
Deli Serdang, metroIndonesia.id.
Diduga telah melakukan mark -up penggunaan anggaran dana bos tahun 2024 di SDN 105337 pantai labu pekan dilihat dari data penggunaan dana bos diaplikasi yang ada pengunaan tidak sesuai dengan juknis dan juklak tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bos reguler.
pasalnya kepala sekolah selalu terkesan menghindar ketika Kontrol Sosial hendak mengkonfirmasi penggunaan anggaran dana bos tahun 2024 dan perkembangan SDN 105337 pantai labu pekan baru-baru Ini.(04/02) Nurmalis selaku kepala sekolah tidak berhasil dikonfirmasi wartawan baik secara langsung maupun melalui aplikasi WhatsApp yang sudah bertanda contreng dua namun tidak ada respon sedikitpun kepada wartawan.
Dijaman keterbukaan informasi seperti saat ini sosok pejabat tentu sudah tidak asing lagi dengan media yang mana segala bentuk kegiatan selalu diberitakan, karena media itu sendiri mitra dari pemerintah, selain itu, media atau pers berfungsi sebagai kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-undang saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Namun justru yang terjadi malah sebaliknya pada kepemimpinan Kapala sekolah yang satu ini terkesan selalu menghindar dan tidak mau di konfirmasi terkait penggunaan anggaran dana bos dan perkembangan program program sekolah.
Begitupun saat awak media ini hendak melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah SDN 105337 pantai labu pekan Kecamatan pantai labu terkait program atau anggaran yang di gelontorkan pemerintah pusat melalui dana bos ke SD Negeri 105337 pantai labu pekan.
Tentu saja hal tersebut membuat awak media bertanya-tanya ada apa dengan kepala sekolah tersebut, Sampai-sampai sangat enggan ketika di persoalkan terkait anggaran dana bos disekolah tersebut.
Sebab saat awak media melihat sekeliling sekolah masih terdapat banyak abses ruangan kelas yang hancur dan dinding sekolah yang terlihat kusam menjadi pertanyaan besar kemana dana bos yang berfungsi untuk perawatan sekolah namun Hingga berita ini ditayangkan Kepala sekolah belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.
Untuk itu diminta kepada APH untuk segera memanggil dan memeriksa kepala sekolah atas dugaan penyelewengan penggunaan anggaran dana bos yang dilakukan oleh kepala sekolah agar tidak menjadi asumsi buruk masyarakat terhadap kinerja APH yang ada di kabupaten Deli Serdang ( Gunawan)