Serdang Bedagai, metroIndonesia.id.
Informasi publik merupakan kewajiban setiap instansi memberikan informasi kepada masyarakat pada penggunaan anggaran.
Menyembunyikan informasi merupakan suatu kejahatan publikasi dan informasi, karena sudah tertuang dalam Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana setiap masyarakat boleh meminta informasi.
Ahmad Husein selaku Kepala SMAN 1 pantai Cermin belum memberikan hak jawab kepada wartawan dalam hal
informasi penggunaan dana BOS TA 2023
.
Hak jawab dari kepala sekolah sangat di butuhkan untuk menjawab asumsi yang beredar di masyarakat atas penggunaan anggaran yg sesuai dengan juknis.
namun wartawan menyayangkan tindakan kepala sekolah yang tidak menggubris soal konfirmasi yang dilayangkan wartawan rabu (04/12) lalu tentang:
1.penerimaan peserta didik baru tahap I Rp 13.700.000,- tahap II Rp 0.- terdapat di pasal berapa di juknis bos No 63 tahun 2022 tentang anggaran PPDB mohon untuk dijelaskan ?
2.Pengembangan perpustakaan Tahap I Rp 91.164.600,-
Tahap II Rp 52,102.000,- item buku apa saja yg di belanjakan disekolah apakah buku disekolah sudah mencukupi untuk seluruh kebutuh siswa dengan kurikulum merdeka belajar diminta untuk penjelasannya ?
3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Tahap I Rp 1.900.400,- Tahap II Rp 0.- berapa jumlah kegiatan ekskul disekolah dan ekskul apa saja yang dilaksanakan mohon untuk penjelasannya ?
4. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran tahap I Rp 2.717.000.- tahap II Rp 2.827.000.- item ini berfungsi untuk pengadaan lembar soal siswa apakah dengan jumlah siswa 575 dengan anggaran yang tidak singkron antara tahap I dan tahap II tersebut dalam pengadaan lembar ujian semester dan mit semester mohon penjelasannya ?
5. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan tahap I Rp.63.758.230.- tahap II Rp 81,179.500,- dalam hal ini ATK dan keperluan apa saja yang di belanjakan sekolah dengan anggaran ratusan juta rupiah untuk 1 tahun mohon di jelaskan dengan rincian ?
6.langganan daya dan jasa tahap I Rp 21.300.000. Tahap II Rp 21.300.000. yang meliputi listrik.air.internet berapa tagihan disetiap bulannya untuk tagihan masing-masing dan mengapa pembayaran rekening selalu sama mohon agar di jelaskan ?
7.Pemiliharaan sarana dan prasarana sekolah Tahap I Rp 91.290.170.- Tahap II Rp 171.431.500.- menurut kami penggunaan anggaran perawatan sekolah’ katagori ringan tidak sesuai dengan juknis dan juklak bos no 63 tahun 2022 sebab sudah melebihi aturan mohon untuk dijelaskan mengapa demikian?
8.penyediaan alat multimedia pembelajaran tahap I Rp 56.400.000.-
Tahap II Rp 1.050.000,- berapa jumlah laptop/komputer yang diperbaiki/ dibelanjakan dan Merk apa jenis barang tersebut diminta untuk penjelasannya ?
9.pembayaran honor Tahap I Rp 82,800.000,- Tahap II Rp 82.800.000,- berapa jumlah guru honor disekolah dan berapa besaran yang diterima guru honor setiap bulannya dan kemana fungsi/penggunaan uang SPP siswa setiap bulan
dengan jumlah penerima BOS 575 siswa total dana yang diterima/ tahap sebesar Rp 430.937.480,- mohon untuk penjelasannya?
Inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi wartawan apakah hal demikian sudah menjadi tradisi kepala SMAN 1 pantai Cermin untuk memilih bungkam agar wartawan tidak dapat mengkonfirmasi dalam hal penggunaan anggaran BOS disekolah tersebut.
Untuk itu diminta kepada Kajaksaan tinggi Sumatera Utara untuk segera memeriksa kepala SMAN 1 pantai Cermin atas dugaan penyelewengan anggaran dana bos TA 2023 dan juga telah melakukan pelanggaran terhadap UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP),agar tidak adanya asumsi buruk masyarakat terhadap kinerja Kajatisu untuk memberantas para pelaku yang melakukan tindak pidana korupsi yang berada diwilayah Sumatera Utara.( Gunawan )