7 / 100

Karawang,{metroindonesia.id}-Pelaksanaan pekerjaan proyek di Desa Tegalsari, Kecamatan Cilamaya wetan Kabupaten Karawang jawabarat. diduga melanggar aturan karena tidak memasang papan plang nama kegiatan sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa proyek yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut adalah proyek siluman.
Kamis (15-05-2025).

Screenshot 20250515 220730 3

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, yang mengubah Perpres Nomor 54 Tahun 2010, mewajibkan setiap proyek fisik yang didanai dari APBN, APBD, maupun ADD untuk memasang papan informasi anggaran. Namun, pantauan awak media di lokasi proyek jalan lingkungan ( jialing ) di Dusun Krasak RT 03/RW 03 Desa Desa Tegalsari tidak menemukan adanya papan informasi, ini menunjukkan dugaan pelanggaran.

TimePhoto 20250515 155405

Dilokasi ada salah seorang Pemdes desa Tegalsari ketika dikonfirmasi, ia mengaku sebagai kepala Dusun ( Wakil ) padahal kata warga sekitar ia itu menjabat sebagai seorang sekertaris desa ( sekdes ) menjelaskan,”Bahwa papan kegiatan sudah ada cuman belum terpasang, dan untuk pengecoran jalan lingkungan ini, panjangnya 4,10 meter dan lebar 1.20 cm.”Ungkapnya.

Disisi Lain Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya dilokasi menyatakan bahwa.” Dia itu sekertaris desa ( sekdes) desa Tegalsari pak, bukan kepala dusun ( wakil ).”Ujarnya.

Untuk Absennya papan anggaran selama proses pekerjaan menimbulkan kecurigaan bahwa proyek tersebut adalah proyek siluman, Proyek tanpa transparansi ini diduga merupakan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa, yang menurut aturan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis kepada perangkat desa yang terlibat. Jika sanksi administratif ini tidak dilaksanakan, tindakan pemberhentian sementara hingga pemberhentian permanen dapat dilakukan.

Media sebagai kontrol sosial akan terus memantau proyek ini ke pihak-pihak terkait, karena proyek ini menggunakan anggaran dari keuangan negara, pemberitaan ini diharapkan dapat memicu tindakan dari pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi.

( Dra )