
Tapanuli Selatan – Metro Indonesia.id.-Program Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tapanuli Selatan melalui PT Tapanuli Selatan Membangun (PT TSM) saat ini menjadi sorotan publik. Dua proyek andalan berupa pembangunan kandang ayam untuk ketahanan pangan dan pabrik kapur tohor memicu perdebatan di tengah masyarakat, dengan munculnya tanggapan pro dan kontra terhadap pelaksanaannya.
Untuk mendapatkan klarifikasi langsung terkait polemik ini, ketika Wartawan mencoba mengonfirmasi Komisaris PT TSM, Hamdan Zen, selaku pengawas dalam struktur perseroan. Namun, tanggapan yang disampaikan terkesan enggan menjawab substansi permasalahan.
“Banyaknya sorotan terhadap program TSM saat ini, silakan tanya ke direktur, bang,” kata Hamdan Zen singkat.
“Semua itu dilaksanakan oleh direktur,” tambahnya saat ditanya soal kajian Komisaris terhadap program tersebut.
“Atasan direktur adalah pemegang saham, bang,” ujarnya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Pernyataan yang cenderung menghindar tersebut menimbulkan kesan bahwa pihak Komisaris enggan bertanggung jawab terhadap program yang sedang dijalankan, padahal dalam struktur BUMD, Komisaris memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja direksi sesuai regulasi yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Direktur PT TSM, M. Yunus Hutasuhut, memberikan penjelasan berdasarkan landasan hukum pengelolaan BUMD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, khususnya Pasal 6.
“Menurut saya, Komisaris kurang memahami teknis hubungan kerja di BUMD. Ini bukan sistem birokrasi seperti PNS. Kegiatan operasional hanya bisa dilaksanakan setelah diputuskan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), yang disetujui bersama oleh pemegang saham dan Komisaris,” jelas M. Yunus.
Ia juga menegaskan bahwa apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program, Komisaris memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan melaporkan ke pemegang saham untuk dibahas dalam RUPS, bukan serta merta menarik dukungan secara sepihak.
“Jika ada persoalan, mekanismenya jelas. Komisaris seharusnya bersikap profesional dan menyampaikan evaluasi melalui forum RUPS, bukan mencabut persetujuan secara sepihak. Sikap seperti itu terkesan tidak etis dan bisa diartikan sebagai cuci tangan,” tegasnya.
Situasi ini menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta koordinasi antara Direksi dan Komisaris dalam mengelola BUMD yang menggunakan anggaran publik. Dengan peran strategis PT TSM dalam pembangunan daerah, publik berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui mekanisme internal perusahaan sesuai aturan yang berlaku, agar program yang dirancang benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Tapanuli Selatan.