Beranda PENDIDIKAN Siswa Alhurriyyah Gara-Gara Belum Bayar Hutang Diduga Ijazahnya Di Tahan Pihak Sekolah.

Siswa Alhurriyyah Gara-Gara Belum Bayar Hutang Diduga Ijazahnya Di Tahan Pihak Sekolah.

0
Siswa Alhurriyyah Gara-Gara Belum Bayar Hutang Diduga Ijazahnya Di Tahan Pihak Sekolah.
5 / 100

Karawang,{metroindonesia.id}-“Terkait dugaan penahanan ijazah sekarang sudah bukan rahasia umum lagi sesuai yang di edarkan oleh pihak Disdik dan gubernur terpilih baik negeri maupun swasta, namun masih terjadi juga praktik penahanan ijazah dengan alasan belum membayar biaya hutang piutang antara orang tua siswa dengan pihak sekolah, terutama di lingkungan sekolah swasta seperti Di sekolah SMK Alhurriyyah yang beralamat di kecamatan kutawaluya-Rengasdengklok kabupaten Karawang Jawabarat.kamis (20/02/2025).

IMG 20250215 WA0007 1

Mengutip dari rri.co.id
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
telah memerintahkan agar pihak sekolah tidak menahan ijazah siswa yang telah lulus. Larangan ini berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta, mulai dari jenjang SD , SMP SMA Dan SMK. Dengan alasan Larangan ini bertujuan untuk memastikan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama bersekolah.
“Ijazah menjadi salah satu dokumen yang diperlukan siswa untuk meniti karier di masa depan.
Penahanan ijazah dapat dianggap sebagai bentuk kekerasan nonfisik terhadap anak siswa.

Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) minta sekolah melakukan percepatan penyerahan ijazah untuk siswa jenjang SMA/SMK/SLB. Terutama bagi peserta didik yang lulus di tahun akademik 2023/2024 atau sebelumnya.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor: 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau Sebelumnya.

Ironisnya aturan Gubernur dan Disdik Provinsi Jawa Barat, diduga tidak di dengar bahkan terkesan di abaikan oleh pihak SMK Alhurriyyah Kutawaluya. Jawa Barat. Dengan fakta masih adanya ijazah siswa alumni 2020 dan 2022,  yang di simpan oleh pihak SMK Alhurriyyah dengan dalih masih ada tunggakan.

Dari data yang dihimpun awak media, AW (AP) lulusan 2020, N.A (TKJ) Lulusan 2022,R (TKJ) Lulusan 2022, masih tertahan di Sekolah SMK Alhurriyyah, dengan alasan para orangtua siswa masih punya hutang ke sekolah.

Bahkan ada yang menunggak hanya kurang lebih Rp.325 .000. ( Tiga ratus dua puluh lima ribu ) masih ditahan juga oleh pihak sekolah.

Dengan adanya hal tersebut awak media coba konfirmasi ke Anwar sebagai Humas dan guru SMK Alhurriyyah yang bernama Herman. Dengan tegas Hernan mengatakan, untuk ijazah itu harus ada pembayaran dari orang tua siswa.
” sekolah kami kan swasta, jadi, untuk ijazah yang masih tersimpan di sekolah, itu harus ada pembayaran dari orang tua siswa, karena itu untuk membayar guru honorer,”Ungkapnya. ( 16/02/2025 )

Terkait bantuan dari pemerintah dalam bentuk program PIP, wakil kepala sekolah mengutarakan, hanya sedikit siswa yang mendapatkan PIP.

Dengan penjelasan dari Herman, seakan-akan pihak SMK Alhurriyyah bersih kukuh untuk menahan ijazah siswa karena belum membayar tunggakan tersebut, disinyalir telah mengabaikan dan tak mematuhi edaran Dinas Pendidikan dan Gubernur Jawa Barat yang terpilih.

Melalui Aplikasi WhatsApp awak media coba konfirmasi Kepala Sekolah SMK Alhurriyyah, Haji Enung Nuraeni, dengan
perihal adanya dugaan penahanan ijazah, padahal sudah jelas melanggar edaran Disdik Provinsi dan Gubernur. Anehnya, malah nomor
kontak awak media di blokir oleh Kepala Sekolah SMK Alhurriyyah. (16/02/2025)

Pemberitaan memang bukan laporan Formal namun dengan masih adanya penahanan ijazah oleh pihak SMK Alhurriyyah, seharusnya Disdik dan Gubernur Jawa Barat, menindak lanjuti dan mengevaluasi kinerja pihak SMK Alhurriyyah, apabila ada dugaan pelanggaran tentang penahanan ijazah, bisa di proses sesuai dengan aturan perundang-undangan.

( TIM )