Padangsidimpuan-Metroindonesia.id.-Pemerintah Kota Padangsidimpuan laksanakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun KORPRI ke-53 Tahun 2024 yang dilaksanakan di Halaman Kantor Wali Kota Padangsidimpuan pada Jumat (29/11/2024) pagi. Upacara tersebut dipimpin oleh Pj. Wali Kota Padangsidimpuan, H. Timur Tumanggor, S.Sos, M.AP, yang bertindak sebagai pembina upacara.
Tema peringatan HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024 adalah “KORPRI Untuk Indonesia”. Tema ini mencerminkan komitmen bersama untuk mendukung pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Wali Kota H. Timur Tumanggor membacakan arahan dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Arahan tersebut mengajak seluruh hadirin untuk mendukung berbagai program pemerintah yang berfokus pada kesejahteraan rakyat Indonesia.
Selain itu, Pj. Wali Kota Padangsidimpuan juga menyampaikan beberapa pesan dari Presiden Republik Indonesia yang diharapkan menjadi pedoman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu:
1. **Perkuat Solidaritas dan Kerja Sama KORPRI**: Jadikan KORPRI sebagai simbol persatuan, kolaborasi, dan stabilitas nasional melalui kerja sama dengan seluruh komponen bangsa.
2. **Dorong Inovasi dan Efisiensi**: Utamakan pelayanan yang cepat, efektif, hemat, dan transparan melalui teknologi digital dan prinsip good governance.
3. **Perkuat Integritas dan Disiplin**: Tunjukkan integritas yang tinggi, disiplin, dan patuh hukum dalam setiap lini pelayanan kepada masyarakat.
4. **Pastikan Akses Pangan Sehat**: Bantu penyediaan pangan bergizi bagi kelompok yang rentan.
5. **Dukung Ketahanan Energi**: Laksanakan transisi ke energi terbarukan, kurangi impor, dan tingkatkan efisiensi energi.
6. **Turunkan Kemiskinan**: Kolaborasikan program pengentasan kemiskinan dengan kementerian terkait.
7. **Jaga Netralitas dan Loyalitas**: ASN harus tetap netral dalam politik, setia kepada bangsa dan negara, serta mengutamakan kepentingan rakyat.
Selanjutnya, Pj. Wali Kota bersama dengan Forkopimda menyerahkan tali asih secara simbolis kepada 46 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memasuki masa purnabakti, serta satu ASN yang telah meninggal dunia, yang diterima oleh ahli waris.