Beranda HUKUM Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Serahkan Diri

Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Serahkan Diri

0
Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Serahkan Diri
85 / 100
Padangsidimpuan I metroindonesia.id. – Sempat ditetapkan DPO, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, berinisial IFS menyerahkan diri ke Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

 

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, bahwa mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan ini ditetapkan sebagai tersangka Juli 2024 dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp5.794.500.000.
Selasa (4 / 2).

“Setelah sekian lama menghilang, tersangka IFS akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri dan kini telah diamankan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucapnya dalam keterangan pers yang diterima.

Mantan

 

Kasi Penkum juga menyampaikan bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan jabatan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 % per Desa se Kota Padangsidimpuan TA. 2023 atas nama Tersangka IFS.

“Untuk memudahkan proses penyidikan, tersangka akan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 3 Februari 2025,” kata Adre W Ginting.

Sementara Aspidsus Kejati Sumut,Muttaqin Harahap, menyebutkan bahwa tim penyidik akan segera melanjutkan penyidikan kasus ini.

Mantan

“Penyerahan diri tersangka merupakan langkah yang kami apresiasi,untuk itu,kami memastikan proses hukum akan berjalan dan untuk pejabat pejabat lain yg ikut menikmati aliran dana tersebut akan kami tindak lanjuti dan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kasi Penkum, dalam keterangan lebih lanjut mengatakan bahwa Kejari Kota Padangsidimpuan juga telah menetapkan 2 tersangka lainnya, yaitu AN (staf Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan) dan MKS (Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padangsidimpuan).