Deli Serdang, metroindonesia.id
Kepala Sekolah didalam peraturan dan perundangan termasuk sebagai pejabat publik, perlukah diberikan edukasi tentang peraturan dan perundangan bagi Kepala SMP Negeri 2 Sunggal yang tidak memahami UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP.)
Hal tersebut seharusnya disertai dengan persiapan informasi publik ketika masyarakat atau lembaga sosial control lainnya yang membutuhkan informasi, termasuk penggunaan anggaran dilingkungan sekolah.
Hal yang sangat berbeda ketika wartawan metroindonesia.id menerapkan kode etik jurnalistik pasal 3 “Wartawan Metro Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Dimana Armanto tidak dapat memberikan jawaban permohonan informasi publik terkait penggunaan dana bos tahun 2023/24 yang diajukan metro indonesia.id. kepada kepala SMPN 2 Sunggal sebagai berikut :
Tahun 2023
1.penerimaan peserta didik baru tahap I Rp 0,- tahap II Rp 12.674.200.-
Tahun 2024 tahap I Rp 0,- terdapat di pasal berapa di juknis bos No 63 tahun 2022 tentang anggaran PPDB mohon untuk dijelaskan ?
Tahun 2023
2.Pengembangan perpustakaan Tahap I Rp 12.085.000,-
Tahap II Rp 100.274.000,-
Tahun 2024. Tahap I Rp 43,913,200,- item buku apa saja yg di belanjakan disekolah dengan nominal yang cukup besar tersebut diduga adanya permainan persen antara kepala sekolah dengan pihak vendor diminta untuk penjelasannya ?
Tahun 2023
3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Tahap I Rp 46,847.000,- Tahap II Rp 57.343.000.-
Tahun 2024 tahap I Rp 31,175,000,-
Berapa jumlah ekskul disekolah dan kegiatan apa yang dilakukan dengan anggaran dana yang cukup besar tersebut mohon untuk dijelaskan ?
Tahun 2023
4. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran tahap I Rp 75.293.050.- tahap II Rp 40.795.900.-
Tahun 2024
tahap I Rp 73,994,000,-
item ini berfungsi untuk pengadaan lembar soal siswa apakah dengan jumlah siswa 881 dengan anggaran yang sangat fantastis tersebut dalam pengadaan lembar ujian semester dan mit semester mohon penjelasannya ?
Tahun 2023
5. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan tahap I Rp.85.433.800.- tahap II Rp 27.313.600,-
Tahun 2024
Tahap I Rp 85,817,450,-
dalam hal ini ATK dan keperluan apa saja yang di belanjakan sekolah dengan anggaran ratusan juta rupiah untuk 1 tahun mohon di jelaskan dengan rincian ?
Tahun 2023
6.langganan daya dan jasa tahap I Rp 9.158.150. Tahap II Rp 8.243.700.
Tahun 2024
Tahap I Rp 12,680,350,- yang meliputi listrik.air.internet berapa tagihan disetiap bulannya untuk tagihan masing-masing mohon agar di jelaskan ?
Tahun 2023
7.Pemiliharaan sarana dan prasarana sekolah Tahap I Rp 53.813.000.- Tahap II Rp 37.690.00.-
Tahun 2024
Tahap I Rp 44,450,000,- menurut kami penggunaan anggaran perawatan sekolah’ katagori ringan apa saja yang diperbaiki disekolah sementara sekolah sudah mendapatkan anggaran dana DAK dari kabupaten mohon untuk dijelaskan jenis apa saja yang diperbaiki ?
Tahun 2023
8.pembayaran honor Tahap I Rp 178,725.000,- Tahap II Rp 181.520.000,-
Tahun 2024
Tahap I Rp 164,915,000,- berapa jumlah guru honor disekolah dan berapa besaran yang diterima guru honor setiap bulannya
dengan jumlah penerima BOS tahun 2023 841 siswa dan tahun 2024 829 siswa penerima mohon untuk penjelasannya?
Konfirmasi bukan tanpa alasan, Dari informasi yang didapat wartawan metroindonesia dari salah seorang orang tua siswa yang berinisial AS mengatakan””disekolah ini pak penggunaan anggaran BOS tidak pernah melibatkan komite/perwakilan orang tua siswa dan bendahara sekolah beserta para guru. sebagai orang tua kami takut anak kami kena intervensi dan dikeluarkan dari sekolah” ujar AS orang tua siswa tersebut kepada wartawan.
Diharapkan publikasi ini menjadi perhatian Aparat penegak hukum sumatera utara, Inspektorat dan BPK Perwakilan Sumatera Utara untuk memeriksa penggunaan dana BOS pada SMP Negeri 2 Sunggal || Gunawan