
Padangsidimpuan-Metro Indonesia.id.-Hanya saat duduk di kelas 1( satu) SD N 200515 / 15,Andriz Denderulla Nasution bisa menerima manfaat Kartu Indonesia Pintar(KIP) yang merupakan program pemerintah untuk menjamin akses pendidikan bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga kurang mampu.Kamis(22 Mei 2025).
Untuk tahun berikutnya sampai tamat dari SD 200515/15,Andriz Danderulla Nasution sudah tidak bisa lagi menerima manfaat bantuan KIP(Kartu Indonesia Pintar) tersebut karena buku tabungan SimPel(Simpanan Pelajar) dan Kartu Debit yang berfungsi untuk menabung dan melakukan transaksi keuangan,di tahan dan dikuasai pihak sekolah tanpa alasan yang jelas.
Dari pengakuan Sry Rizrianni yang merupakan ibunda Andriz Danderulla Nasution,diketahui bahwa Andriz Danderulla sudah tidak bisa mendapatkan bantuan program pemerintah tersebut mulai dari kelas 2 (dua) sampai tamat SD,juga selama menimba ilmu 3 tahun di SMP,dikarenakan persaratan untuk melanjutkan bantuan PIP dari SD ke SMP, siswa penerima PIP wajib membawa KIP dan buku tabungan SimPel dari sekolah asal ke SMP agar di daftarkan di data dapodik SMP yang baru.
Sry Rizrianni ibunda dari Andriz Danderulla yang bertekad untuk menyekolahkan anaknya walaupun hidup dalam keterbatasan setelah di tinggal mati suaminya terus berjuang tak kenal lelah dan waktu untuk menuntut dan mendapatkan hak anaknya,dimana hal itu akhirnya berhasil setelah melalui perjuangan panjang kurang lebih 8 (delapan) tahun,pihak sekolah mau mengembalikan buku tabungan tersebut.
Namun yang sangat membuat ibunda Andriz Danderulla Nasution shok adalah saat mencek isi saldo buku tabungan KIP tersebut ke Bank BRI,dimana ternyata saldonya telah berkurang,yang menurut pihak Bank BRI telah di ambil/di tarik pihak sekolah dan yang tinggal dalam saldo cuma Rp.650.000.
Mengetahui hal itu,Ibunda Andriz Danderulla walaupun dengan hati yang hancur masih coba bersabar dan secara baik baik menanyakan dan meminta agar pihak sekolah mau bertanggung jawab atas hilangnya saldo dana KIP tersebut,namun niat baik tersebut tidak digubris dan tidak mendapat tanggapan yang baik dari kepala sekolah SD 200515/15.
Malah kepala sekolah SD 200515/15 menjadi semakin galak dan sering marah marah dengan terus mendesak ibu dari Andriz Danderulla agar mau memberikan buku tabungan tersebut kembali ke pihak sekolah dengan alasan agar di buatkan rekening korannya,padahal Bank BRI sudah menegaskan bahwa rekening koran untuk buku tabungan tersebut tidak perlu di buatkan rekening korannya lagi,disebabkan saldo tabungannya sudah kosong.
Akibat tidak adanya itikad baik yang ditunjukkan kepala sekolah SD 200515/15 tersebut,atas seijin Ibunda Andriz Danderulla Nasution,di buat laporan pengaduan ke Polres Padangsidimpuan,dengan harapan agar dugaan khasus yang jelas mrrupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar,bisa di proses sesuai hukum dan per undang undangan yang berlaku di NKRI.