
Karawang.{metroindonesia.id }-Pembangunan menara telekomunikasi (tower) Indosat yang Beralamat Di Dusun Kecemek Desa Bayur Kidul Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang Jawabarat.Diduga belum kantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) Dan Sertifikat Laik Fungsi ( SLF ) namun pekerjaan sudah mulai dilakukan sejak Kurang Lebih 3 Minggu.
Kamis (24-04-2015 ).
Hasil Pantauan tim media dilokasi pekerjaan tidak ada papan informasi / IMB yang memuat pekerjaan kontruksi tersebut telah memiliki izin atau tidak.
Salah seorang pekerja yang tidak mau disebutkan namanya saat di temui awak media ia mengatakan.”Kurang mengetahui informasi terkait izin pembangunan tower, bapak tanya aja langsung ke mandor pak bolen.”Ujarnya.
Di tempat yang sama anak pemilik lahan yang berinisial ( I ) saat di konfirmasi awak media ia menjelaskan.”Kalo masalah ijin mungkin sudah beres pak karena kan pekerjaan sudah di bangun, untuk lahan ibu saya di kontrak 10 tahun Coba bapa Tanya aja ke pak lurah Darsono karena segala sesuatu yang mengurus pak lurah “Katanya.
Disisi lain warga sekitar menjelaskan.” Yang enggan di sebutkan namanya ia menjelaskan.”Untuk warga yang dapat kompensasi kira-Kira kurang lebih 20 rumah pak satu rumah dapat Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) dan kalo untuk mandor dan pelaksana saya tidak mengetahuinya.”Jelasnya.
Kepala Desa Desa Bayur kidul “H Darsono.A.MK. Saat di konfirmasi melalui Whatsaap-nya di konfirmasi terkait pembangunan tersebut ia hanya membalas dengan singkat.” Gak Ada Hubungannya dengan saya.”Balasnya.
Selanjutnya”Bolen selaku mandor saat di hubungi lewat Whatshaap-nya, ia mengatakan.” Itu mah bukan urusan saya pak, saya hanya kuli saja.”katanya.
Seperti diketahui didalam peraturan bersama menteri dalam negeri, menteri pekerjaan umum, menteri komunikasi dan informatika dan kepala badan koordinasi penanaman modal, nomor: 18 tahun 2009, nomor: 17/PRT/M/2009, nomor: 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, nomor: 3/P/2009 tentang pedoman pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi BAB III perizinan pembangunan menara, pasal 4 ayat (1) pembangunan menara wajib memiliki izin mendirikan bangunan menara dari Bupati/Walikota, kecuali untuk provinsi DKI Jakarta wajib memiliki izin mendirikan bangunan menara dari Gubernur Dan pekerja pun harus lengkap Memakai Alat Pelindung Diri ( APD ) Namun di lokasi terlihat pekerja di yang sedang memasang besi diatas diduga tidak memakai APD.
Kemudian awak media kembali mencoba mengkonfirmasi update informasi terkait izin pembangunan Menara/ Tower di wilayah Desa Bayur kidul kepada camat Cilamaya kulon “Dudi alexsandri.S.STP, namun tidak ada di kantornya, hanya bisa melalui Whatshaap-nya camat menjawab.”Kalo ijin mah dari kabupaten, kalo kecamatan mah cuman rekom itupun setelah desa setuju.”Balasnya.
Sampai berita ini di terbitkan pihak pembangunan tower indosat belum bisa terkonfirmasi karena terkendala komunikasi.
( Tim )